Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ahli ITE Mengonfirmasi Ada Unsur Sengaja pada Status Facebook Buni Yani

Kompas.com - 16/12/2016, 13:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat menilai pernyataan ahli ITE, Teguh Arifiyadi, mengonfirmasi bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus Buni Yani.

Teguh merupakan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016) siang.

"Menurut ahli tadi, berarti ada unsur dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik, baik tulisan di status maupun videonya. Jika kontennya memenuhi unsur, termasuk SARA, dapat dipidana kalau memang dapat dibuktikan nanti," kata Agus saat sidang diskors.

Baca juga: 4 Skenario Setelah AS Terlibat Perang Iran-Israel, Bisa Terjadi Pertempuran Total

Kepada Teguh, Agus juga memperlihatkan lampiran 41 obrolan Buni dengan teman Facebook dalam kolom komentar status yang dipermasalahkan oleh polisi.

Lampiran itu kemudian dinilai memenuhi unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang diduga bermuatan kebencian dan SARA.

"Tadi dijelaskan, ternyata setelah kami tunjukkan bukti yang kami sita, screenshot tadi itu, bahwa benar telah tersebar. Ada unsur menyebarkan, setting for public," ujar Agus.

Baca juga: Usai Dibom AS, Iran Nyatakan Perang

Selain itu, Agus juga mengungkapkan, Teguh membenarkan apa yang telah dilakukan polisi dalam kasus Buni. Hal yang dibenarkan adalah tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agus juga menekankan adanya alat bukti lain yang dapat digunakan polisi untuk kasus ini di luar alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun Pasal 43 ayat 6 UU ITE berisi tentang penggeledahan dan atau penyitaan serta penangkapan dan penahanan yang semula harus mendapat izin ketua pengadilan negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Baca juga: Iran Bangkit dari Serangan AS, Langsung Hantam Bandara Ben Gurion Israel

"Soal penangkapan juga, tadi kami telah menunjukkan penetapan, penangkapan, dan penahanan dari Pengadilan Negeri. Saksi ahli sampaikan bahwa itu sudah sesuai dengan Pasal 43 ayat 6 UU ITE," ujar Agus.

Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat, Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Rano Karno: Masa Depan Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Global
Rano Karno: Masa Depan Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Global
Megapolitan
Viral Video Anak Aniaya Ibunya di Bekasi
Viral Video Anak Aniaya Ibunya di Bekasi
Megapolitan
Pramono Minta Kantor Bank Jakarta Dipindah ke Lokasi Strategis
Pramono Minta Kantor Bank Jakarta Dipindah ke Lokasi Strategis
Megapolitan
Zebra Cross di Bawah Flyover Pancoran Hilang, Warga Minta Segera Diperbaiki
Zebra Cross di Bawah Flyover Pancoran Hilang, Warga Minta Segera Diperbaiki
Megapolitan
Warga: Jakarta Sudah 498 Tahun, tapi Banyak yang Masih Tinggal di Pinggir Kali
Warga: Jakarta Sudah 498 Tahun, tapi Banyak yang Masih Tinggal di Pinggir Kali
Megapolitan
Bank Jakarta Bernuansa Oranye, Pramono: Ini Komitmen Membesarkan Persija
Bank Jakarta Bernuansa Oranye, Pramono: Ini Komitmen Membesarkan Persija
Megapolitan
Bank DKI Resmi Ganti Nama Jadi Bank Jakarta
Bank DKI Resmi Ganti Nama Jadi Bank Jakarta
Megapolitan
Tanah Longsor Timbun Pekerja Proyek SD di Bogor, Satu Orang Tewas
Tanah Longsor Timbun Pekerja Proyek SD di Bogor, Satu Orang Tewas
Megapolitan
HUT ke-498 Jakarta, Warga Harap Proyek Galian yang Bikin Macet Cepat Diselesaikan
HUT ke-498 Jakarta, Warga Harap Proyek Galian yang Bikin Macet Cepat Diselesaikan
Megapolitan
Jurnalis Dijambret di Ring 1, Pramono Janji Evaluasi Keamanan
Jurnalis Dijambret di Ring 1, Pramono Janji Evaluasi Keamanan
Megapolitan
40 Persen Tunanetra di Jaktim Belum Dapat KPDJ, Pramono: Kami Akan Cek
40 Persen Tunanetra di Jaktim Belum Dapat KPDJ, Pramono: Kami Akan Cek
Megapolitan
Harga Sayur Mulai Stabil Usai Demo Sopir Truk Tolak ODOL Mereda
Harga Sayur Mulai Stabil Usai Demo Sopir Truk Tolak ODOL Mereda
Megapolitan
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Janji Pembangunan Jakarta Ikut Keinginan Warga
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Janji Pembangunan Jakarta Ikut Keinginan Warga
Megapolitan
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Klaim Program 100 Hari Kerjanya Sudah Dirasakan Warga
HUT ke-498 Jakarta, Pramono Klaim Program 100 Hari Kerjanya Sudah Dirasakan Warga
Megapolitan
Harga Sayur Sempat Melonjak, Pedagang Minta Demo Sopir Truk Tak Terulang
Harga Sayur Sempat Melonjak, Pedagang Minta Demo Sopir Truk Tak Terulang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau