Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Ancaman, Gaji DPRD DKI Tetap Dicairkan Ahok

Kompas.com - 26/03/2015, 09:50 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mengancam tidak akan mencairkan gaji anggota DPRD DKI jika Perda APBD DKI 2015 tidak disepakati. Namun, ancaman tersebut tak terbukti. Pemprov DKI akan mencairkan gaji pokok anggota DPRD DKI yang belum terbayar sejak Januari hingga April 2015.

"Gaji DPRD kita akan usahakan dibayar maksimal akhir bulan ini," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, Kamis (26/3/2015).

Tertundanya gaji anggota dewan sebagai dampak belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015. Gaji anggota dewan bersumber dari APBD. Berbeda dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Gaji PNS yang bersifat tunjangan, seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis juga belum sepenuhnya didapat karena kisruh APBD beberapa minggu terakhir ini.

APBD DKI 2015 rencananya akan disahkan pada April 2015. Gaji anggota dewan yang akan dibayarkan akhir bulan ini juga tidak mencakup semuanya, hanya gaji yang memiliki prioritas tersendiri yang baru cair.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, poin-poin gaji yang akan diterima anggota DPRD adalah take home pay, tunjangan komunikasi intensif, BPO (Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan), Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah. Satu poin yang belum ikut dibayarkan adalah Tunjangan Perumahan. Gaji yang akan cair nanti adalah akumulasi gaji selama empat bulan.

Untuk take home pay seluruh anggota DPRD DKI selama empat bulan (Januari-April) totalnya mencapai Rp 2.883.567.272, tunjangan komunikasi intensif Rp 3.816.000.000, BPO Rp 225.600.000, badan kehormatan Rp 6.525.000, badan anggaran dan badan musyawarah masing-masing Rp 28.971.000. Besaran tunjangan perumahan yang belum dibayarkan adalah Rp 6.380.000.000. Total gaji yang akan diterima oleh 160 anggota DPRD DKI adalah Rp 13.369.634.272.

Kementerian Dalam Negeri memiliki peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam kebijakan tersebut, diatur untuk kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan selama enam bulan jika terlambat menyerahkan draf APBD setelah 31 Desember. Namun, PP Undang-Undang tersebut belum turun sehingga belum berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Pramono Minta Da'i Muda Tak Tiru Politisi, Baik di Depan tapi Beda di Belakang
Pramono Minta Da'i Muda Tak Tiru Politisi, Baik di Depan tapi Beda di Belakang
Megapolitan
Diplomat Kemlu Tewas di Kos, Polisi Amankan Bukti Lilitan Lakban hingga Bantal
Diplomat Kemlu Tewas di Kos, Polisi Amankan Bukti Lilitan Lakban hingga Bantal
Megapolitan
Sarjana Jadi PPSU: Bukan Soal Halal Kerjanya, Ini Sinyal Mandeknya Serapan Tenaga Kerja Terdidik
Sarjana Jadi PPSU: Bukan Soal Halal Kerjanya, Ini Sinyal Mandeknya Serapan Tenaga Kerja Terdidik
Megapolitan
Pramono Lantik 70 Da’i: Jangan Hanya Baik di Panggung, tapi Juga di Belakang
Pramono Lantik 70 Da’i: Jangan Hanya Baik di Panggung, tapi Juga di Belakang
Megapolitan
Ratusan Bangunan Liar di Babelan Dibongkar, Dikawal Polisi hingga PM TNI AD
Ratusan Bangunan Liar di Babelan Dibongkar, Dikawal Polisi hingga PM TNI AD
Megapolitan
Dua Hari Mengungsi, Warga Kembangan Utara Minta Bantuan Pakaian hingga Obat-obatan
Dua Hari Mengungsi, Warga Kembangan Utara Minta Bantuan Pakaian hingga Obat-obatan
Megapolitan
Diplomat Kemlu Tewas di Kos, 3 Saksi dan CCTV Diperiksa Polisi
Diplomat Kemlu Tewas di Kos, 3 Saksi dan CCTV Diperiksa Polisi
Megapolitan
Kronologi Diplomat Kemenlu Meninggal dengan Kepala Dilakban
Kronologi Diplomat Kemenlu Meninggal dengan Kepala Dilakban
Megapolitan
Terdesak Ekonomi dan Sulit Cari Kerja, Warga Jakarta Ramai-ramai Melamar Jadi PPSU
Terdesak Ekonomi dan Sulit Cari Kerja, Warga Jakarta Ramai-ramai Melamar Jadi PPSU
Megapolitan
Berakhir Damai, Kasus Ojol Pukul Sopir TransJakarta di Jakbar Dihentikan
Berakhir Damai, Kasus Ojol Pukul Sopir TransJakarta di Jakbar Dihentikan
Megapolitan
Mereka yang Kena PHK Kini Melamar PPSU Jakarta...
Mereka yang Kena PHK Kini Melamar PPSU Jakarta...
Megapolitan
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 9 Juli 2025
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 9 Juli 2025
Megapolitan
Potret Semrawutnya Palmerah, Angkot Ngetem Jadi Biang Ketok
Potret Semrawutnya Palmerah, Angkot Ngetem Jadi Biang Ketok
Megapolitan
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Bekasi, Tangerang 9 Juli 2025
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Bekasi, Tangerang 9 Juli 2025
Megapolitan
Telantarkan Ratusan Calon Pekerja Migran, Penampungan di Bekasi Disegel
Telantarkan Ratusan Calon Pekerja Migran, Penampungan di Bekasi Disegel
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau