Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbit Rencana Divonis 2 Bulan Penjara atas Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kompas.com - 29/08/2023, 06:05 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Stabat mengetok vonis Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin hukuman 2 bulan penjara, Senin (28/8/2023) atas kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam persidangan, hakim yang diketuai Ledis Meriana menyebut Terbit secara sah bersalah melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp 50 juta apabila denda tersebut tidak diganti mendapat tambahan selama hukuman 1 bulan penjara," ujar hakim Ledis Meriana saat sidang.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Ledis mengatakan, pidana terhadap Terbit tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Terbit dituntut 10 bulan penjara denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Mengenai vonis tersebut, jaksa mengatakan pikir-pikir.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Untuk putusan tersebut jaksa pikir-pikir," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hal senada juga disampaikan pengacara Terbit, Anggun Rizal.

"Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya,'' ujar Anggun.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Terbit Rencana memiliki satwa dilindungi sejak tahun 2019. Hewan tersebut ditempatkan di beberapa kandang yang terletak di pekarangan rumahnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam proses pemeliharaannya, Terbit menugaskan saksi Robin Pelita untuk merawat hewan tersebut. Terungkapnya kepemilikan satwa dilindungi Terbit terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit 25 Januari 2022.

Kala itu, penggeledahan dilakukan lantaran Terbit terjerat kasus korupsi pemberian suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

Selanjutnya KPK berkoordinasi dengan petugas BBKSDA Sumut yang mendatangi lokasi pemeliharaan satwa dilindungi di rumah Terbit.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Dari sana diamankan satwa dilindungi berupa yakni seekor orangutan sumatera, seekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, dan seekor monyet hitam sulawesi.

Ini kali kedua Terbit divonis hakim. Sebelumnya dia divonis hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat.

Dalam waktu dekat, Terbit juga akan menjalani persidangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menyebabkan 3 orang tewas di kerangkeng yang berada di halaman rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Polisi Ungkap Motif Pria di Medan Loncat dari Fly Over dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah
Polisi Ungkap Motif Pria di Medan Loncat dari Fly Over dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah
Medan
Kecelakaan Tragis di Simalungun, Dosen Tewas Ditabrak Truk Tangki Rem Blong
Kecelakaan Tragis di Simalungun, Dosen Tewas Ditabrak Truk Tangki Rem Blong
Medan
Sempat Ditangkap, Pria yang Pungli Warga Duduk di Pinggir Air Mancur Deli Serdang Tak Ditahan 
Sempat Ditangkap, Pria yang Pungli Warga Duduk di Pinggir Air Mancur Deli Serdang Tak Ditahan 
Medan
Polisi yang Dibacok Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Langkat Jalani Operasi 7 Jam
Polisi yang Dibacok Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Langkat Jalani Operasi 7 Jam
Medan
Cerita Berman, 9 Tahun Jadi Operator SPBU, Dipecat Gara-gara Isi BBM ke Jeriken
Cerita Berman, 9 Tahun Jadi Operator SPBU, Dipecat Gara-gara Isi BBM ke Jeriken
Medan
Gempa M 5.2 Guncang Aceh Selatan, BMKG: Terasa hingga Medan
Gempa M 5.2 Guncang Aceh Selatan, BMKG: Terasa hingga Medan
Medan
Lantik Sekda Sumut, Bobby: Jangan karena Jabatan, Keluarga Merasa Malu
Lantik Sekda Sumut, Bobby: Jangan karena Jabatan, Keluarga Merasa Malu
Medan
'Groundbreaking' 29 Dapur Gizi di Sumut, Kapolri: Anggarannya Ada yang Rp 1,3 M
"Groundbreaking" 29 Dapur Gizi di Sumut, Kapolri: Anggarannya Ada yang Rp 1,3 M
Medan
Terbengkalai Bertahun-tahun, Eks Perisai Plaza Medan Bakal Dirombak!
Terbengkalai Bertahun-tahun, Eks Perisai Plaza Medan Bakal Dirombak!
Medan
'Agar Si Kristen Ini Tak ke Mana-mana...”: Pantun Kocak Laura Berbuah Beasiswa S2 di UMSU
"Agar Si Kristen Ini Tak ke Mana-mana...”: Pantun Kocak Laura Berbuah Beasiswa S2 di UMSU
Medan
2 Pemuda Kena Tembak Peluru Karet Saat Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan
2 Pemuda Kena Tembak Peluru Karet Saat Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan
Medan
Kisah Tragis di Medan, Suami Tewas Loncat dari Flyover, Istri Meninggal dengan Luka Tusukan
Kisah Tragis di Medan, Suami Tewas Loncat dari Flyover, Istri Meninggal dengan Luka Tusukan
Medan
Istri Tewas Ditusuk, Suami Meninggal Lompat dari Flyover Jamin Ginting Medan
Istri Tewas Ditusuk, Suami Meninggal Lompat dari Flyover Jamin Ginting Medan
Medan
Panglima TNI: Kedaulatan Pangan Bikin Indonesia Sulit Diintervensi Negara Luar
Panglima TNI: Kedaulatan Pangan Bikin Indonesia Sulit Diintervensi Negara Luar
Medan
Suami Istri di Binjai Nekat Tembak Polisi Usai Ketahuan Edarkan 1 Kg Sabu demi Sekolahkan Anak
Suami Istri di Binjai Nekat Tembak Polisi Usai Ketahuan Edarkan 1 Kg Sabu demi Sekolahkan Anak
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau