Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Perda Induk, Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Salurkan PMP ke BUMD

Kompas.com - 13/01/2016, 19:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyusunan ulang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2016 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri telah rampung.

Meski sempat dicoret, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 hasil evaluasi dari Kemendagri.

Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan, penyebab pihaknya tetap memasukan anggaran PMP untuk BUMD disebabkan sudah adanya peraturan daerah (Perda) induk yang menjadi landasan hukumnya.

"Jadi itu PMP dilarang kalau tidak ada Perda induk. Tapi ini kan Perda induk ada, jadi boleh. Gitu aja," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Perda induk adalah perda yang mengatur rencana jangka panjang yang akan dilakukan BUMD. Dalam perda tersebut ada dijelaskan mengenai target pendapatan yang nantinya harus dicapai.

Saefullah menyebut hampir semua BUMD belum mencapai target seperti yang ditetapkan dalam perda induk. Namun, ia menilai hal itu bukan masalah untuk memberikan PMP.

"Misal untuk Bank DKI ada Rp 10 triliun, Jakpro ada Rp 7 triliun. Nah, itu kan semua belum dipenuhi dan setiap tahun ditambah sampai amanat perda itu terpenuhi. Ini memang sedang on going ke sana untuk perda itu terpenuhi PMP, jadi enggak ada masalah," ujar dia.

Sebelumnya, Kemendagri melarang pemberian PMP untuk 6 BUMD. Keenamnya, yakni Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta, PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo, dan PD PAL Jaya.

Dari keenamnya, Saefullah memastikan BUMD yang tidak mendapatkan PMP hanya PD Dharma Jaya. (Baca: Kemendagri Larang PMP Enam BUMD DKI di RAPBD 2016 )

"Kecuali Dharma Jaya, karena analisis investasinya tidak ada. Nah, dengan kondisi seperti ini jadi evaluasi buat BUMD supaya kalau mau merencanakan sesuatu harus dengan langkah yang benar. Kalau misal untuk kegiatan 2017 mau seperti apa ya dari sekarang dia sudah mulai membuat proposal, kajian investasi dan kelengkapan lainnya," ujar dia.

Dokumen APBD hasil evaluasi Kemendagri akan diserahkan kembali ke Kemendagri hari ini. Meski masih menyerahkan dokumen ke Kemendagri, Saefullah memastikan tidak akan ada koreksi. Dengan demikian, kata dia, APBD DKI 2016 sudah dapat dieksekusi.

"Barusan kan penandatangan persetujuan dari pimpinan dewan. Artinya Perda sudah disetujui kemudian kita laporkan ke kemendagri dan sudah selesai, sudah bisa jalan," ucap dia.

Setelah dievaluasi oleh Kemendagri, nilai APBD DKI 2016 bertambah. Nilai APBD DKI 2016 yang awalnya berjumlah Rp 66,3 triliun kini bertambah menjadi Rp 67,1 triliun.

Penambahan berasal dari masuknya anggaran dari pemerintah pusat untuk program dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan sertifikasi guru yang bila ditotal nilanya mencapai Rp 794 miliar. (Baca: PMP Enam BUMD Ditolak, Ahok Cari Celah Hukum)

Untuk diketahui, jumlah pendapatan dalam APBD DKI 2016 awalnya adalah Rp 58,2 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya adalah Rp 7,9 triliun. Sehingga, total nilai APBD DKI 2016 adalah Rp 66, 37 triliun.

Sementara, jumlah belanja langsung dan tidak langsung mencapai Rp Rp 59 triliun. Namun, karena mendapat tambahan dari pos pendapatan sebesar Rp 794 miliar, maka nilai APBD DKI 2016 bertambah menjadi Rp 67,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Keluhkan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R, Warga Poris Indah: Asapnya Mengganggu
Keluhkan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R, Warga Poris Indah: Asapnya Mengganggu
Megapolitan
Lurah Bentuk Tim untuk Pembangunan 28 Rumah Korban Kebakaran Pabrik Lilin di Tamansari
Lurah Bentuk Tim untuk Pembangunan 28 Rumah Korban Kebakaran Pabrik Lilin di Tamansari
Megapolitan
Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati
Lift Macet di Lantai 99 Gedung, Pengelola Dituding Minim Empati
Megapolitan
Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R
Warga Poris Indah Keluhkan Keberadaan Mesin Pembakar Sampah di TPS3R
Megapolitan
Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam
Puluhan Bangkai Bus Hangus Terbakar di Cengkareng, Api Padam dalam Satu Jam
Megapolitan
Ratusan Warga Bekasi Padati Nobar Timnas Indonesia di Stadion Patriot Meski Diguyur Hujan
Ratusan Warga Bekasi Padati Nobar Timnas Indonesia di Stadion Patriot Meski Diguyur Hujan
Megapolitan
Anak Pemilik Kontrakan yang Jadi Markas Gangster Dulis Ikut Ditangkap
Anak Pemilik Kontrakan yang Jadi Markas Gangster Dulis Ikut Ditangkap
Megapolitan
Diterpa Hujan dan Skor Telak, Penonton Tetap Bertahan Nobar Timnas di Taman Literasi
Diterpa Hujan dan Skor Telak, Penonton Tetap Bertahan Nobar Timnas di Taman Literasi
Megapolitan
Taman Literasi Disulap Jadi Tempat Nobar Laga Indonesia Vs Jepang
Taman Literasi Disulap Jadi Tempat Nobar Laga Indonesia Vs Jepang
Megapolitan
Pramono Akan Surati Adhi Karya untuk Bongkar Tiang Monorel Mangkrak
Pramono Akan Surati Adhi Karya untuk Bongkar Tiang Monorel Mangkrak
Megapolitan
Nelayan Marunda Kesulitan Dapat Solar Subsidi, Terpaksa Beli Eceran
Nelayan Marunda Kesulitan Dapat Solar Subsidi, Terpaksa Beli Eceran
Megapolitan
Pemprov Jakarta Kaji Wacana 'BPJS' untuk Hewan Peliharaan
Pemprov Jakarta Kaji Wacana "BPJS" untuk Hewan Peliharaan
Megapolitan
Sudin KPKP Jakut Bantah Persulit Nelayan Perpanjang Surat Rekomendasi BBM Subsidi
Sudin KPKP Jakut Bantah Persulit Nelayan Perpanjang Surat Rekomendasi BBM Subsidi
Megapolitan
1 Rumah di Johar Baru Terbakar, Diduga akibat Korsleting
1 Rumah di Johar Baru Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Siswa SD Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi Sering Nonton Film Dewasa
Siswa SD Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi Sering Nonton Film Dewasa
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau