Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Banjir, Ahok Bakal Bongkar Paksa Penghambat Saluran Penghubung

Kompas.com - 25/01/2016, 15:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada 1.085 saluran penghubung yang menghubungkan 13 sungai besar di Jakarta.

Sayangnya, lanjut dia, saluran penghubung itu tertutup oleh banyak pekerjaan maupun bangunan ilegal. Akibatnya terjadi genangan maupun banjir di wilayah tersebut.

"Nah ini semua saluran penghubung kan semua tertutup. Ini yang mau kami gali terus, soalnya banyak juga jalan yang nutupin saluran air," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (25/1/2016).

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

Contohnya seperti di Matraman, Jakarta Timur dan Cengkareng Jakarta Barat. Ia pun telah menginstruksikan Dinas Tata Air untuk mendata saluran penghubung yang sudah terhambat.

Selain itu, lanjut dia, banyak saluran air yang berukuran sempit.

"Misalnya di Gatsu (Jalan Gatot Subroto). Kenapa kemarin tergenang, karena hampir semua bangunan baru di sana tidak bangun water crap (saluran air)," kata Basuki.

Baca juga: Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kawasan Kedoya, Jakarta Barat juga selalu tergenang karena saluran penghubung ditutup oleh warga setempat. Basuki mengatakan, warga di sana merasa tanah itu adalah tanah mereka dan bisa dilakukan tindak apapun.

Akibatnya kawasan Green Garden, Kedoya, selalu terendam banjir.

"Ya kami bongkar paksa. Kalau dia enggak mau (dibongkar), ya jual saja ke kami. Bahkan rumah ibadah pun yang menutupin saluran air juga kami bongkar," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Viral Video Maling Curi Uang Kotak Amal di Musala Depok, Polisi Selidiki
Viral Video Maling Curi Uang Kotak Amal di Musala Depok, Polisi Selidiki
Megapolitan
Satpol PP Pulogadung Razia PMKS Imbas Maraknya Premanisme dan Sabotase Lampu Lalu Lintas
Satpol PP Pulogadung Razia PMKS Imbas Maraknya Premanisme dan Sabotase Lampu Lalu Lintas
Megapolitan
Plang Pemberhentian Bus di Taman Literasi Roboh, Diduga Tertabrak Kendaraan
Plang Pemberhentian Bus di Taman Literasi Roboh, Diduga Tertabrak Kendaraan
Megapolitan
Jakarta Feminist dan ILRC Minta Hak Korban Pembunuhan di Cisauk Dipenuhi
Jakarta Feminist dan ILRC Minta Hak Korban Pembunuhan di Cisauk Dipenuhi
Megapolitan
Sering Dilanda Banjir, Warga Perumahan Subsidi di Bekasi Trauma dan Rugi Puluhan Juta Rupiah
Sering Dilanda Banjir, Warga Perumahan Subsidi di Bekasi Trauma dan Rugi Puluhan Juta Rupiah
Megapolitan
Dinkes DKI: Kabar KLB Difteri di Jakarta adalah Hoaks
Dinkes DKI: Kabar KLB Difteri di Jakarta adalah Hoaks
Megapolitan
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Peran Rajo Emirsyah di Kasus Judol Kominfo
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Peran Rajo Emirsyah di Kasus Judol Kominfo
Megapolitan
7 Pencuri Kabel PJU Jalan Jampea Koja Ditangkap
7 Pencuri Kabel PJU Jalan Jampea Koja Ditangkap
Megapolitan
9 Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara
9 Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara
Megapolitan
Stasiun Manggarai Mendadak Gelap, Penumpang Antre di Tangga saat Listrik Padam
Stasiun Manggarai Mendadak Gelap, Penumpang Antre di Tangga saat Listrik Padam
Megapolitan
2 Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Dituntut 6 Tahun Penjara
2 Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Dituntut 6 Tahun Penjara
Megapolitan
8 Agen Situs Judol Kominfo Dituntut 7 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara
8 Agen Situs Judol Kominfo Dituntut 7 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara
Megapolitan
Kabel PJU Dicuri, Jalan Jampea Samping Tol Koja Gelap Gulita
Kabel PJU Dicuri, Jalan Jampea Samping Tol Koja Gelap Gulita
Megapolitan
Adhi Kismanto Dituntut 8 Tahun Penjara, Mata Berkaca-kaca dan Peluk Istri Usai Sidang
Adhi Kismanto Dituntut 8 Tahun Penjara, Mata Berkaca-kaca dan Peluk Istri Usai Sidang
Megapolitan
204 Kasus Femisida Terjadi Sepanjang 2024, 42 Persen Dilakukan Pasangan
204 Kasus Femisida Terjadi Sepanjang 2024, 42 Persen Dilakukan Pasangan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau