Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikejar Jaksa, Guru JIS Neil Bantleman Akhirnya Serahkan Diri

Kompas.com - 26/02/2016, 08:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Jakarta International School (JIS) terpidana pencabulan muridnya, Neil Bantlemen, Kamis malam akhirnya menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali.

Ia menyerahkan diri setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

"Menyerahkan diri Neil Bantlemen," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaksel Chandra Sapta kepada Antara di Jakarta, Jumat (26/2/2016) dinihari.

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam kasus yang sama dan berprofesi sebagai Guru JIS, Ferdinand Tjiong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand Tjong harus langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Baca juga: Maia Estianty Ungkap Alasan Irwan Mussry Jarang Datang ke Rumahnya

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat. (Baca: Divonis Bersalah oleh MA, Guru JIS Langsung Ditangkap Aparat Kejaksaan)

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.

Baca juga: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara. (Baca: Ini Pertimbangan MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kisah Martin Maulia, dari Pegawai Kantoran Menjadi Penjaga Budaya Betawi
Kisah Martin Maulia, dari Pegawai Kantoran Menjadi Penjaga Budaya Betawi
Megapolitan
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Megapolitan
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Megapolitan
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Megapolitan
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Megapolitan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Megapolitan
Pil Eksimer Buat Pemuda di Bekasi Gelap Mata Aniaya lbu Kandungnya
Pil Eksimer Buat Pemuda di Bekasi Gelap Mata Aniaya lbu Kandungnya
Megapolitan
Keresahan Warga Usai Babi Hutan 2 Kali Lepas dari Pejaten Shelter
Keresahan Warga Usai Babi Hutan 2 Kali Lepas dari Pejaten Shelter
Megapolitan
Kantor Apartemen di Jaktim Dibobol, 'Fingerprint' Hilang dan Arsip Berantakan
Kantor Apartemen di Jaktim Dibobol, "Fingerprint" Hilang dan Arsip Berantakan
Megapolitan
Antrean Kuliner Viral Blok M Didominasi Anak Muda, Orangtua Menunggu di Tepi
Antrean Kuliner Viral Blok M Didominasi Anak Muda, Orangtua Menunggu di Tepi
Megapolitan
Pria Tewas di Kali Depok Diduga karena Epilepsi, Tak Ada Tanda Kekerasan
Pria Tewas di Kali Depok Diduga karena Epilepsi, Tak Ada Tanda Kekerasan
Megapolitan
Cerita Penumpang Transjabodetabek Terjebak Macet 1 Jam dari Tol Desari ke Sawangan
Cerita Penumpang Transjabodetabek Terjebak Macet 1 Jam dari Tol Desari ke Sawangan
Megapolitan
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Selalu Ramai, Penumpang Usul Armada Ditambah
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Selalu Ramai, Penumpang Usul Armada Ditambah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau