JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
Dia dilaporkan ke polisi lantaran menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
"Yang bersangkutan (Alfian Tanjung) telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).
Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan
Polisi telah memanggil Alfian pada 18 Mei 2017 lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Alfian tak memenuhi panggilan tersebut.
"Hari Rabu (31/5/2017) yang bersangkutan (Alfian Tanjung) kami panggil sebagai tersangka," kata Argo.
Baca: Tuduh PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Dipanggil Polisi
Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
Alfian dilaporkan oleh seorang bernama Pardamean atas ucapan Alfian yang menyebut 85 persen anggota PDI-P adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Alfian Tanjung bukan pertama kali tersandung masalah karena menuduh sejumlah pihak adalah PKI.
Dia juga dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Baca juga: Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat
Baca: Teten Masduki: Semoga Alfian Tanjung Dapat Hidayah...
Saat itu dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. Nama Alfian Tanjung mencuat setelah ia menyebut Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI.
Istana Negara, kata Alfian, sering digunakan sebagai rapat PKI di malam hari. Ia menyampaikan tudingannya ini dalam berbagai kesempatan mulai dari pengajian hingga acara diskusi.