Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ahok Dinilai Dipolitisasi

Kompas.com - 30/12/2016, 06:57 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dimanfaatkan secara politik oleh pihak tertentu. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi demokrasi di Indonesia.

"Saya melihat banyak dimensi politik daripada hukumnya. Saya kira ini pelajaran bagi demokrasi kita," kata Refly, saat dihubungi, Kamis (28/12/2016).

(Baca: Setelah Eksepsi Ditolak, Ahok Acungkan Dua Jari Sebut "Victory")

Baca juga: Pertama Kali Dengar Suara Ibu Kandung Setelah 14 Tahun, Farel Prayoga: Ibuku Nyebut Aku Langgeng

Refly menuturkan, Ahok seharusnya terlebih dulu diberi teguran keras oleh Kementerian Dalam Negeri dalam kaitan dugaan penodaan agama karena Ahok sudah meminta maaf.

"Di satu sisi ada pelanggaran etika. Dari sisi etik keliru. Itu sanksinya administrasi misalnya teguran Mendagri," ucap Refly.

Meski demikian, Refly berharap kasus ini dapat diputus dengan adil oleh majelis hakim. Dia juga berharap majelis hakim terbebas dari tekanan apapun saat memutuskan perkara tersebut.

Baca juga: Alice Norin Pulang Kampung ke Norwegia: Tolong Beri Support untuk Suami Saya

(Baca: Begini Kondisi Auditorium Kementan, Lokasi Alternatif Sidang Ahok)

Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena pidatonya saat mengunjungi Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Majelis hakim telah menolak eksepsi Ahok karena dinilai sudah masuk pada materi dakwaan.

Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. Majelis hakim menyampaikan bahwa lokasi sidang keempat itu akan pindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Datangi Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta, Gus Miftah: Saya Sempat Izin ke Letkol Teddy

Pada tiga sidang sebelumnya, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

"Atas dasar permohonan jaksa dan polisi maka persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di Gedung Kementan," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2016). (Dennis Destryawan)

Kompas TV JPU Bacakan Tanggapan atas Nota Keberatan Ahok


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Pemprov Salurkan 100 Paket Makanan dan Tenda untuk Korban Kebakaran Bukit Duri
Pemprov Salurkan 100 Paket Makanan dan Tenda untuk Korban Kebakaran Bukit Duri
Megapolitan
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Anak, Foto Diunggah ke Google Drive
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Anak, Foto Diunggah ke Google Drive
Megapolitan
Napi Lapas Cipinang Kendalikan 'Open BO' Anak dari Balik Jeruji, Bagaimana Bisa?
Napi Lapas Cipinang Kendalikan "Open BO" Anak dari Balik Jeruji, Bagaimana Bisa?
Megapolitan
Seorang Paman Diduga Cabuli Keponakan di Tangerang, Terungkap lewat Google Drive
Seorang Paman Diduga Cabuli Keponakan di Tangerang, Terungkap lewat Google Drive
Megapolitan
Perkembangan Kasus Kematian Diplomat Kemlu: 5 Saksi Diperiksa, Termasuk Rekan Kerja Korban
Perkembangan Kasus Kematian Diplomat Kemlu: 5 Saksi Diperiksa, Termasuk Rekan Kerja Korban
Megapolitan
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Akan Bebani Warga, DPRD DKI Desak Kajian Mendalam
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Akan Bebani Warga, DPRD DKI Desak Kajian Mendalam
Megapolitan
Novi Loncat dari Lantai 2 Saat Kebakaran Tebet, 2 dari 4 Anaknya Tewas
Novi Loncat dari Lantai 2 Saat Kebakaran Tebet, 2 dari 4 Anaknya Tewas
Megapolitan
Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO Anak di Bawah Umur sejak 2023
Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO Anak di Bawah Umur sejak 2023
Megapolitan
Kebakaran Indekos Tebet Ternyata Bukan Pertama Kali, Warga Sudah Peringatkan
Kebakaran Indekos Tebet Ternyata Bukan Pertama Kali, Warga Sudah Peringatkan
Megapolitan
Stasiun Thamrin Akan Jadi Simpul Jalur MRT Lintas 3 Provinsi
Stasiun Thamrin Akan Jadi Simpul Jalur MRT Lintas 3 Provinsi
Megapolitan
Terowongan MRT Terdalam di Indonesia Dibangun di Proyek Fase 2A Bundaran HI–Kota
Terowongan MRT Terdalam di Indonesia Dibangun di Proyek Fase 2A Bundaran HI–Kota
Megapolitan
Jeritan Minta Tolong Terdengar Sebelum Kebakaran Tebet Tewaskan Empat Anak
Jeritan Minta Tolong Terdengar Sebelum Kebakaran Tebet Tewaskan Empat Anak
Megapolitan
Terindikasi Langgar Keimigrasian, 6 WNA di Bogor Terancam Dideportasi
Terindikasi Langgar Keimigrasian, 6 WNA di Bogor Terancam Dideportasi
Megapolitan
Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api Masih Berlaku hingga 31 Juli, Ini Daftar Perjalanannya
Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api Masih Berlaku hingga 31 Juli, Ini Daftar Perjalanannya
Megapolitan
Korban Kebakaran Tebet Mengungsi ke Tenda Darurat, Status Tanggap Darurat Diterapkan
Korban Kebakaran Tebet Mengungsi ke Tenda Darurat, Status Tanggap Darurat Diterapkan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau