Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Gugatan Nelayan, PTUN Batalkan SK Reklamasi Pulau K

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Robertus Belarminus
Suasana sidang putusan gugatan Rekalamasi Pulau F, I dan K di PTUN Jakarta. Kamis (16/3/2017)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang putusan mengabulkan gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. PTUN menyatakan, surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, M Arief Pratomo dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari pihak nelayan seluruhnya.

 

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Baca: Nelayan Demo di PTUN Jelang Putusan Pulau Reklamasi F, I, dan K

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim juga meminta tergugat mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief.

Dalam sidang ini, hakim baru memutus untuk satu gugatan, yakni Pulau K saja. Sidang diskors selama 20 menit untuk melanjutkan membaca putusan untuk Pulau F dan I.

Baca:Putusan Sidang Reklamasi Pulai F Diyakini Berpihak pada Nelayan

Kompas TV
Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi