Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Kompas.com - 24/03/2023, 07:50 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung (MA).

Pemakzulan tersebut berdasarkan penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD, yang menyatakan Susanti melanggar sumpah janji jabatan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar. 

Upaya melengserkan Wali Kota Pematang Siantar melalui hak angket yang dilakukan DPRD bukan pertama kalinya.

Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Sebelumnya, 25 Mei 2018, anggota DPRD periode 2014-2019 sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan wali kota periode sebelumnya, Hefriansyah Noor.

Hasil penyelidikan Pansus menyatakan, Hefriansyah dimakzulkan dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar karena terbukti menista Simalungun melalui brosur "Siantar Kota Pusaka" pada acara HUT Ke-147 Kota Pematang Siantar, April 2018. 

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Namun, dalam prosesnya, hasil angket tak sampai ke Mahkamah Agung (MA) lantaran paripurna DPRD yang digelar pada Senin 20 Agustus 2018 tidak memenuhi kuorum. 

Pimpinan DPRD saat itu menutup sidang paripurna dan menyatakan hasil temuan hak angket tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2020, anggota DPRD kembali membentuk Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Wali Kota Hefriansyah.

Baca juga: Punya Keluhan di Kaki, Pria Ini Ternyata Didiagnosis Asam Urat dan Gagal Ginjal, Apa Cirinya?

DPRD menilai ada 10 poin kebijakan Hefriansyah yang dianggap sangat strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. 

Salah satunya pengangkatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar.

Adapun kesimpulan Pansus Hak Angket menyatakan, Wali Kota Hefriansyah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan.

Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta

Melalui paripurna, DPRD melakukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan tertanggal 16 April 2020, MA menolak permohonan uji pendapat dari pemohon dalam hal ini anggota DPRD Pematang Siantar.

Terakhir, DPRD sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket DPRD dalam paripurna yang digelar Senin 20 Maret 2023. 

Pansus menyimpulkan, pelantikan 88 ASN Pemkot Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non-job).  

Baca juga: Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat

Berkaca dari pengalaman itu, praktisi hukum di Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor, menilai, kasus pelantikan ASN tersebut sepatutnya diselesaikan dengan menempuh gugatan ke PTUN.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Orangtua: Keluyuran, Anak Sekolah Bukan PNS...
Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Orangtua: Keluyuran, Anak Sekolah Bukan PNS...
Medan
Viral Rumah Warga di Medan Dibobol Maling: AC, TV, hingga Ikan Raib
Viral Rumah Warga di Medan Dibobol Maling: AC, TV, hingga Ikan Raib
Medan
Viral Video Polisi Medan Diduga Bersekongkol dengan Maling, Ini Penjelasan Kapolrestabes
Viral Video Polisi Medan Diduga Bersekongkol dengan Maling, Ini Penjelasan Kapolrestabes
Medan
PDIP Medan Laporkan Budi Arie ke Polrestabes Medan Terkait Pencemaran Nama Baik
PDIP Medan Laporkan Budi Arie ke Polrestabes Medan Terkait Pencemaran Nama Baik
Medan
Bobby Temui Gubernur Aceh Bahas soal Status Kepemilikan 4 Pulau
Bobby Temui Gubernur Aceh Bahas soal Status Kepemilikan 4 Pulau
Medan
Wali Kota Medan Nonaktifkan 2 Camat dan 2 Lurah yang Positif Narkoba
Wali Kota Medan Nonaktifkan 2 Camat dan 2 Lurah yang Positif Narkoba
Medan
Usai Minum Tuak, 2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat, Motif Tak Punya Uang
Usai Minum Tuak, 2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat, Motif Tak Punya Uang
Medan
Camat Medan Barat Belum Dipanggil soal Pinjam Uang Retribusi Sampah, Ini Tanggapan Inspektorat
Camat Medan Barat Belum Dipanggil soal Pinjam Uang Retribusi Sampah, Ini Tanggapan Inspektorat
Medan
Dirut Bank Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tak Tertera Jelas Alasannya
Dirut Bank Sumut Mengundurkan Diri, Bobby Nasution: Tak Tertera Jelas Alasannya
Medan
Hasil Mediasi, Odong-odong yang Digugat Warga Ditindak Polisi jika Beroperasi
Hasil Mediasi, Odong-odong yang Digugat Warga Ditindak Polisi jika Beroperasi
Medan
100 Hari Kerja Gubernur Sumut Bobby, Apa yang Sudah Dilakukannya?
100 Hari Kerja Gubernur Sumut Bobby, Apa yang Sudah Dilakukannya?
Medan
Masuk Sekolah Jadi Lebih Pagi, Ini Alasan Pemprov Jabar Terapkan Jam 06.30 mulai Tahun Ajaran Baru
Masuk Sekolah Jadi Lebih Pagi, Ini Alasan Pemprov Jabar Terapkan Jam 06.30 mulai Tahun Ajaran Baru
Medan
Polisi Belum Ungkap Motif Penyerangan Jaksa, Kapolda Sumut: Nanti di Persidangan
Polisi Belum Ungkap Motif Penyerangan Jaksa, Kapolda Sumut: Nanti di Persidangan
Medan
Pria di Langkat Tipu Istri, Ngaku Jadi Polisi agar Bisa Nikah dan Pinjam Uang
Pria di Langkat Tipu Istri, Ngaku Jadi Polisi agar Bisa Nikah dan Pinjam Uang
Medan
Viral Video Kurir JNT Cekcok dengan Pelanggan di Medan, Apa Penyebabnya?
Viral Video Kurir JNT Cekcok dengan Pelanggan di Medan, Apa Penyebabnya?
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau