Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Swastanisasi Air Berlanjut, Hakim Beri Waktu Satu Bulan Sebelum Vonis

Kompas.com - 10/02/2015, 19:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus swastanisasi air yang menempatkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) sebagai penggugat, Selasa (10/2/2015). Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman memberi waktu satu bulan untuk melakukan damai antara KMMSAJ dengan pihak-pihak tergugat. Pada 10 Maret 2015 mendatang, baru akan dilakukan sidang vonis terhadap kasus ini.

"Pihak majelis sebenarnya lebih suka dengan perdamaian," ujar lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, KMMSAJ telah melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sementara PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat. Salah seorang anggota KMMSAJ, Muhammad Isnur, mengatakan kepada majelis hakim bahwa waktu perdamaian telah lewat.

Hakim telah memberi waktu untuk itu sebulan lalu. Akan tetapi, menurut Isnur, hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak tergugat. Sampai saat ini, baru terjadi satu kali pertemuan.

"Kami sudah lakukan pertemuan tetapi kami anggap tidak serius. Dari waktu satu bulan, pertemuan hanya terjadi sekali. Makanya kami pikir ini adalah bentuk ketidakseriusan dalam proses perdamaian," ujar Isnur.

Pihak tergugat mengatakan kesulitan mencari waktu menjadi alasan sulitnya menjadwalkan pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat.

Hakim pun menganggap alasan ini rasional. Sehingga, Hakim tetap memberikan waktu satu bulan lagi untuk berdamai.

Namun, Hakim memberikan tiga catatan kepada kedua pihak. Pertama, draft perdamaian yang dibuat oleh penggugat harus segera dibagikan kepada semua pihak. Kedua, harus dijadwalkan pertemuan untuk mengupayakan perdamaian secara rutin.

Ketiga, pada tiga hari sebelum vonis, kedua pihak harus melaporkan hasil perdamaian pada majelis hakim. "Pada vonis nanti ada dua kemungkinan. Yaitu perdamaian tapi kalau tidak tercapai perdamaian ya dibuat putusan akhir," ujar Hakim Iim.


Sudah 2 tahun

Kasus swastanisasi air ini sudah berlangsung dua tahun. Tepatnya ketika Fauzi Bowo menjabat Gubernur DKI Jakarta. KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta. Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta.

Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023. Akibat perjanjian tersebut, kata KMMSAJ, rakyat semakin dirugikan karena tidak semua warga negara dapat mengakses air. Sedangkan tarif air di Jakarta semakin mahal.

Selain terhadap rakyat, kerja sama ini juga menimbulkan kerugian ke beberapa pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, maupun PDAM.

"Kalau ada kerugian itu ditanggung oleh pemerintah. Jadi pemerintah saat ini enggak lagi untung tetapi malah rugi. Itu bahaya banget," ujar Isnur.

Karena hal tersebut, KMMSAJ meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air bersih di Provinsi DKI Jakarta dan melaksanakan pengelolaan air bersih sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pabrik Makanan Cepat Saji di Ciracas Kebakaran, Diduga akibat Percikan Las
Pabrik Makanan Cepat Saji di Ciracas Kebakaran, Diduga akibat Percikan Las
Megapolitan
Potret Ceria Bocah Muara Angke: Kejar Bola dan Mimpi di Lapangan Futsal Apung
Potret Ceria Bocah Muara Angke: Kejar Bola dan Mimpi di Lapangan Futsal Apung
Megapolitan
Libur Sekolah, Ancol Promo Harga Paket Keluarga
Libur Sekolah, Ancol Promo Harga Paket Keluarga
Megapolitan
Adem dan Nyaman, Pinggir Kali BKT Jadi Tempat Istirahat Favorit Karyawan
Adem dan Nyaman, Pinggir Kali BKT Jadi Tempat Istirahat Favorit Karyawan
Megapolitan
Pengunjung Sebut Ragunan Jadi Kelas Alam untuk Anak-anak
Pengunjung Sebut Ragunan Jadi Kelas Alam untuk Anak-anak
Megapolitan
Legislator Usul agar Orangtua Dikenakan Sanksi jika Anaknya Tawuran
Legislator Usul agar Orangtua Dikenakan Sanksi jika Anaknya Tawuran
Megapolitan
Ragunan Jadi Pilihan Liburan Edukatif Jauh dari Hiruk Pikuk Mal
Ragunan Jadi Pilihan Liburan Edukatif Jauh dari Hiruk Pikuk Mal
Megapolitan
Libur Panjang, The Jungle Waterpark Bogor Diserbu Ribuan Wisatawan
Libur Panjang, The Jungle Waterpark Bogor Diserbu Ribuan Wisatawan
Megapolitan
Air PAM Jaya Keruh dan Bau, Warga Cengkareng Tetap Bayar Tagihan meski Tak Pakai
Air PAM Jaya Keruh dan Bau, Warga Cengkareng Tetap Bayar Tagihan meski Tak Pakai
Megapolitan
BPBD: 12 Wilayah Jakarta Terancam Banjir Rob hingga 29 Juni
BPBD: 12 Wilayah Jakarta Terancam Banjir Rob hingga 29 Juni
Megapolitan
Senangnya Warga Berlibur di Taman BKT, Ada Area Bermain Anak hingga Tempat Olahraga
Senangnya Warga Berlibur di Taman BKT, Ada Area Bermain Anak hingga Tempat Olahraga
Megapolitan
Rob Ancam Pesisir Jakarta hingga 29 Juni, Warga Diminta Siaga
Rob Ancam Pesisir Jakarta hingga 29 Juni, Warga Diminta Siaga
Megapolitan
Kesaksian Warga Saat Kebakaran di Kwitang: Api Berputar dan Langsung Menyambar
Kesaksian Warga Saat Kebakaran di Kwitang: Api Berputar dan Langsung Menyambar
Megapolitan
Parkir Sembarangan di Trotoar CSW Blok M, 17 Pemilik Kendaraan Terkena Sanksi
Parkir Sembarangan di Trotoar CSW Blok M, 17 Pemilik Kendaraan Terkena Sanksi
Megapolitan
Air PAM di Rumah Warga Cengkareng Keruh, Bau Busuk, dan Berbusa
Air PAM di Rumah Warga Cengkareng Keruh, Bau Busuk, dan Berbusa
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau