JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang putusan mengabulkan gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. PTUN menyatakan, surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, M Arief Pratomo dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari pihak nelayan seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Baca: Nelayan Demo di PTUN Jelang Putusan Pulau Reklamasi F, I, dan K
Hakim juga meminta tergugat mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief.
Dalam sidang ini, hakim baru memutus untuk satu gugatan, yakni Pulau K saja. Sidang diskors selama 20 menit untuk melanjutkan membaca putusan untuk Pulau F dan I.
Baca:Putusan Sidang Reklamasi Pulai F Diyakini Berpihak pada Nelayan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan