Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal dan Jamran, Kakak Beradik Terdakwa UU ITE Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 05/06/2017, 08:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kakak beradik terdakwa kasus UU ITE Rizal dan Jamran akan menerima vonis mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

"Sidang putusan aktivis Rizal dan Jamran hari Senin, 5 Juni 2017, jadwalnya 09.30," kata kuasa hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril melalui pesan singkat, Senin (5/6/2017).

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (31/5/2017), kedua terdakwa dan para penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan hakim dan jaksa. Rizal meminta hakim untuk tidak memberikan keduanya hukuman lantaran apa yang mereka katakan melalui media sosial bukanlah ujaran kebencian melainkan kritik sosial semata.

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

"Dakwaan yang dituntutkan kepada saya sangat dibuat-buat, penuh dengan keraguan. Apa yang saya sampaikan hanyalah kritik sosial, di mana itu merupakan hak demokrasi seseorang. Bahkan apa yang saya sampaikan tidak lebih kasar dari Ahok, yang bahkan menantang Tuhannya," kata Rizal.

(baca: Yusril Minta Rizal dan Jamran Ditangguhkan Penahanannya)

Apalagi, akibat tuduhan itu, baik Rizal atau Jamran tidak bisa beraktivitas menghidupi keluarga seperti biasanya. Ia mengatakan orangtuanya sedang sakit saat ini.

Baca juga: Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat

"Orangtua saya sedang sakit, selama ini saya tidak bekerja, bahkan kedzaliman yang masih saya alami sampai saat ini adalah barang-barang pridadi saya yang entah ke mana tidak lagi ditemukan," ucap Rizal.

Jaksa menuntut Rizal selama 1 tahun penjara, denda Rp 75 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang.

Adapun konten media sosial yang membuatnya jadi tersangka adalah kicauan dalam akun Twitter @bacotiwan.

Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta

Adapun Jamran dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsidair 1 bulan kurungan. Dengan Pasal yang sama, Jamran dijadikan terdakwa atas meme dalam akun Twitter-nya.

Keduanya ditangkap oleh polisi menjelang aksi 212, Jumat (2/12/2016) bersama para tersangka kasus makar. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat, sementara Rizal ditangkap di Seven-Eleven Gambir.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
11 Titik Pemberhentian Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus
11 Titik Pemberhentian Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus
Megapolitan
Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 1,1 Kg Heroin Disita
Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 1,1 Kg Heroin Disita
Megapolitan
Satpol PP Kabupaten Bekasi Tunggu Instruksi Bupati untuk Patroli Jam Malam Pelajar
Satpol PP Kabupaten Bekasi Tunggu Instruksi Bupati untuk Patroli Jam Malam Pelajar
Megapolitan
Ratusan Calon Jemaah Haji Nekat Pakai Jalur Ilegal sebab Ogah Antre Puluhan Tahun
Ratusan Calon Jemaah Haji Nekat Pakai Jalur Ilegal sebab Ogah Antre Puluhan Tahun
Megapolitan
Kafe Remang-remang Dibongkar, Saluran Irigasi Cikarang Segera Dinormalisasi
Kafe Remang-remang Dibongkar, Saluran Irigasi Cikarang Segera Dinormalisasi
Megapolitan
Tarif Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Lebih Murah Pagi Hari
Tarif Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Lebih Murah Pagi Hari
Megapolitan
Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus Dipastikan Tak Pakai Dana APBD
Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus Dipastikan Tak Pakai Dana APBD
Megapolitan
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Resmi Beroperasi
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Resmi Beroperasi
Megapolitan
Eks Komandan Jaguar AKP Winam Agus Naik Pangkat Jadi Kompol
Eks Komandan Jaguar AKP Winam Agus Naik Pangkat Jadi Kompol
Megapolitan
Modus Calon Jemaah Haji Ilegal Tipu Petugas: Pakai Baju-Koper Seragam dan Berombongan
Modus Calon Jemaah Haji Ilegal Tipu Petugas: Pakai Baju-Koper Seragam dan Berombongan
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Kepulaian Seribu
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Kepulaian Seribu
Megapolitan
37 Bangunan Kafe Remang-remang di Cikarang Dibongkar
37 Bangunan Kafe Remang-remang di Cikarang Dibongkar
Megapolitan
Tekan Kemacetan, Pemprov Jakarta Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus
Tekan Kemacetan, Pemprov Jakarta Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus
Megapolitan
719 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
719 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
Megapolitan
Bangunan Liar Dekat Unisma Dibongkar, Bakal Dijadikan Taman
Bangunan Liar Dekat Unisma Dibongkar, Bakal Dijadikan Taman
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dedi Mulyadi Bikin Kebijakan Sekolah Jam 6 Pagi, Wamendikdasmen: Istikharah Dulu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau