Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu Pertama Penerapan Ganjil Genap, Dishub Hanya Bagi-bagi Brosur

Kompas.com - 27/07/2016, 07:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Rabu (27/7/2016). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan warga yang melanggar tidak akan langsung dikenakan sanksi tilang.

"Jadi begini, dalam tahapan uji coba ini kami tidak langsung tindakan. Minggu pertama kami bagi-bagi brosur," ujar Andri di Silang Barat Monas, Rabu.

Brosur tersebut berisi informasi mengenai sistem ganjil genap. Seperti waktu pelaksanaan uji coba, teknis pengawasan, lokasi penerapan, dan juga kendaraan-kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap ini.

Andri mengatakan petugas dari Dishub, Polda, dan Satpol PP akan memberi teguran lisan kepada warga yang melanggar di minggu kedua uji coba. Pada minggu ketiga, mereka akan dikenakan teguran tertulis.

Sanksi tilang baru berlaku setelah tahap uji coba selesai. Uji coba ganjil genap dilakukan satu bulan yaitu mulai 27 Juli sampai 26 Agustus.

"Sanksinya nanti juga bertahap, pertama sidang tilang. Kalau enggak jera kami langsung tilang maksimal Rp 500.000," ujar Andri.

Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. (Baca: Hari Ini, Kebijakan Ganjil Genap Mulai Diterapkan Pagi dan Sore)

Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan ini. Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Khusus dua kendaraan yang terakhir, tak dilarangnya angkutan barang dan sepeda motor dilakukan dengan catatan. Untuk mobil barang, diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernr Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.

Demikian pula dengan sepeda motor. Kendaraan roda dua ini tetap diperkenankan melintas, kecuali jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin. (Baca: Rute-rute Alternatif Saat Sistem Ganjil Genap Diterapkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ungkap Alasan Larang Study Tour di Depan Warga, Dedi Mulyadi: Kalau Celaka Siapa Tanggung Jawab?
Ungkap Alasan Larang Study Tour di Depan Warga, Dedi Mulyadi: Kalau Celaka Siapa Tanggung Jawab?
Megapolitan
Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 32 Pelintasan Liar
Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 32 Pelintasan Liar
Megapolitan
Tak Nonton Konser G-Dragon di GBK, Fans NCT Pilih Jualan Pernak-Pernik
Tak Nonton Konser G-Dragon di GBK, Fans NCT Pilih Jualan Pernak-Pernik
Megapolitan
Konser G-Dragon Jadi Ladang Rezeki, Pedagang Pernak-pernik Ramaikan GBK
Konser G-Dragon Jadi Ladang Rezeki, Pedagang Pernak-pernik Ramaikan GBK
Megapolitan
Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Pindah ke Rusun, Ketua Tani: Bohong!
Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Pindah ke Rusun, Ketua Tani: Bohong!
Megapolitan
Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
Megapolitan
Atap dan Lantai Rusak, Warga Minta JPO Koja Segera Direvitalisasi
Atap dan Lantai Rusak, Warga Minta JPO Koja Segera Direvitalisasi
Megapolitan
Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Tempati Rusun
Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Tempati Rusun
Megapolitan
Kala Suporter Timnas U-23 Indonesia dan Fans G-Dragon Berbaur di GBK
Kala Suporter Timnas U-23 Indonesia dan Fans G-Dragon Berbaur di GBK
Megapolitan
Siswa Teriak Gerah Imbas Rombel, Kepala SMAN Depok: PR Kita Pemeliharaan AC
Siswa Teriak Gerah Imbas Rombel, Kepala SMAN Depok: PR Kita Pemeliharaan AC
Megapolitan
Pencuri Motor dengan Modus Tawarkan Loker di Jaksel Merupakan Residivis
Pencuri Motor dengan Modus Tawarkan Loker di Jaksel Merupakan Residivis
Megapolitan
Asyik, Diskon Pajak BBM 80 Persen di Jakarta Berlaku hingga Agustus
Asyik, Diskon Pajak BBM 80 Persen di Jakarta Berlaku hingga Agustus
Megapolitan
Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai Data Pribadi Orang dari SIM Card
Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai Data Pribadi Orang dari SIM Card
Megapolitan
Curi Motor dengan Modus Tawarkan Lowongan Kerja, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi
Curi Motor dengan Modus Tawarkan Lowongan Kerja, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi
Megapolitan
Pertanyakan Angka Kemiskinan Naik, Pramono: Karena Warga Lokal atau Pendatang?
Pertanyakan Angka Kemiskinan Naik, Pramono: Karena Warga Lokal atau Pendatang?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau