Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2015, 08:34 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

Hal ini terkait audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembelian setengah lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014. Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras terindikasi mengalami kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. 

"Ada temuan BPK, KPK sudah lihat laporan dari LSM, dan kejaksaan juga sudah mendengar kasus itu dan mereka sudah panggil kami," kata Basuki di Balai Kota, Senin (12/10/2015). 

Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS

"Makanya, kita tunggu saja, ada barang bukti kerugian negara atau enggak? Kan BPK ngotot tuh ada kerugian negara, ya silakan saja dibawa ke KPK," ujarnya. 

"KPK juga akan melihat ini audit tendensius atau memang betul ada kerugian negara, termasuk kejaksaan. Kalau Kejaksaan Agung atau KPK menganggap ini (pembelian lahan RS Sumber Waras) ada kerugian, mereka akan panggil kita dan tetapkan siapa yang jadi tersangka," ujar Basuki. 

Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menyerahkan berbagai bukti di pengadilan. Basuki mengatakan, lahan RS Sumber Waras telah dibeli. Nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku merupakan pada tahun pembelian atau tahun 2014. 

Baca juga: Antrean Haji Tembus 5,5 Juta, BP Haji Audit Data: Ada Nama dan Pembayaran, Tapi Tak Pernah Berangkat

Penetapan NJOP pun, lanjut dia, bukan ditentukan oleh Pemprov DKI maupun BPK sekalipun, melainkan berdasarkan zonasi yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.

Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Adapun total pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar.

Pemprov DKI mendapat keuntungan lain karena tidak harus membayar biaya administrasi lain-lain. Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, lanjut dia, nilai pembelian Pemprov DKI jauh di bawah harga pasar.

"Padahal, beli harga pasar saja boleh kok, ini belinya harga di bawah NJOP. Kalau dibilang salah, berarti pembelian seluruh jalan tol, pembebasan jalan tol, berpotensi kerugian negara dong? Kalau BPK iseng membuat laporan, kenapa kamu enggak mau beli NJOP? Kok beli harga pasar? Makanya, kerugian dong. Ya sudah kita buktiin saja," kata Basuki.

Meski terindikasi ada kerugian negara, Basuki memastikan Pemprov DKI tetap akan membangun RS khusus kanker di sana. Jika Pemprov DKI kembali menjual lahan dengan harga NJOP tahun pembelian atau 2014, hal itu justru akan menimbulkan kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Megapolitan
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Megapolitan
Petugas Sekat Dua Titik Menuju Sirkuit Formula E Ancol
Petugas Sekat Dua Titik Menuju Sirkuit Formula E Ancol
Megapolitan
Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Mau Dikemanakan Ini Pengamen?
Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Mau Dikemanakan Ini Pengamen?
Megapolitan
Rano Karno Apresiasi Ratusan Pelajar yang Rancang Kota Bersih dan Rendah Emisi
Rano Karno Apresiasi Ratusan Pelajar yang Rancang Kota Bersih dan Rendah Emisi
Megapolitan
Selamat, Cucu Pertama Anies Baswedan Telah Lahir
Selamat, Cucu Pertama Anies Baswedan Telah Lahir
Megapolitan
ASN Setuju Boleh WFA, Anggap Kinerja Lebih Penting Ketimbang Lokasi Kerja
ASN Setuju Boleh WFA, Anggap Kinerja Lebih Penting Ketimbang Lokasi Kerja
Megapolitan
Polisi Tak Menahan Ibu yang Aniaya Bocah Penjual Risol di Tangsel
Polisi Tak Menahan Ibu yang Aniaya Bocah Penjual Risol di Tangsel
Megapolitan
Bikin Macet, PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Bakal Ditertibkan
Bikin Macet, PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Bakal Ditertibkan
Megapolitan
Pro-Kontra Kebijakan ASN Boleh WFA: Dinilai Efektif, tapi Khawatir Disalahgunakan
Pro-Kontra Kebijakan ASN Boleh WFA: Dinilai Efektif, tapi Khawatir Disalahgunakan
Megapolitan
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai, Diminta Evakuasi Ular Malah Disuruh Tagih Utang
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai, Diminta Evakuasi Ular Malah Disuruh Tagih Utang
Megapolitan
Jalan Rusak di Parung Panjang Sebabkan Banyak Kecelakaan
Jalan Rusak di Parung Panjang Sebabkan Banyak Kecelakaan
Megapolitan
Sempat Kecewa Warungnya Dibongkar, Irwansyah Kini Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Liar
Sempat Kecewa Warungnya Dibongkar, Irwansyah Kini Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Liar
Megapolitan
Jadwal Formula E Jakarta 2025 pada Hari Ini
Jadwal Formula E Jakarta 2025 pada Hari Ini
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini: Indeks AQI Tercatat 81
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini: Indeks AQI Tercatat 81
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau