Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan "Red Notice" untuk Rizieq Shihab Diputuskan Pekan Depan

Kompas.com - 09/06/2017, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan bahwa Interpol akan memutuskan terbit atau tidaknya red notice untuk tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab, pada pekan depan.

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

"Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan ya (soal red notice)," ujar Iriawan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).

Iriawan menjelaskan penerbitan red notice untuk Rizieq saat ini masih dalam tahap pengkajian. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk penerbitan red notice tersebut.

"Iya nanti saya menunggu dari Hubinter, terserah, dikeluarkan enggak masalah, enggak (dikeluarkan) juga enggak masalah. Masih ada upaya lain," kata Iriawan.

(baca: Tanpa "Red Notice", Polisi Bisa Pulangkan Rizieq dengan Model Gayus)

Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski dia belum pernah diperiksa. Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.

(baca: Bisakah Interpol Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq Shihab?)

Kompas TV Bila nanti red notice tak berhasil, untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia, maka kepolisian siapkan cara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau