Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sindir Pembacaan Pleidoi Kuasa Hukum Jessica yang Memakan Waktu Dua Hari

Kompas.com - 17/10/2016, 16:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berlaku layaknya orang yang tidak memahami hukum.

"Dari 4.000 halaman nota pembelaan kuasa hukum, intinya hanya 282 halaman. Selebihnya hanya isi transkrip sidang selama ini. Bahkan, kuasa hukum membutuhkan waktu dua hari untuk membacakan itu."

"Sungguh, ini bukanlah hal yang mendidik sama sekali," kata salah satu penuntut umum, Maylany, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Maylany juga mengungkapkan, kuasa hukum Jessica sengaja melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menarik simpati publik. Bahkan, apa yang diperlihatkan Jessica bersama kuasa hukum selama persidangan juga disebut sebagai aksi teatrikal semata.

Aksi teatrikal yang dimaksud salah satunya soal tangisan Jessica ketika dia membacakan materi pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Kuasa hukum telah berlaku seakan-akan orang awam, bukan sebagai pengacara yang paham betul tentang hukum. Tidak mencerminkan contoh advokat yang memahami hukum sama sekali," kata Maylany.

Melalui replik, penuntut umum membantah seluruhnya pembelaan pihak Jessica yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Mereka juga menegaskan akan tetap pada tuntutannya dan meyakini Jessica telah menaruh sianida ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna hingga membuatnya meninggal dunia.

Kompas TV JPU: Transkrip Pengacara Jessica Tak Akurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
2.000 Kucing Bakal Disterilisasi Gratis di Jakarta Timur Tahun Ini
2.000 Kucing Bakal Disterilisasi Gratis di Jakarta Timur Tahun Ini
Megapolitan
Pramono Pastikan Jakarta Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Gratis
Pramono Pastikan Jakarta Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Gratis
Megapolitan
Akses Jalan Ciater Raya Sempat Lumpuh akibat Pohon Tumbang
Akses Jalan Ciater Raya Sempat Lumpuh akibat Pohon Tumbang
Megapolitan
Kemunculan Gangster Remaja di Bogor Selatan Dinilai Sebagai Perilaku Kolektif Menyimpang
Kemunculan Gangster Remaja di Bogor Selatan Dinilai Sebagai Perilaku Kolektif Menyimpang
Megapolitan
Tawuran di Pasar Rebo Disebabkan Saling Tantang di Medsos
Tawuran di Pasar Rebo Disebabkan Saling Tantang di Medsos
Megapolitan
Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Suporter: Sudah Pesimistis dari Awal
Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Suporter: Sudah Pesimistis dari Awal
Megapolitan
50 Bangkai Bus Transjakarta Terbakar di Cengkareng, Diduga akibat Percikan Las
50 Bangkai Bus Transjakarta Terbakar di Cengkareng, Diduga akibat Percikan Las
Megapolitan
Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kinerja 2 Eks Direktur Komdigi soal Pemblokiran Judol
Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kinerja 2 Eks Direktur Komdigi soal Pemblokiran Judol
Megapolitan
Pasar Baru Mati Suri, Rano Karno: Ruh Jakarta yang Terlupakan
Pasar Baru Mati Suri, Rano Karno: Ruh Jakarta yang Terlupakan
Megapolitan
Polisi Sebut Gangster Dulis di Bogor Belum Pernah Terlibat Tawuran
Polisi Sebut Gangster Dulis di Bogor Belum Pernah Terlibat Tawuran
Megapolitan
Pohon Setinggi 11 Meter Tumbang di Jalan Ciater Raya Tangsel
Pohon Setinggi 11 Meter Tumbang di Jalan Ciater Raya Tangsel
Megapolitan
Kebakaran di Cengkareng Diduga Dipicu Pemotongan Rangka Bus untuk Dijual
Kebakaran di Cengkareng Diduga Dipicu Pemotongan Rangka Bus untuk Dijual
Megapolitan
Soal Wacana Car Free Night Jakarta, Pramono: Kami Kaji Lebih Dulu
Soal Wacana Car Free Night Jakarta, Pramono: Kami Kaji Lebih Dulu
Megapolitan
Indonesia Dibantai Jepang 6-0, Suporter: Kami Tetap Bangga
Indonesia Dibantai Jepang 6-0, Suporter: Kami Tetap Bangga
Megapolitan
Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol dalam Persidangan
Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol dalam Persidangan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau