Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pencabulan Ini Divonis 5 Tahun, Tetangga dan Teman Sekolahnya "Ngamuk"

Kompas.com - 24/11/2016, 20:54 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pengunjung sidang di ruang sidang anak-anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak mengamuk dan menangis, Kamis (24/11/2016).

Mereka adalah keluarga, kerabat, dan kawan dari MFR alias Al (16), terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan yang baru dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Hakim Sapawi menyatakan bahwa Al bersalah karna telah terbukti mencabuli D (10) dan N (11) berkali-kali sejak Mei 2016 hingga September 2016.

(Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya, Oknum Guru SD Tidak Ditahan)

Al yang ditahan sejak 26 Oktober 2016 itu mengaku tak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Sejak pagi, belasan ibu yang merupakan tetangga Al bersama pelajar-pelajar dari MAN 7 Jakarta, menunggu sidang vonis dimulai.

Ketika sidang dimulai pada sore hari, mereka bersama-sama mengangkat kertas-kertas bertuliskan 'Bebaskan Al' dan 'Al korban fitnah'.

"Enggak ada visum, bagaimana ini hukum bisa memutuskan Al salah?" kata salah satu perempuan yang tergabung dalam rombongan tersebut.

Tangis dan teriak pecah usai Al keluar dari ruang sidang. Ia digiring kembali ke ruang tahana dengan didampingi ibunya yang memeluknya sambil menangis.

Terdengar makian ketidakpuasan dari kawan-kawan Al atas vonis hakim tersebut.

Kisah Al bermula saat orangtua D melaporkan Al dan ayahnya atas dugaan telah mencabuli anaknya dan N.

Al yang membantu ayahnya mengajar ngaji di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan, akhirnya diciduk oleh polisi. Sementara itu, ayah Al dalam penangguhan penahanan.

(Baca juga: Guru Paedofil Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat Masih SD)

Berdasarkan fakta persidangan, hasil visum terhadap dua korban menunjukkan tidak ada kekerasan benda tumpul. Selaput dara keduanya juga masih utuh.

Namun Al, didakwa berdasarkan kesaksian N, D, dan ibu D.

"Kami akan langsung ajukan banding. Dari awal proses penyidikan sampai JPU, sampai putusan, ini mencederai keadilan. Hasil visum dan saksi kami tidak dipertimbangkan," ujar kuasa hukum terdakwa, Herwanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Cerita Warga Parung Panjang: Jalan Rusak dan Gelap, Sehari Bisa 5 Motor Jatuh
Cerita Warga Parung Panjang: Jalan Rusak dan Gelap, Sehari Bisa 5 Motor Jatuh
Megapolitan
Sambut HUT Jakarta, Imigrasi Jakut Permudah ASN dan Warga Buat Paspor
Sambut HUT Jakarta, Imigrasi Jakut Permudah ASN dan Warga Buat Paspor
Megapolitan
Warga Minta Fasilitas di Terminal Tanjung Priok Segera Diperbaiki
Warga Minta Fasilitas di Terminal Tanjung Priok Segera Diperbaiki
Megapolitan
Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak
Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak
Megapolitan
Debu Tebal dan Jalan Berlubang di Parung Panjang Ganggu Usaha Warga
Debu Tebal dan Jalan Berlubang di Parung Panjang Ganggu Usaha Warga
Megapolitan
Keliling PRJ 2025 Tanpa Capek, Pengunjung Bisa Naik Kereta Wara-Wiri
Keliling PRJ 2025 Tanpa Capek, Pengunjung Bisa Naik Kereta Wara-Wiri
Megapolitan
HUT Jakarta 22 Juni, MRT Perpanjang Jam Operasional
HUT Jakarta 22 Juni, MRT Perpanjang Jam Operasional
Megapolitan
Wali Kota Bogor Tak Mau Terburu-buru Ikuti Kebijakan ASN Boleh WFA
Wali Kota Bogor Tak Mau Terburu-buru Ikuti Kebijakan ASN Boleh WFA
Megapolitan
Tawuran Warga di Tebet Sempat Bikin Macet 15 Menit
Tawuran Warga di Tebet Sempat Bikin Macet 15 Menit
Megapolitan
Kebijakan WFA ASN Dianggap Bikin Ribet, Ini Cerita dari Lapangan
Kebijakan WFA ASN Dianggap Bikin Ribet, Ini Cerita dari Lapangan
Megapolitan
Penumpang Keluhkan Preman Berkedok Pedagang Asongan di Terminal Tanjung Priok
Penumpang Keluhkan Preman Berkedok Pedagang Asongan di Terminal Tanjung Priok
Megapolitan
Dedi Mulyadi Selidiki Keterlibatan Oknum PJT dan Desa Soal Bangunan Liar Kampung Gabus
Dedi Mulyadi Selidiki Keterlibatan Oknum PJT dan Desa Soal Bangunan Liar Kampung Gabus
Megapolitan
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Puluhan Juta ke Petugas PPSU, Lurah di Jaktim Diperiksa
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Puluhan Juta ke Petugas PPSU, Lurah di Jaktim Diperiksa
Megapolitan
Tanggal Tua, Pengunjung PRJ 2025 Pasang Budget Jajan Rp 150.000
Tanggal Tua, Pengunjung PRJ 2025 Pasang Budget Jajan Rp 150.000
Megapolitan
Jalan Rusak di Parung Panjang Banyak Dilewati Truk Besar
Jalan Rusak di Parung Panjang Banyak Dilewati Truk Besar
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau