JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan selangkah lagi Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath dan keempat rekannya akan disidang di pengadilan.
Argo mengatakan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas kasus dugaan makar kelimanya.
"Sudah pemberkasan ya, penyelesaian pemetikan sudah semua, nanti diberkas selesai kami kirim ke kejaksaan," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/4/2017).
Baca juga: 4 Skenario Setelah AS Terlibat Perang Iran-Israel, Bisa Terjadi Pertempuran Total
(baca: Pengacara Siapkan Langkah Hukum Sikapi Penahanan Sekjen FUI Al-Khaththath)
Selain merampungkan berkas untuk Al-Khaththath dan keempat rekannya, polisi juga mempercepat pemberkasan tujuh tersangka makar yang ditangkap lebih dahulu pada 2 Desember 2017.
Hingga saat ini, baru kakak beradik Rizal dan Jamran yang memasuki tahap persidangan kasus dugaan makar. Sisanya masih dalam tahap melengkapi berkas.
Baca juga: Iran Bangkit dari Serangan AS, Langsung Hantam Bandara Ben Gurion Israel
"Nanti tunggu saja dikabari kalau sudah (P-21), secepatnya," kata Argo.
(baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath)
Al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre ditangkap menjelang pelaksanaan aksi pada 31 Maret 2017 atau aksi 313 lantaran diduga melakukan pemufakatan makar melalui sejumlah pertemuan.