Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sindir Pembacaan Pleidoi Kuasa Hukum Jessica yang Memakan Waktu Dua Hari

Kompas.com - 17/10/2016, 16:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berlaku layaknya orang yang tidak memahami hukum.

"Dari 4.000 halaman nota pembelaan kuasa hukum, intinya hanya 282 halaman. Selebihnya hanya isi transkrip sidang selama ini. Bahkan, kuasa hukum membutuhkan waktu dua hari untuk membacakan itu."

"Sungguh, ini bukanlah hal yang mendidik sama sekali," kata salah satu penuntut umum, Maylany, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Maylany juga mengungkapkan, kuasa hukum Jessica sengaja melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menarik simpati publik. Bahkan, apa yang diperlihatkan Jessica bersama kuasa hukum selama persidangan juga disebut sebagai aksi teatrikal semata.

Aksi teatrikal yang dimaksud salah satunya soal tangisan Jessica ketika dia membacakan materi pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Kuasa hukum telah berlaku seakan-akan orang awam, bukan sebagai pengacara yang paham betul tentang hukum. Tidak mencerminkan contoh advokat yang memahami hukum sama sekali," kata Maylany.

Melalui replik, penuntut umum membantah seluruhnya pembelaan pihak Jessica yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Mereka juga menegaskan akan tetap pada tuntutannya dan meyakini Jessica telah menaruh sianida ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna hingga membuatnya meninggal dunia.

Kompas TV JPU: Transkrip Pengacara Jessica Tak Akurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Menyusuri Wajah Baru Blok M Hub, Lorong Penuh Warna dan Mural Betawi
Menyusuri Wajah Baru Blok M Hub, Lorong Penuh Warna dan Mural Betawi
Megapolitan
Kapan Pencairan BSU 2025 Tahap 2? Ini Bocoran dari Kemnaker
Kapan Pencairan BSU 2025 Tahap 2? Ini Bocoran dari Kemnaker
Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Remaja Tawuran di Tanah Abang, Temukan Senjata Tajam
Polisi Tangkap 3 Remaja Tawuran di Tanah Abang, Temukan Senjata Tajam
Megapolitan
Cegah WNA Masuk secara Ilegal, Imigrasi Tanjung Priok Perketat Pengawasan di Perairan
Cegah WNA Masuk secara Ilegal, Imigrasi Tanjung Priok Perketat Pengawasan di Perairan
Megapolitan
Makna Pawai Obor di Tahun Baru Islam: Simbol Harapan dan Syiar
Makna Pawai Obor di Tahun Baru Islam: Simbol Harapan dan Syiar
Megapolitan
Menelusuri Spot Foto Estetik di Blok M, Ini Lokasi Favorit Pengunjung
Menelusuri Spot Foto Estetik di Blok M, Ini Lokasi Favorit Pengunjung
Megapolitan
Perbaikan Jalan Depan Terminal Kalideres Belum Rampung, Warga Terganggu Debu Tebal
Perbaikan Jalan Depan Terminal Kalideres Belum Rampung, Warga Terganggu Debu Tebal
Megapolitan
Polisi Bantah Abaikan Laporan KDRT Ibu Muda yang Sempat Mengadu ke Damkar
Polisi Bantah Abaikan Laporan KDRT Ibu Muda yang Sempat Mengadu ke Damkar
Megapolitan
Halte Transjakarta dengan Sepeda Statis, Dinilai Inovatif tapi Tak Tepat Sasaran
Halte Transjakarta dengan Sepeda Statis, Dinilai Inovatif tapi Tak Tepat Sasaran
Megapolitan
Polisi Buka Suara soal Ibu Muda Korban KDRT di Bekasi yang Mengadu ke Damkar
Polisi Buka Suara soal Ibu Muda Korban KDRT di Bekasi yang Mengadu ke Damkar
Megapolitan
Tembok Rel Jatinegara Ditutup, tapi Lubang Kecil Masih Dimanfaatkan untuk Prostitusi
Tembok Rel Jatinegara Ditutup, tapi Lubang Kecil Masih Dimanfaatkan untuk Prostitusi
Megapolitan
8 Destinasi Religi di Jakarta untuk Refleksi Diri di Tahun Baru Islam 1447 H
8 Destinasi Religi di Jakarta untuk Refleksi Diri di Tahun Baru Islam 1447 H
Megapolitan
Resahkan Warga, Toko Penjual Obat Ilegal di Pondok Kopi Disidak
Resahkan Warga, Toko Penjual Obat Ilegal di Pondok Kopi Disidak
Megapolitan
Lahan Bekas Lapak PKL di Depok Akan Diisi Pedagang Tanaman Hias
Lahan Bekas Lapak PKL di Depok Akan Diisi Pedagang Tanaman Hias
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 161
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 161
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jadi Buronan ICC, Putin Tak Hadiri KTT BRICS di Brasil
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau