Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas PN Jakut: Hanya 2 Ahli yang Konfirmasi Hadir pada Sidang Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 08:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyatakan hanya dua saksi ahli yang telah memberikan konfirmasi akan hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin (13/2/2017) ini.

Ahli yang sudah memberikan konfirmasi itu adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli Bahasa Indonesia.

"(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Hasoloan kepada Kompas.com di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin pagi.

Hasoloan mengatakan, sebelumnya ada empat ahli yang direncanakan hadir. Dua ahli yang lain adalah ahli hukum pidana, yaitu Dr Mudzakkir dan Dr Abdul Chair Ramadhan.

"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan," kata Hasoloan.

Sidang ke-10 ini masih menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Kompas TV Ada 2 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini yakni nelayan yang hadir saat Ahok mendatangi Kepulauan Seribu dan perwakilan MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau