Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kami Sudah Sampaikan Surat Penangguhan Penahanan Ahok

Kompas.com - 09/05/2017, 16:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Edi Danggur, menyatakan timnya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan agar Ahok tidak ditahan usai menerima putusan hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang Selasa (9/5/2017) siang.

"Iya, sudah disampaikan ke PT (Pengadilan Tinggi) tadi," kata Edi saat ditemui Kompas.com sebelum masuk ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore.

Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Edi terlihat memegang sebuah map berwarna merah. Dia juga tampak terburu-buru memasuki bangunan rutan tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang proses pengajuan penangguhan penahanan untuk Ahok.

Majelis hakim dalam sidang hari ini memutuskan Ahok bersalah dan terbukti menodai agama. Dia divonis hukuman dua tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Ahok akan mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tujuh Pencuri Buka Kulit Kabel PJU di Koja untuk Dijual
Tujuh Pencuri Buka Kulit Kabel PJU di Koja untuk Dijual
Megapolitan
Pramono Minta Manajemen Rebranding Ancol: Jangan Kayak Orang Tua Lah
Pramono Minta Manajemen Rebranding Ancol: Jangan Kayak Orang Tua Lah
Megapolitan
Ponsel Diplomat Kemlu Belum Ditemukan, Pertanda Apa?
Ponsel Diplomat Kemlu Belum Ditemukan, Pertanda Apa?
Megapolitan
10 Rumah di Pademangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
10 Rumah di Pademangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Jukir Palak Pemotor Rp 10.000 di Bundaran HI Negatif Narkoba
Jukir Palak Pemotor Rp 10.000 di Bundaran HI Negatif Narkoba
Megapolitan
Rute Transjakarta Blok M–Ancol Resmi Beroperasi, Gunakan Bus Listrik
Rute Transjakarta Blok M–Ancol Resmi Beroperasi, Gunakan Bus Listrik
Megapolitan
Sosiolog Kriminalitas: Pintu Slot dari Dalam Tak Jamin Diplomat Kemlu yang Mengunci
Sosiolog Kriminalitas: Pintu Slot dari Dalam Tak Jamin Diplomat Kemlu yang Mengunci
Megapolitan
Tumpahan Oli Proyek Sanitasi Jalan Sebabkan Pemotor Jatuh di Jakbar
Tumpahan Oli Proyek Sanitasi Jalan Sebabkan Pemotor Jatuh di Jakbar
Megapolitan
Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
Megapolitan
Cerita Warga Tangkap Penipu yang Diteriaki 'Begal' di Jakbar
Cerita Warga Tangkap Penipu yang Diteriaki "Begal" di Jakbar
Megapolitan
Jukir Liar Palak Pemotor Rp 10.000 di Bundaran HI, Berawal Ingin Cari Makan
Jukir Liar Palak Pemotor Rp 10.000 di Bundaran HI, Berawal Ingin Cari Makan
Megapolitan
Pramono Hadiri Harlah Muslimat NU, Puji Peran Besar dalam Pembangunan Jakarta
Pramono Hadiri Harlah Muslimat NU, Puji Peran Besar dalam Pembangunan Jakarta
Megapolitan
Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Megapolitan
Jukir Liar Palak Pemotor di Bundaran HI Ditangkap, Diserahkan ke Dinsos
Jukir Liar Palak Pemotor di Bundaran HI Ditangkap, Diserahkan ke Dinsos
Megapolitan
Cegah Tawuran, Rano Karno Kaji Pergub Baru Warga Jaga Jakarta
Cegah Tawuran, Rano Karno Kaji Pergub Baru Warga Jaga Jakarta
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau