Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Terbitkan Salinan Putusan Kasasi soal Kasus JIS

Kompas.com - 30/11/2016, 21:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung didesak segera menerbitkan salinan putusan kasasi dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) dengan terpidana lima orang petugas kebersihan.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional Azmisyah Putra saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/11/2016), mengatakan bahwa penerbitan salinan putusan itu merupakan salah satu bukti bahwa MA serius mereformasi hukum di Indonesia.

"Karena itu menyangkut perjuangan seseorang dalam mencari keadilan," kata Azmisyah.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Sehari sebelumnya, ketika diskusi publik membedah kasus JIS itu Azmisyah mengatakan bahwa penyerahan salinan putusan kasasi itu merupakan syarat bagi para terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

Penyerahan salinan itu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi terpidana bahwa mereka memang menerima vonis seperti yang disebutkan selama ini.

"Jadi, kalau ada orang yang merasa tidak terpenuhi hak-hak hukumnya, dia bisa menentukan langkah selanjutnya demi mencari keadilan," ujar Azmisyah.

Baca juga: Dokter Saraf Bagikan Tanda-tanda Peringatan Stroke, Kenali Sebelum Terlambat

Pada tanggal 28 Juli 2015, MA menolak kasasi yang diajukan para terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hingga 1,5 tahun berlalu, salinan putusan itu belum diserahkan oleh Mahkamah Agung sehingga upaya hukum PK oleh terpidana masih terganjal.

Dalam tataran akademis, Azmisyah meyakini penerbitan putusan kasasi bukan merupakan hal yang rumit sebab amar putusan tersebut sudah ada dan harusnya tinggal dipublikasi sehingga bisa memberikan kejelasan secara hukum.

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

Oleh karena itu, dia menganggap belum terbitnya salinan putusan kasasi kelima petugas kebersihan yang telah diputuskan sejak 1,5 tahun lalu, adalah sesuatu yang janggal.

"Sekarang semua publikasi kan serbamudah, harusnya hari ini diputuskan besoknya sudah ada salinannya," ujarnya.

Azmisyah pun menyatakan keseriusan MA dalam mereformasi hukum bisa diragukan jika dalam publikasi salinan putusan saja justru mengundang tanda tanya.

Baca juga: Dokter Ungkap Kelompok Orang yang Sebaiknya Tak Jalan Kaki Terlalu Lama

"Karena penundaan penerbitan salinan putusan itu, justru menjadi celah pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan keadaan," katanya.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting berpendapat bahwa masih ada celah-celah hukum yang mesti diperbaiki secara serius oleh negara.

Dalam kasus JIS, katanya, salah satu poin yang mesti dibenahi adalah implementasi sistem peradilan itu sendiri.

Baca juga: Kronologi Pesawat Air India Jatuh di Pemukiman, Pilot Sempat Ucapkan "Mayday"

Halaman:


Terkini Lainnya
Kaesang: PSI Akan Tetap Kritis Terhadap Kebijakan Pramono
Kaesang: PSI Akan Tetap Kritis Terhadap Kebijakan Pramono
Megapolitan
Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Jakarta secara Online
Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Jakarta secara Online
Megapolitan
Suami yang Bakar Rumah Istri di Petukangan Sempat Matikan Ponsel Agar Sulit Dilacak
Suami yang Bakar Rumah Istri di Petukangan Sempat Matikan Ponsel Agar Sulit Dilacak
Megapolitan
Pria yang Bakar Rumah di Petukangan Utara Ditangkap di Kembangan
Pria yang Bakar Rumah di Petukangan Utara Ditangkap di Kembangan
Megapolitan
Cemburu, Pria di Pesanggrahan Bakar Rumah Istri hingga Merambat ke Tetangga
Cemburu, Pria di Pesanggrahan Bakar Rumah Istri hingga Merambat ke Tetangga
Megapolitan
DPW PSI Jakarta Dukung Jokowi Jika Maju Ketua Umum PSI
DPW PSI Jakarta Dukung Jokowi Jika Maju Ketua Umum PSI
Megapolitan
Kaesang Enggan Diwawancarai karena Alasan Ganjil Genap, Padahal Naik Mobil Listrik
Kaesang Enggan Diwawancarai karena Alasan Ganjil Genap, Padahal Naik Mobil Listrik
Megapolitan
JPO Otista Dipenuhi Kabel Semrawut, Warga: Takut Membahayakan Pengguna
JPO Otista Dipenuhi Kabel Semrawut, Warga: Takut Membahayakan Pengguna
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni, Ini Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni, Ini Syaratnya
Megapolitan
Syarat dan Cara Dapat Pemutihan Pajak di Jakarta pada Juni 2025
Syarat dan Cara Dapat Pemutihan Pajak di Jakarta pada Juni 2025
Megapolitan
Enggan Jawab soal PSI Usai Temui Pramono, Kaesang: Jangan di Sini, Enggak Baik
Enggan Jawab soal PSI Usai Temui Pramono, Kaesang: Jangan di Sini, Enggak Baik
Megapolitan
Penggemar Rela Habiskan Puluhan Juta Demi Tiket Konser G-Dragon di Jakarta
Penggemar Rela Habiskan Puluhan Juta Demi Tiket Konser G-Dragon di Jakarta
Megapolitan
PMI Tangsel Luncurkan Bank Donor Darah Kelurahan untuk Atasi Krisis Stok
PMI Tangsel Luncurkan Bank Donor Darah Kelurahan untuk Atasi Krisis Stok
Megapolitan
Pemotor Terjatuh Akibat Tersangkut Kabel Menjuntai di Cengkareng
Pemotor Terjatuh Akibat Tersangkut Kabel Menjuntai di Cengkareng
Megapolitan
Bongkar Muat Batu Bara Curah di Marunda Dinilai Bikin Air Laut Berminyak
Bongkar Muat Batu Bara Curah di Marunda Dinilai Bikin Air Laut Berminyak
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
P6 ATAV, Rantis Gagah Tunggangan Pasukan Elite
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau