JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan gubernur yang mengatur besar tunjangan anggota Dewan sudah ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot menandatanganinya pada hari terakhirnya bertugas di Balai Kota, Jumat lalu.
"Sudah diteken, hari Jumat," kata Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah di kawasan Menteng, Minggu (15/10/2017).
Namun, Saefullah tidak ingat berapa detil kenaikan tunjangan anggota Dewan. Khusus untuk tunjangan transportasi, besaran yang telah disepakati adalah Rp 21,5 juta per bulan. Saefullah mengatakan itu belum termasuk potongan pajak sebesar 15 persen.
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang
Baca: Tunjangan Transportasi DPRD DKI Rp 21,5 Juta per Bulan
Djarot pernah mengatakan, awalnya ada tiga merk mobil yang ditaksir harga sewa per bulannya. Tiga mobil itu adalah Toyota Land Cruiser Prado, Honda Accord, dan Toyota Camry.
Djarot mengatakan, mobil yang kapasitas mesinnya 2.400 cc adalah Honda Accord. Dalam penilaian, angka yang keluar untuk mobil jenis itu adalah Rp 21,5 juta.
Baca juga: Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong, Tak Setuju Soal Kerugian Negara
Meski ada kenaikan tunjangan, Saefullah memastikan hal itu tidak akan mengganggu postur anggaran yang disiapkan.
Baca: DPRD Sahkan APBD-P Meski Pergub Kenaikan Tunjangan Belum Diteken Djarot
"Karena pengalinya cuma 106 orang. Kalau naik Rp 1 juta ya jadi Rp 106 juta. kalau naik Rp 10 juta ya berarti ada Rp 1,06 miliar, begitu naiknya. Beda dengan PNS, kalau naik Rp 1 juta seabrek naiknya karena jumlahnya 72 ribu PNS," kata Saefullah.
Baca juga: Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN
Baca: Tunjangan Dewan Naik, Djarot Ingin Anggota DPRD Semakin Sering Turun ke Lapangan
Pengesahan pergub ini beberapa waktu lalu sempat alot. Dulu, Djarot tidak setuju dengan sejumlah usulan kenaikan tunjangan yang diajukan. DPRD DKI sendiri telah mengesahkan Perda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan itu. Namun besar kenaikannya tidak diatur dalam perda melainkan pergub.