Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Nilai "Judicial Review" UU Pilkada yang Diajukan Ahok Tak Bijaksana

Kompas.com - 11/08/2016, 20:03 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno, menilai judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kurang bijaksana.

Sandiaga mengatakan, Ahok harusnya melihat bahwa akan banyak benturan kepentingan yang terjadi jika petahana tidak mengambil cuti saat masa kampanye berlangsung. Sandiaga mengatakan, jika petahana tetap tidak mau mengambil cuti saat kampanye, bisa jadi akan ada penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya dengan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

"Kita bisa bedakan nggak, dia (petahana) itu kampanye atau sedang menjalankan tugas? Sedangkan yang dia pakai adalah fasilitas milik negara dan itu merupakan sesuatu yang tak adil," kata Sandiaga saat ditemui di Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Kamis (11/8/2016).

Baca juga: Ketua PBNU Selaku Komisaris PT GAG Nikel Angkat Bicara soal Polemik Tambang di Raja Ampat

Sandiaga mengatakan, sulit menerima alasan bahwa Ahok mengajukan judicial review sebagai bentuk penyelamatan terhadap APBD DKI. Sandiaga menilai, sejumlah instansi di Pemprov DKI tetap bisa melindungi APBD meski tanpa Ahok.

"Siapa yang tahu dia bisa menang, siapa yang bisa menjamin dia? Hanya Tuhan yang tahu, melindungi APBD, APBD buat siapa?" kata Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan intervensi terhadap judicial review yang diajukan Ahok.

Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 9 Juni 2025

"Saya kasih pernyataan, saya tak setuju dengan yang seperti itu dan saya mulai melihat wacana hukum untuk menstop kezaliman tersebut," kata Sandiaga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye jika mau maju lagi.

Pada pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Ahok telah mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada terkait masa cuti kampanye bagi calon petahana. Ahok menilai masa cuti selama empat bulan akan membuatnya sulit untuk mengawasi pembahasan APBD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Bos Toko Ban di Pondok Gede Diperas Oknum Warga dengan Alasan untuk Damkar
Bos Toko Ban di Pondok Gede Diperas Oknum Warga dengan Alasan untuk Damkar
Megapolitan
10 Hari Berpisah, Orangtua Peserta Barak Militer di Depok Ungkap Rasa Lega
10 Hari Berpisah, Orangtua Peserta Barak Militer di Depok Ungkap Rasa Lega
Megapolitan
Mobil Pengangkut Uang Terguling di Jaktim, Saksi Dengar Suara Dentuman Keras
Mobil Pengangkut Uang Terguling di Jaktim, Saksi Dengar Suara Dentuman Keras
Megapolitan
Lahan BMKG di Tangsel Masih Bergaris Polisi Usai Pengosongan Markas GRIB Jaya
Lahan BMKG di Tangsel Masih Bergaris Polisi Usai Pengosongan Markas GRIB Jaya
Megapolitan
Pemkot Depok Masih Kaji Kebijakan Siswa Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB
Pemkot Depok Masih Kaji Kebijakan Siswa Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB
Megapolitan
Tiga PSK Ditangkap di Samping Terminal Blok M, Langsung Dibawa ke Panti Sosial
Tiga PSK Ditangkap di Samping Terminal Blok M, Langsung Dibawa ke Panti Sosial
Megapolitan
Bukan karena Nakal, Ini Alasan Novika Kirim Putrinya ke Barak Militer Depok
Bukan karena Nakal, Ini Alasan Novika Kirim Putrinya ke Barak Militer Depok
Megapolitan
Cerita Peserta Barak Militer Depok yang Malas di Rumah Usai Putus Sekolah Akibat Ekonomi
Cerita Peserta Barak Militer Depok yang Malas di Rumah Usai Putus Sekolah Akibat Ekonomi
Megapolitan
Ibu Hamil Keluhkan Minimnya Lift dan Eskalator di Stasiun Tanah Abang
Ibu Hamil Keluhkan Minimnya Lift dan Eskalator di Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Momen Dedi Mulyadi Tanya Peserta Barak Militer: Tawurannya di Mana, Jagoan Kita?
Momen Dedi Mulyadi Tanya Peserta Barak Militer: Tawurannya di Mana, Jagoan Kita?
Megapolitan
Pemkot Depok Mulai Persiapkan Gelombang Dua Program Barak Militer
Pemkot Depok Mulai Persiapkan Gelombang Dua Program Barak Militer
Megapolitan
Korban Kebakaran Krukut Tuntut Pabrik Lilin Ditutup dan Rumah Dibangun Ulang
Korban Kebakaran Krukut Tuntut Pabrik Lilin Ditutup dan Rumah Dibangun Ulang
Megapolitan
Buka Kursus Bahasa Jepang Biaya Seikhlasnya, Rudy: Kalau Tidak Serius, Saya Coret!
Buka Kursus Bahasa Jepang Biaya Seikhlasnya, Rudy: Kalau Tidak Serius, Saya Coret!
Megapolitan
2 Kelompok Remaja Tawuran di Pasar Rebo Pakai Sajam dan Bom Molotov, 1 Orang Tewas
2 Kelompok Remaja Tawuran di Pasar Rebo Pakai Sajam dan Bom Molotov, 1 Orang Tewas
Megapolitan
Revitalisasi Hampir Selesai, Pemkot Bogor Segera Operasikan Pasar Sukasari
Revitalisasi Hampir Selesai, Pemkot Bogor Segera Operasikan Pasar Sukasari
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau