Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HMI Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Anggotanya

Kompas.com - 09/11/2016, 06:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syukur Mandar, menilai bahwa penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka terkait kericuhan pada Demo 4 November tidak tepat.

Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan ya terhadap penetapan status tersangka ini. Kita lihat perkembangannya," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016) malam.

(Baca juga: Kuasa Hukum Sekjen HMI Minta Polisi Tidak Menahan Kliennya)

Syukur menyangsikan alat bukti yang dimiliki oleh polisi dalam menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka.

Menurut dia, dalam kericuhan Jumat lalu, lima anggota HMI ini terprovokasi. Kendati demikian, kata dia, bukan hanya kelima anggota HMI ini yang terprovokasi. 

Syukur pun meminta agar polisi membuktikan alat bukti yang mereka miliki dalam persidangan nanti.

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia (polisi) punya alat bukti atau tidak, itu kan harus di pengadilan," ucap dia.

Saat ditanya mengenai alat bukti apa yang dirasa kurang oleh tim kuasa hukum, Syukur enggan merincinya. Ia mengatakan bahwa kuasa hukum akan melihatnya nanti di pengadilan.

"Kita tidak bisa menilai. Nanti di praperadilan, nanti hakim yang menempatkan apakah bukti itu memenuhi unsur alat bukti atau tidak," kata Syukur.

Diketahui, dalam menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka, polisi mengaku memiliki alat bukti digital berupa foto dan video terkait kericuhan tersebut.

Kelima orang ini, menurut polisi terekam video maupun foto, sedang menyerang anggota polisi.

(Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Dasar Penangkapan 5 Pengurus HMI)

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Sekjen HMI, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca juga: Bentrok GPK dan TNI di Magelang Berakhir Damai, Kapendam Diponegoro: Jangan Merasa Jagoan

Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma.

Tercatat, 21 kendaraan, baik milik TNI-Polri maupun umum, dirusak. Tiga di antaranya dibakar di tengah aksi unjuk rasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Berusaha Rampas Motor, Pria Bermodus 'Mata Elang' Ditangkap di Ciputat
Berusaha Rampas Motor, Pria Bermodus "Mata Elang" Ditangkap di Ciputat
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Buka Jam Berapa?
Jakarta Fair 2025 Buka Jam Berapa?
Megapolitan
Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Blok M-Ancol Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Blok M-Ancol Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
Megapolitan
Alasan Blok M Jadi Transit Hub, Pramono: Mudah Diakses dari Mana Saja
Alasan Blok M Jadi Transit Hub, Pramono: Mudah Diakses dari Mana Saja
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Bakal Dibuka 19 Juni-13 Juli
Jakarta Fair 2025 Bakal Dibuka 19 Juni-13 Juli
Megapolitan
Viral Jalan I Gusti Ngurah Rai Langganan Kecelakaan, Jalannya Disebut Bergelombang
Viral Jalan I Gusti Ngurah Rai Langganan Kecelakaan, Jalannya Disebut Bergelombang
Megapolitan
Polisi Bakal Blokir STNK jika Pelanggar Tak Urus Tilang ETLE
Polisi Bakal Blokir STNK jika Pelanggar Tak Urus Tilang ETLE
Megapolitan
Chandra Rahmansyah Minta Rano Karno Perluas MRT hingga ke Depok
Chandra Rahmansyah Minta Rano Karno Perluas MRT hingga ke Depok
Megapolitan
Pramono Klaim 40 Program 100 Hari Kerjanya Terealisasi 90,3 Persen
Pramono Klaim 40 Program 100 Hari Kerjanya Terealisasi 90,3 Persen
Megapolitan
Cara Daftar SPMB Depok 2025 untuk Pendaftaran Sekolah TK, SD, dan SMP
Cara Daftar SPMB Depok 2025 untuk Pendaftaran Sekolah TK, SD, dan SMP
Megapolitan
Kritik Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi, Pelajar: Tak Semua yang Keluar Malam Itu Negatif
Kritik Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi, Pelajar: Tak Semua yang Keluar Malam Itu Negatif
Megapolitan
Wujudkan Jakarta Kota Global, Pramono Akan Kirim Pelajar ke Nottingham University
Wujudkan Jakarta Kota Global, Pramono Akan Kirim Pelajar ke Nottingham University
Megapolitan
Rano Karno Ajak Masyarakat Naik Transportasi Umum untuk Kurangi Macet dan Polusi
Rano Karno Ajak Masyarakat Naik Transportasi Umum untuk Kurangi Macet dan Polusi
Megapolitan
Pemkot: 40 Persen Masyarakat Komuter di Jakarta Berasal dari Depok
Pemkot: 40 Persen Masyarakat Komuter di Jakarta Berasal dari Depok
Megapolitan
Mayapada Akan Ground Breaking 3 Rumah Sakit Sepanjang 2025
Mayapada Akan Ground Breaking 3 Rumah Sakit Sepanjang 2025
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pejabat Negara Tak Mau Tunjukkan Ijazah, JK: Anda Memalukan!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau