Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

Kompas.com - 20/02/2018, 07:22 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA) terdapat alasan pengajuan PK.

Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Baca juga: Ahok Boleh Tidak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Video Ahok tersebut kemudian viral. Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.

Baca juga: Ini Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Adapun Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.

Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau