Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 21 Bulan dan 6 Tahun Penjara dalam 2 Kasus, AKBP Achiruddin: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kompas.com - 18/09/2023, 21:57 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, menjalani dua sidang tuntutan kasus pidana berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).

Di sidang pertama, dia dituntut penjara 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara. Jaksa menilai Achiruddin terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral, Desember 2022.

Kemudian di sidang kedua, jaksa menuntutnya 6 tahun penjara dalam kasus penimbunan solar bersubsidi yang diduga dilakukannya secara ilegal sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Baca juga: AKBP Achiruddin Dituntut 1,9 Tahun Penjara akibat Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral

Usai sidang, Achiruddin menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Tidak sesuai," ujar Achiruddin usai sidang kepada wartawan.

Awalnya dia menyoroti tuntutan kasus penganiayaan anaknya Aditya kepada Ken Admiral. Menurutnya, pemicu penganiayaan dimulai oleh Ken Admiral yang mendatangi rumahnya dini hari.

Baca juga: AKBP Achiruddin: Ini Cuma Pengadilan Dunia, Saya Ikhlas kalau Dihukum Mati

"Kita kan sudah sama-sama sudah lihat di persidangan, apa yang dituntut itu tidak ada di (fakta) persidangan, sama-sama sudah kita dengarkan, saya didakwa membantu melakukan penganiayaan, apa yang saya lakukan?" ujar Achiruddin.

Disinggung apakah hal ini merupakan bagian dari kriminalisasi, Achiruddin meminta publik yang menilainya sendiri.

"Saya gak bilang begitu, tapi silahkan kawan-kawan menilai sendiri, yang saya lakukan apa? Adakah seperti yang dituduhkan? Jika kawan-kawan ini punya anak ke rumah orang jam 2 pagi ke rumah, terus berkelahi. Kita datang dan kita dipidana? gimana perasaannya?" ujar Achiruddin.

Baca juga: Charly Van Houten dan Rhoma Irama Bebaskan Royalti Lagu, Denny Chasmala: Anda Membunuh Profesi Pencipta Lagu

Dia juga heran mengapa dalam tuntutannya jaksa memintanya membayar uang sebesar Rp 52.382.200 ke Ken Admiral.

"Katanya memperbaiki mobil lah, mesinnya rusak pun diperbaiki, di situ (tuntutan) ku tengok (katanya untuk) pengobatan, nggak ngerti kita," ujar Achiruddin.

Lalu mengenai tuntutan dugaan penimbunan solar, Achiruddin mengaku tidak terlibat dalam praktek itu.

Baca juga: Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun

"(Praktek penimbunan BBM), itu gak ada, dari 20 saksi yang diperiksa tidak ada satu menyebut nama saya," kata Achiruddin.

Selanjutnya dia mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang pledoi di dua kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang menjerat Achiruddin terjadi pada 22 Desember 2022.

Baca juga: Bahlil Respons Kapal JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Nikel Raja Ampat

Halaman:


Terkini Lainnya
Bobby Jelaskan soal Sewa Pesawat Garuda Rp 860 Juta Pindahkan Napi yang Kontrol Narkoba di Lapas
Bobby Jelaskan soal Sewa Pesawat Garuda Rp 860 Juta Pindahkan Napi yang Kontrol Narkoba di Lapas
Medan
Dua Penjual Sabu di Medan Divonis 15 dan 14 Tahun Penjara
Dua Penjual Sabu di Medan Divonis 15 dan 14 Tahun Penjara
Medan
Polisi Gagalkan Peredaran 3.393 Rokok Elektrik Mengandung Obat Bius Hewan di Batubara
Polisi Gagalkan Peredaran 3.393 Rokok Elektrik Mengandung Obat Bius Hewan di Batubara
Medan
Polda Sumut Tangkap Purnawirawan Polri dan Istrinya yang Terlibat Penipuan Seleksi Bintara
Polda Sumut Tangkap Purnawirawan Polri dan Istrinya yang Terlibat Penipuan Seleksi Bintara
Medan
Modus Kencan: Remaja Rampok, Korban Dianiaya di Medan Baru
Modus Kencan: Remaja Rampok, Korban Dianiaya di Medan Baru
Medan
Angin Kencang di Medan, Pohon Tumbang dan Kaca Gedung Berjatuhan
Angin Kencang di Medan, Pohon Tumbang dan Kaca Gedung Berjatuhan
Medan
Gadis Pencari Kerja Tewas Dijambret, Warga Siantar Ngamuk Hajar 2 Pelaku hingga Babak Belur
Gadis Pencari Kerja Tewas Dijambret, Warga Siantar Ngamuk Hajar 2 Pelaku hingga Babak Belur
Medan
Ketegangan di Pasar Horas, Pedagang Pingsan Saat Demo Unjuk Rasa
Ketegangan di Pasar Horas, Pedagang Pingsan Saat Demo Unjuk Rasa
Medan
Kasus Gudang Motor Curian di Medan: Ibu dan Anak Jadi Tersangka
Kasus Gudang Motor Curian di Medan: Ibu dan Anak Jadi Tersangka
Medan
Dugaan Kriminalisasi Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Medan, Polisi: Bisa Pra Peradilan
Dugaan Kriminalisasi Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Medan, Polisi: Bisa Pra Peradilan
Medan
Jadi Korban Jambret dan Tarik-tarikan Kejar Pelaku, Wanita di Siantar Tewas
Jadi Korban Jambret dan Tarik-tarikan Kejar Pelaku, Wanita di Siantar Tewas
Medan
Duduk Perkara Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan
Duduk Perkara Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan
Medan
RS Pirngadi Medan Klarifikasi soal Tarif Parkir Rp 600.000 Per Bulan: Sudah Sesuai Perda
RS Pirngadi Medan Klarifikasi soal Tarif Parkir Rp 600.000 Per Bulan: Sudah Sesuai Perda
Medan
Acara Pemerintah Diizinkan Lagi di Hotel, PHRI Sumut: Apakah Anggarannya Masih Ada?
Acara Pemerintah Diizinkan Lagi di Hotel, PHRI Sumut: Apakah Anggarannya Masih Ada?
Medan
Polisi Tangkap Kurir 10 Kg Sabu di Tanjung Balai Sumut
Polisi Tangkap Kurir 10 Kg Sabu di Tanjung Balai Sumut
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau