Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Kompas.com - 29/05/2023, 18:55 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua anggota TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH) divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militar I-02 Medan.

Mereka terbukti menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi, saat ditangkap 5 Desember 2022.

Dalam amar putusannya, 2 terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: Kasus 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Per Bungkus

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan, Senin (29/5/2023).

Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa juga belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," ujar hakim.

Dalam persidangan keputusan hakim, juga diwarnai dissenting opinion. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dengan dua hakim anggota, Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

Asril Siagian berpendapat, kedua terdakwa seharusnya divonis mati.

Baca juga: Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina

"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian.

"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambah Asril.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati. Terkait keputusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir dan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Baca juga: Kasus 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Per Bungkus

Sebelumnya diberitakan kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cerita Sekretaris Ormas di Medan Ditinggal Kawan Saat Tertangkap Curi Besi
Cerita Sekretaris Ormas di Medan Ditinggal Kawan Saat Tertangkap Curi Besi
Medan
Pemprov Sumut Tambah Trayek Angkutan dan Bus Gratis Khusus Piala Kemerdekaan, Ini Rutenya
Pemprov Sumut Tambah Trayek Angkutan dan Bus Gratis Khusus Piala Kemerdekaan, Ini Rutenya
Medan
Putus Cinta, Pemuda di Toba Nekat Akhiri Hidup di Bengkel
Putus Cinta, Pemuda di Toba Nekat Akhiri Hidup di Bengkel
Medan
Penghuni Lupa Matikan Kompor, 2 Rumah Berdempetan di Simalungun Hangus Terbakar
Penghuni Lupa Matikan Kompor, 2 Rumah Berdempetan di Simalungun Hangus Terbakar
Medan
Drama Penyelamatan di Sungai Deli Serdang, Kakek Hilang bersama Bocah yang Akan Ditolong...
Drama Penyelamatan di Sungai Deli Serdang, Kakek Hilang bersama Bocah yang Akan Ditolong...
Medan
Cuma Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Ini Gasak Rp 706 Juta dari ATM Medan
Cuma Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Ini Gasak Rp 706 Juta dari ATM Medan
Medan
Dasco ke Kepala Daerah Asal Gerindra: Jangan Buat Kebijakan yang Tak Populis
Dasco ke Kepala Daerah Asal Gerindra: Jangan Buat Kebijakan yang Tak Populis
Medan
Pria di Medan Dibegal, Leher Ditempel Sajam dan Ditendang ke Parit lalu Motornya Raib
Pria di Medan Dibegal, Leher Ditempel Sajam dan Ditendang ke Parit lalu Motornya Raib
Medan
Jelang Piala Kemerdekaan sebagai Pemanasan Piala Dunia U-17, Nova Fokus Lihat Pemain Baru
Jelang Piala Kemerdekaan sebagai Pemanasan Piala Dunia U-17, Nova Fokus Lihat Pemain Baru
Medan
Bobby Nasution: Gerindra Percaya kepada Saya, Akan Dibuktikan dengan Kerja
Bobby Nasution: Gerindra Percaya kepada Saya, Akan Dibuktikan dengan Kerja
Medan
Jadi Kurir Narkoba di Medan, Paman dan Keponakan Ditangkap Bawa 29,9 Kg Sabu
Jadi Kurir Narkoba di Medan, Paman dan Keponakan Ditangkap Bawa 29,9 Kg Sabu
Medan
Sumut Peringkat 1 Pemakai Narkoba, Bobby Minta Rumah Ibadah Putus Mata Rantai
Sumut Peringkat 1 Pemakai Narkoba, Bobby Minta Rumah Ibadah Putus Mata Rantai
Medan
Pencuri Besi Rel Kereta Api Medan Beraksi Pakai Mobil Suzuki Ertiga
Pencuri Besi Rel Kereta Api Medan Beraksi Pakai Mobil Suzuki Ertiga
Medan
Viral 'Pak Ogah' Pegang Batu Saat Atur Lalu Lintas di Medan, Polisi: Bukan Ancam Pengendara
Viral "Pak Ogah" Pegang Batu Saat Atur Lalu Lintas di Medan, Polisi: Bukan Ancam Pengendara
Medan
Tolak Donatur Meriahkan Hari Kemerdekaan, Gotong Royong Warga Desa Kolam Masih Kuat
Tolak Donatur Meriahkan Hari Kemerdekaan, Gotong Royong Warga Desa Kolam Masih Kuat
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau