Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Percepat Pelengkapan Berkas Perkara Buni Yani

Kompas.com - 25/11/2016, 17:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait berkas perkara kasus Buni Yani. Polisi berusaha agar berkas tersebut segera rampung dan kasusnya bisa disidangkan.

"Sampai saat ini masih proses penyelesaian (berkas perkara) dan rencana tindak lanjut penyidikan pertama, penyidik akan koordinasi dengan JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).

Awi menambahkan, setelah berkoordinasi pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Ia berharap JPU menyatakan berkas itu lengkap dan bisa segera dipersidangkan.

Baca juga: Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari Malang

Saat ditanyai apakah akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Buni, Awi menampiknya. Menurut dia, keterangan Buni dalam berkas perkara tersebut dirasa cukup.

"Sementara cukup (pemeriksaan). Yang bersangkutan juga tidak wajib lapor," kata Awi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani menjadi tersangka dalam kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Baca juga: Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini

Polisi memastikan Buni Yani jadi tersangka bukan karena telah mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yang isinya kemudian diduga mengandung unsur penistaan agama. Namun, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka karena caption yang dia tulis di akun Facebook-nya saat mengunggah video itu.

Tiga paragraf yang ditulis Buni dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA. (Baca: Merasa Kecewa, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan)

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kompas TV Buni Yani Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyebaran SARA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Ada Pertunjukan Budaya Berskala Besar di CFD Jakarta Akhir Pekan Ini
Ada Pertunjukan Budaya Berskala Besar di CFD Jakarta Akhir Pekan Ini
Megapolitan
Viral Video WNA Curi Uang Rp 1,1 Juta di Kedai Seafood Jaksel
Viral Video WNA Curi Uang Rp 1,1 Juta di Kedai Seafood Jaksel
Megapolitan
12 Persen Remaja Laki-laki Jakarta Merokok, Rata-rata Mulai Sejak SMP
12 Persen Remaja Laki-laki Jakarta Merokok, Rata-rata Mulai Sejak SMP
Megapolitan
Warga Pertanyakan Jalur Domisili SPMB Tangsel Tak Prioritaskan Jarak Rumah ke Sekolah
Warga Pertanyakan Jalur Domisili SPMB Tangsel Tak Prioritaskan Jarak Rumah ke Sekolah
Megapolitan
Tutup Jalan, Warga Klaim Sudah 3 Kali Dialog soal Jalur Domisili ke SMAN 6 dan SMPN 4 Tangsel
Tutup Jalan, Warga Klaim Sudah 3 Kali Dialog soal Jalur Domisili ke SMAN 6 dan SMPN 4 Tangsel
Megapolitan
Pemprov DKI Gelar Karnaval Budaya di CFD, Ada Marching Band hingga Pencak Silat
Pemprov DKI Gelar Karnaval Budaya di CFD, Ada Marching Band hingga Pencak Silat
Megapolitan
Pencuri Mobil di Bogor Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap
Pencuri Mobil di Bogor Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap
Megapolitan
Sekolah Peserta SMP Gratis di Depok Terima Rp 180 Juta untuk SPP Siswa
Sekolah Peserta SMP Gratis di Depok Terima Rp 180 Juta untuk SPP Siswa
Megapolitan
DKI Siapkan 14 Juta Paket Subsidi Pangan Murah, Ini Rincian Isinya
DKI Siapkan 14 Juta Paket Subsidi Pangan Murah, Ini Rincian Isinya
Megapolitan
Waduk Giri Kencana Direvitalisasi, Bakal Dijadikan RTH
Waduk Giri Kencana Direvitalisasi, Bakal Dijadikan RTH
Megapolitan
Pramono: Indeks Kemacetan Jakarta Menurun
Pramono: Indeks Kemacetan Jakarta Menurun
Megapolitan
Kronologi Dua Buruh Bekasi Dipecat, Berawal Demo Tutup Akses Perusahaan
Kronologi Dua Buruh Bekasi Dipecat, Berawal Demo Tutup Akses Perusahaan
Megapolitan
Minim Murid Baru, SMP Swasta di Depok Sulit Bersaing dengan Sekolah Negeri
Minim Murid Baru, SMP Swasta di Depok Sulit Bersaing dengan Sekolah Negeri
Megapolitan
Pabrik Roti yang Ambruk di Tebet Bakal Diratakan dengan Tanah
Pabrik Roti yang Ambruk di Tebet Bakal Diratakan dengan Tanah
Megapolitan
Viral Aksi Melompati Pagar Stasiun Cikini, PT KAI Beri Penjelasan
Viral Aksi Melompati Pagar Stasiun Cikini, PT KAI Beri Penjelasan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau