Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pedagang "Liquid Vape" Ganja

Kompas.com - 21/03/2017, 18:54 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pedagang cairan rokok elektrik atau liquid vaporizer (vape) yang mengandung narkoba jenis ganja. Pedagang tersebut, AA (20), ditangkap pada Jumat (17/3/2017) lalu di rumahnya di Jalan Kavling Polri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Sekitar pukul 02.00 WIB anggota mencari tahu keberadaan pelaku. Dan kemudian mendapati pelaku duduk di pinggir jalan dengan satu botol liquid," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Selasa (21/3/2017).

Polisi kemudian menggeledah rumah AA dan mengamankan sekitar 44 botol liquid dengan campuran cairan ganja. Polisi masih memburu orang lain yang diduga terlibat dalam peredaran liquid vape itu.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

"Tersangka menjual barang-barang tersebut dan hasilnya akan disetorkan kepada B," kata Vivick.

B yang merupakan bos AA kini masih dalam pengejaran. B diduga mendulang puluhan juta keuntungan dengan berjualan liquid vape ganja itu.

"Per botol dijual Rp 500.000 sampai Rp 600.000, dijual melalui internet, nama website-nya HND. Kalau mau beli harus dengan kode nama tertentu, tidak kepada sembarang orang dijual," kata Vivick Tjangkung.

Baca juga: Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN

Satu botol berisi 15 mililiter cairan kimia dan intisari ganja itu memiliki efek memabukkan sama seperti dengan rokok ganja biasa.

AA mengaku sudah 6 bulan menjual cairan itu kepada pengguna vaporizer. Di kalangan pengguna vaporizer, liquid jenis ganja marak dijual.

"Kami akan mencari tahu lebih dalam bagaimana proses peracikannya, karena ini sangat mudah," ujar Vivick.

Atas perbuatannya, AA terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Erika Carlina Diperiksa Polisi: Tanpa Kuasa Hukum, Wajah Lelah, dan Mata Panda
Erika Carlina Diperiksa Polisi: Tanpa Kuasa Hukum, Wajah Lelah, dan Mata Panda
Megapolitan
Nikita Mirzani Protes Suami Reza Gladys Ungkit Dokter Detektif di Persidangan
Nikita Mirzani Protes Suami Reza Gladys Ungkit Dokter Detektif di Persidangan
Megapolitan
Pemprov DKI Targetkan Jakarta Masuk 50 Besar Kota Dunia di 2030
Pemprov DKI Targetkan Jakarta Masuk 50 Besar Kota Dunia di 2030
Megapolitan
Erika Carlina Laporkan DJ Panda ke Polda Metro Terkait Dugaan Pengancaman
Erika Carlina Laporkan DJ Panda ke Polda Metro Terkait Dugaan Pengancaman
Megapolitan
Pramono dan Rano Karno Resmikan Nama Stasiun LRT Boulevard Utara Summarecon Mall
Pramono dan Rano Karno Resmikan Nama Stasiun LRT Boulevard Utara Summarecon Mall
Megapolitan
Target Penumpang MRT Lebak Bulus–Serpong, Mulai Pengendara hingga Generasi Muda
Target Penumpang MRT Lebak Bulus–Serpong, Mulai Pengendara hingga Generasi Muda
Megapolitan
Pengamen yang Bentak Sopir Angkot di Bogor Ditawari Jadi Petugas Kebersihan
Pengamen yang Bentak Sopir Angkot di Bogor Ditawari Jadi Petugas Kebersihan
Megapolitan
Tanggapi Reza Gladys Temui Psikiater, Nikita Mirzani: Tapi Kok Masih Bisa Live Jualan
Tanggapi Reza Gladys Temui Psikiater, Nikita Mirzani: Tapi Kok Masih Bisa Live Jualan
Megapolitan
Korban Kontrakan Fiktif di Bekasi Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Setimpal
Korban Kontrakan Fiktif di Bekasi Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Setimpal
Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Dilecehkan Tetangganya di Kampung Makasar Jaktim
Bocah 4 Tahun Diduga Dilecehkan Tetangganya di Kampung Makasar Jaktim
Megapolitan
Kronologi Remaja Tewas Lompat dari Lantai 3 Masjid JIC saat Kepergok Hendak Curi Tembaga
Kronologi Remaja Tewas Lompat dari Lantai 3 Masjid JIC saat Kepergok Hendak Curi Tembaga
Megapolitan
Orangtua Keluhkan Menu MBG Basi, Kepsek SD di Tangsel: Masalahnya Sudah Selesai
Orangtua Keluhkan Menu MBG Basi, Kepsek SD di Tangsel: Masalahnya Sudah Selesai
Megapolitan
Mimpi Fani Punya Rumah Sendiri Pupus di Tangan Penipu Kontrakan Fiktif
Mimpi Fani Punya Rumah Sendiri Pupus di Tangan Penipu Kontrakan Fiktif
Megapolitan
Sebelum Tewas Terjatuh, Maling Tembaga di Masjid JIC Beraksi Lebih dari Sekali
Sebelum Tewas Terjatuh, Maling Tembaga di Masjid JIC Beraksi Lebih dari Sekali
Megapolitan
MRT Sambungkan Bekasi–Jakarta Mulai 2026, Hubungkan Medan Satria hingga Tomang
MRT Sambungkan Bekasi–Jakarta Mulai 2026, Hubungkan Medan Satria hingga Tomang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau