Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Swastanisasi Air Berlanjut, Hakim Beri Waktu Satu Bulan Sebelum Vonis

Kompas.com - 10/02/2015, 19:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus swastanisasi air yang menempatkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) sebagai penggugat, Selasa (10/2/2015). Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman memberi waktu satu bulan untuk melakukan damai antara KMMSAJ dengan pihak-pihak tergugat. Pada 10 Maret 2015 mendatang, baru akan dilakukan sidang vonis terhadap kasus ini.

"Pihak majelis sebenarnya lebih suka dengan perdamaian," ujar lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, KMMSAJ telah melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sementara PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat. Salah seorang anggota KMMSAJ, Muhammad Isnur, mengatakan kepada majelis hakim bahwa waktu perdamaian telah lewat.

Hakim telah memberi waktu untuk itu sebulan lalu. Akan tetapi, menurut Isnur, hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak tergugat. Sampai saat ini, baru terjadi satu kali pertemuan.

"Kami sudah lakukan pertemuan tetapi kami anggap tidak serius. Dari waktu satu bulan, pertemuan hanya terjadi sekali. Makanya kami pikir ini adalah bentuk ketidakseriusan dalam proses perdamaian," ujar Isnur.

Pihak tergugat mengatakan kesulitan mencari waktu menjadi alasan sulitnya menjadwalkan pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat.

Hakim pun menganggap alasan ini rasional. Sehingga, Hakim tetap memberikan waktu satu bulan lagi untuk berdamai.

Namun, Hakim memberikan tiga catatan kepada kedua pihak. Pertama, draft perdamaian yang dibuat oleh penggugat harus segera dibagikan kepada semua pihak. Kedua, harus dijadwalkan pertemuan untuk mengupayakan perdamaian secara rutin.

Ketiga, pada tiga hari sebelum vonis, kedua pihak harus melaporkan hasil perdamaian pada majelis hakim. "Pada vonis nanti ada dua kemungkinan. Yaitu perdamaian tapi kalau tidak tercapai perdamaian ya dibuat putusan akhir," ujar Hakim Iim.


Sudah 2 tahun

Kasus swastanisasi air ini sudah berlangsung dua tahun. Tepatnya ketika Fauzi Bowo menjabat Gubernur DKI Jakarta. KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta. Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta.

Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023. Akibat perjanjian tersebut, kata KMMSAJ, rakyat semakin dirugikan karena tidak semua warga negara dapat mengakses air. Sedangkan tarif air di Jakarta semakin mahal.

Selain terhadap rakyat, kerja sama ini juga menimbulkan kerugian ke beberapa pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, maupun PDAM.

"Kalau ada kerugian itu ditanggung oleh pemerintah. Jadi pemerintah saat ini enggak lagi untung tetapi malah rugi. Itu bahaya banget," ujar Isnur.

Karena hal tersebut, KMMSAJ meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air bersih di Provinsi DKI Jakarta dan melaksanakan pengelolaan air bersih sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sempat Berhenti Bekingi Situs Judol, Denden Kembali Terlibat Setelah Dengar Nama Budi Arie
Sempat Berhenti Bekingi Situs Judol, Denden Kembali Terlibat Setelah Dengar Nama Budi Arie
Megapolitan
Terdakwa Beking Situs Judol Komdigi Koordinasi Lewat Grup Telegram “Service AC”
Terdakwa Beking Situs Judol Komdigi Koordinasi Lewat Grup Telegram “Service AC”
Megapolitan
Toko Obat Keras di Bekasi Digerebek Satpol PP dan Warga, Penjual Kabur
Toko Obat Keras di Bekasi Digerebek Satpol PP dan Warga, Penjual Kabur
Megapolitan
Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
Megapolitan
Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Tigaraksa, Pelaku Pakai Modus Tempel
Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Tigaraksa, Pelaku Pakai Modus Tempel
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Diundur dan Durasinya Lebih Singkat, Ada Apa?
Jakarta Fair 2025 Diundur dan Durasinya Lebih Singkat, Ada Apa?
Megapolitan
Cara Mudah Menuju Jakarta Fair 2025: Ini Rute Transportasi Umum yang Tersedia
Cara Mudah Menuju Jakarta Fair 2025: Ini Rute Transportasi Umum yang Tersedia
Megapolitan
Praktik Beking Situs Judol Terbongkar, Agus Minta Uang Tutup Mulut Rp 1,4 Miliar ke Denden
Praktik Beking Situs Judol Terbongkar, Agus Minta Uang Tutup Mulut Rp 1,4 Miliar ke Denden
Megapolitan
Anak Kurang Gizi dan Penuh Luka di Pasar Kebayoran Lama Dirujuk ke RS Kramat Jati
Anak Kurang Gizi dan Penuh Luka di Pasar Kebayoran Lama Dirujuk ke RS Kramat Jati
Megapolitan
Mediasi Dugaan Penggelapan Dana Dapur MBG Kalibata Berlanjut ke Tahap Kedua
Mediasi Dugaan Penggelapan Dana Dapur MBG Kalibata Berlanjut ke Tahap Kedua
Megapolitan
Mobil Hangus Terbakar di Slipi Jaya, Tidak Ada Korban Jiwa
Mobil Hangus Terbakar di Slipi Jaya, Tidak Ada Korban Jiwa
Megapolitan
Kurang Gizi, Anak yang Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama Beratnya Hanya 11 Kilogram
Kurang Gizi, Anak yang Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama Beratnya Hanya 11 Kilogram
Megapolitan
Pramono Minta Proyek Galian Mangkrak Ditertibkan agar Tak Bikin Macet
Pramono Minta Proyek Galian Mangkrak Ditertibkan agar Tak Bikin Macet
Megapolitan
Denden Imadudin Bersepakat dengan Alwin Jabarti Kiemas untuk Bekingi Situs Judol
Denden Imadudin Bersepakat dengan Alwin Jabarti Kiemas untuk Bekingi Situs Judol
Megapolitan
Saksi Mahkota Ungkap Cara Komdigi Amankan Situs Judol Agar Tak Diblokir
Saksi Mahkota Ungkap Cara Komdigi Amankan Situs Judol Agar Tak Diblokir
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau