Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Rachmawati Soekarnoputri Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 06/12/2016, 11:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, mengatakan bahwa pihaknya berencana menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sebab, menurut dia, sangkaan polisi terhadap kliennya mengenai dugaan makar tersebut tidak berdasar.

"Ya nanti setelah selesai pemeriksaan, tentunya akan ada upaya hukum lebih lanjut dari itu," ujar Aldwin saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).

Aldwin menyampaikan, tuduhan upaya makar terhadap putri mantan Presiden RI pertama, Soekarno, tersebut terlalu mengada-mengada.

(Baca juga: Bisakah Disebut Makar Tanpa Ada Pemberontakan? Ini Penjelasannya )

Sebab, menurut Aldwin, upaya makar tersebut harus terencana dengan baik.

"Tuduhan makar ini menurut saya ini mengada-ada. Ini terlalu jauh. Karena ini kita bisa indikasikan, kalau makar ini kegiatan yang tersencana dan harus matang. Mengandalkan power," ucap dia.

Aldwin menyatakan, saat ini kondisi kesehatan kliennya masih belum baik. Jika nanti kondisi kesehatannya pulih, kliennya akan kooperatif apabila polisi hendak memintanya untuk memberi keterangan.

Baca juga: Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...

"Bu Rachmawati masih pemulihan kesehatan, dan memang belum siap untuk kembali diperiksa, tetapi akan kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan, dan akan diklarifikasi semua," kata Aldwin.

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan permufakatan makar.

Selain Rachmawati, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

(Baca juga: Polisi Bantah Sangkaan Makar terhadap Kivlan Zein dkk Berlebihan, Ini Penjelasannya )

Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Penetapan Bintang sebagai tersangka ini berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube yang diunggah pada November 2016.

Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

(Baca juga: Yusril Nilai Tudingan Makar ke Rachmawati dkk Tak Relevan)

Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yang Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
3.270 Personel Gabungan Amankan Laga Timnas Indonesia Vs China di GBK Hari Ini
3.270 Personel Gabungan Amankan Laga Timnas Indonesia Vs China di GBK Hari Ini
Megapolitan
Transjabodetabek Lebak Bulus–Sawangan Beroperasi, Warga Lebih Irit Ongkos
Transjabodetabek Lebak Bulus–Sawangan Beroperasi, Warga Lebih Irit Ongkos
Megapolitan
Joki Jalanan di Cilincing Bertaruh Nyawa demi Uang Rp 2.000
Joki Jalanan di Cilincing Bertaruh Nyawa demi Uang Rp 2.000
Megapolitan
Serba-serbi Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus
Serba-serbi Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus
Megapolitan
Rusaknya Jalan I Gusti Ngurah Rai Ancam Keselamatan Pengendara
Rusaknya Jalan I Gusti Ngurah Rai Ancam Keselamatan Pengendara
Megapolitan
Jutaan Orang Indonesia Pilih Berobat ke Luar Negeri, Devisa 'Bocor' Rp 200 Triliun Tiap Tahun
Jutaan Orang Indonesia Pilih Berobat ke Luar Negeri, Devisa "Bocor" Rp 200 Triliun Tiap Tahun
Megapolitan
Usai Ada Patroli Jam Malam, Tempat Remaja Nongkrong di Beji Depok Sepi
Usai Ada Patroli Jam Malam, Tempat Remaja Nongkrong di Beji Depok Sepi
Megapolitan
Pasar Baru Riwayatmu Kini…
Pasar Baru Riwayatmu Kini…
Megapolitan
Terungkapnya Penyeludupan Cairan Obat Bius dalam Botol Skincare di Bandara Soetta
Terungkapnya Penyeludupan Cairan Obat Bius dalam Botol Skincare di Bandara Soetta
Megapolitan
Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
Megapolitan
Anggota DPRD Jakarta Dorong Ada BPJS untuk Hewan Peliharaan
Anggota DPRD Jakarta Dorong Ada BPJS untuk Hewan Peliharaan
Megapolitan
Jalan Mulus Adhi Kismanto Masuk Kominfo, Tanpa SK dan Hanya Lulusan SMA
Jalan Mulus Adhi Kismanto Masuk Kominfo, Tanpa SK dan Hanya Lulusan SMA
Megapolitan
Transjabodetabek, Primadona Baru Pengguna Angkutan Umum
Transjabodetabek, Primadona Baru Pengguna Angkutan Umum
Megapolitan
Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Satpol PP dan Polisi Turun Tangan
Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Satpol PP dan Polisi Turun Tangan
Megapolitan
Kronologi Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat, Bermula dari Truk Rem Blong
Kronologi Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat, Bermula dari Truk Rem Blong
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau