Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Ada UU dan Inpres yang Larang Penggunaan Kata "Pribumi"

Kompas.com - 17/10/2017, 10:14 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengingatkan, ada Undang-undang dan Instruksi Presiden yang melarang penggunaan kata "pribumi" dan "keturunan".

Sumarsono mengatakan, aturan itu untuk semua warga dan pejabat negara.

"Semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi, itu UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Selasa (17/10/2017).

Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?

Baca: Faktanya, Semua Orang Indonesia Imigran, Tidak Ada yang Pribumi

Selain UU tersebut, hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam Ingub tersebut, penggunaan istilah pribumi dihentikan dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Baca: Wiranto: Saya Tak Setuju Istilah Pribumi dan Non-pribumi

Baca juga: Cara Rumit AS Serang Iran: Kasih Umpan Palsu, Bomber B-2 Kejutkan dengan 14 Rudal

Sumarsono mengatakan penggunaan kata pribumi dan non-pribumi diganti dengan kata Warga Negara Indonesia.

"Lebih tepat sebut WNI," kata Sumarsono.

Baca: Ahok: Saya Difitnah Mau Memandulkan Pribumi dengan Vaksin Kanker Serviks

Kompas TV Museum Taman Siswa, Saksi Perjuangan Ki Hajar Dewantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Stadion Cendrawasih Bakal Direvitalisasi untuk Jadi Tempat Latihan Persija
Stadion Cendrawasih Bakal Direvitalisasi untuk Jadi Tempat Latihan Persija
Megapolitan
Melihat Situasi Parkir Motor dan Mobil di Pintu Masuk 1 PRJ 2025
Melihat Situasi Parkir Motor dan Mobil di Pintu Masuk 1 PRJ 2025
Megapolitan
Ogah Dongkrak Popularitas lewat 'Ngonten', Pramono: Saya Kerja Aja
Ogah Dongkrak Popularitas lewat "Ngonten", Pramono: Saya Kerja Aja
Megapolitan
Respons Survei Litbang Kompas, Pramono Ogah 'Ngonten' di Media Sosial
Respons Survei Litbang Kompas, Pramono Ogah "Ngonten" di Media Sosial
Megapolitan
Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Ternyata Pernah Lakukan Kekerasan Serupa Sebelumnya
Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Ternyata Pernah Lakukan Kekerasan Serupa Sebelumnya
Megapolitan
Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Awalnya Minta Pinjamkan Motor ke Tetangga
Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Awalnya Minta Pinjamkan Motor ke Tetangga
Megapolitan
Maling Gasak Tas Pemilik Warung di Grogol, Uangnya untuk Beli Sabu
Maling Gasak Tas Pemilik Warung di Grogol, Uangnya untuk Beli Sabu
Megapolitan
Wali Kota Bekasi Sebut Dedi Mulyadi 'Raja', Klaim sebagai Bentuk Penghormatan
Wali Kota Bekasi Sebut Dedi Mulyadi "Raja", Klaim sebagai Bentuk Penghormatan
Megapolitan
Anak Penganiaya Ibu di Bekasi Dijerat Pasal KDRT
Anak Penganiaya Ibu di Bekasi Dijerat Pasal KDRT
Megapolitan
Trotoar Kyai Tapa Dipenuhi Parkir Liar, Pejalan Terganggu sebab Akses Sempit
Trotoar Kyai Tapa Dipenuhi Parkir Liar, Pejalan Terganggu sebab Akses Sempit
Megapolitan
Karaoke Sarang Prostitusi di Ciputat Itu Akhirnya Rata dengan Tanah...
Karaoke Sarang Prostitusi di Ciputat Itu Akhirnya Rata dengan Tanah...
Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Manfaatkan Lahan di Roxy Ciputat untuk Parkiran Mobil
Pemkot Tangsel Bakal Manfaatkan Lahan di Roxy Ciputat untuk Parkiran Mobil
Megapolitan
Litbang Kompas: Pemprov DKI Dinilai Kurang Perhatikan Nasib Pekerja Seni Betawi
Litbang Kompas: Pemprov DKI Dinilai Kurang Perhatikan Nasib Pekerja Seni Betawi
Megapolitan
Ramai Pengunjung, Antrean PRJ 2025 Mengular di Pintu Masuk Gate 9
Ramai Pengunjung, Antrean PRJ 2025 Mengular di Pintu Masuk Gate 9
Megapolitan
BSU 2025 Bisa Gagal Cair, Ini Cara Perbarui Rekening Penerima
BSU 2025 Bisa Gagal Cair, Ini Cara Perbarui Rekening Penerima
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau