JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengatakan, nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal tak berniat menodakan agama bukanlah eksepsi.
Keberatan Ahok lainnya yang tak dikategorikan eksepsi ialah seperti kegiatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, membantu guru mengaji berangkat haji dan membangun masjid, dan keberatan Ahok soal asal-usul surat Al-Maidah ayat 51 dengan mengutip buku yang ditulisnya.
"Menimbang keberatan terdakwa bukanlah yang dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Baca juga: Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
(Baca: Tim Pemenangan Ahok-Djarot Hormati Apa Pun Keputusan Hakim)
Ada tiga obyek dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, yakni pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan.
Majelis hakim menilai keberatan Ahok tersebut sudah berkaitan dengan materi dakwaan dan dapat dibuktikan dalam sidang pembuktian.
Baca juga: Trump Umumkan Kesepakatan Tarif Baru dengan RI, Singgung Peran Presiden Prabowo
Adapun keberatan Ahok akan dicatat oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan pada vonis nanti.
"Maka, keberatan akan diputus setelah diperiksa bukti-bukti," kata Dwiarso.