Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Kompas.com - 24/03/2023, 07:50 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung (MA).

Pemakzulan tersebut berdasarkan penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD, yang menyatakan Susanti melanggar sumpah janji jabatan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar. 

Upaya melengserkan Wali Kota Pematang Siantar melalui hak angket yang dilakukan DPRD bukan pertama kalinya.

Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Sebelumnya, 25 Mei 2018, anggota DPRD periode 2014-2019 sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan wali kota periode sebelumnya, Hefriansyah Noor.

Hasil penyelidikan Pansus menyatakan, Hefriansyah dimakzulkan dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar karena terbukti menista Simalungun melalui brosur "Siantar Kota Pusaka" pada acara HUT Ke-147 Kota Pematang Siantar, April 2018. 

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Namun, dalam prosesnya, hasil angket tak sampai ke Mahkamah Agung (MA) lantaran paripurna DPRD yang digelar pada Senin 20 Agustus 2018 tidak memenuhi kuorum. 

Pimpinan DPRD saat itu menutup sidang paripurna dan menyatakan hasil temuan hak angket tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2020, anggota DPRD kembali membentuk Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Wali Kota Hefriansyah.

Baca juga: SBY Sebut Masa Depan Dunia Ditentukan 5 Orang Kuat: Netanyahu, Khamenei, Trump, Putin, Xi Jinping

DPRD menilai ada 10 poin kebijakan Hefriansyah yang dianggap sangat strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. 

Salah satunya pengangkatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar.

Adapun kesimpulan Pansus Hak Angket menyatakan, Wali Kota Hefriansyah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan.

Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS

Melalui paripurna, DPRD melakukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan tertanggal 16 April 2020, MA menolak permohonan uji pendapat dari pemohon dalam hal ini anggota DPRD Pematang Siantar.

Terakhir, DPRD sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket DPRD dalam paripurna yang digelar Senin 20 Maret 2023. 

Pansus menyimpulkan, pelantikan 88 ASN Pemkot Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non-job).  

Baca juga: Iran Sudah Siap Serang AS kalau Bantu Israel Perang, Irak Jadi Awalan

Berkaca dari pengalaman itu, praktisi hukum di Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor, menilai, kasus pelantikan ASN tersebut sepatutnya diselesaikan dengan menempuh gugatan ke PTUN.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bobby Gandeng China Garap Teknologi Pertanian di Sumut
Bobby Gandeng China Garap Teknologi Pertanian di Sumut
Medan
2 Anggota TNI yang Serang Warga Deli Serdang Dituntut 8-9 Bulan Penjara
2 Anggota TNI yang Serang Warga Deli Serdang Dituntut 8-9 Bulan Penjara
Medan
Dijanjikan Rp 100 Juta, Kurir di Aceh Sembunyikan 40 Kg Sabu di Mobil Modifikasi
Dijanjikan Rp 100 Juta, Kurir di Aceh Sembunyikan 40 Kg Sabu di Mobil Modifikasi
Medan
Target 1.700 Dapur MBG di Sumut, Baru 65 yang Siap
Target 1.700 Dapur MBG di Sumut, Baru 65 yang Siap
Medan
Pemimpin Panti Asuhan yang Cabuli 5 Anak di Deli Serdang Jadi Tersangka
Pemimpin Panti Asuhan yang Cabuli 5 Anak di Deli Serdang Jadi Tersangka
Medan
Remaja Dirampok 2 Calo Tiket Bus di Medan, Para Pelaku Ditangkap
Remaja Dirampok 2 Calo Tiket Bus di Medan, Para Pelaku Ditangkap
Medan
Bobby Nasution Angkat Bicara soal Aturan WFA untuk ASN di Sumut
Bobby Nasution Angkat Bicara soal Aturan WFA untuk ASN di Sumut
Medan
Pintu Disdik di Balige Toba Dilas Besi 2 Meter, Diduga Orang Tua Tak Puas Hasil SPMB
Pintu Disdik di Balige Toba Dilas Besi 2 Meter, Diduga Orang Tua Tak Puas Hasil SPMB
Medan
Massa Puan Indonesia Tuntut Fadli Zon Minta Maaf atas Pernyataan Kekerasan Seksual 1998
Massa Puan Indonesia Tuntut Fadli Zon Minta Maaf atas Pernyataan Kekerasan Seksual 1998
Medan
Pesawat Saudia Airlines Diancam Bom, Penumpang: Kami Disuruh Turun untuk Istirahat
Pesawat Saudia Airlines Diancam Bom, Penumpang: Kami Disuruh Turun untuk Istirahat
Medan
Klaim Pembangunan Sosial-Ekonomi Medan Tercapai, Rico Waas: Patut Kami Syukuri...
Klaim Pembangunan Sosial-Ekonomi Medan Tercapai, Rico Waas: Patut Kami Syukuri...
Medan
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Jemaah Haji Terlambat Pulang
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Jemaah Haji Terlambat Pulang
Medan
6 Rumah Dinas TNI di Pematangsiantar Terbakar, Pemadaman Api Dua Jam
6 Rumah Dinas TNI di Pematangsiantar Terbakar, Pemadaman Api Dua Jam
Medan
Penumpang Saudia Diberi Tahu Pesawat Rusak, Bandara Sembunyikan Info Ancaman Bom untuk Cegah Kepanikan
Penumpang Saudia Diberi Tahu Pesawat Rusak, Bandara Sembunyikan Info Ancaman Bom untuk Cegah Kepanikan
Medan
Empat Pulau Diputuskan Kembali ke Aceh, Bobby: Mari Bertetangga yang Baik
Empat Pulau Diputuskan Kembali ke Aceh, Bobby: Mari Bertetangga yang Baik
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau