Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya

Kompas.com - 29/06/2018, 11:40 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aman Abdurrahman melarang tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan, mulanya tim kuasa hukum akan mengajukan banding, meskipun Aman tidak banding.

Namun, Aman melarangnya. Kuasa hukum pun mengikuti sikap kliennya itu.

"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Terpidana Mati Aman Abdurrahman Resmi Tak Ajukan Banding

Karena tidak ada banding, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Aman pun telah resmi berstatus sebagai terpidana kasus terorisme.

Aman, kata Asludin, nantinya tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan apa pun.

"Sudah dinyatakan yang tegas, dia nyatakan tidak akan banding, tidak akan kasasi, PK (peninjauan kembali), dan tidak akan grasi," ujar dia.

Menurut Asludin, salah satu alasan Aman tidak mengajukan banding karena dia tidak memercayai sistem demokrasi di Indonesia.

Dia juga tidak memercayai pemerintahan Indonesia. Aman hanya memercayai sistem khilafah.

Baca juga: Aman Abdurrahman Akan Dipindahkan ke Lapas Maximum Security

Aman sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Aman terbukti bersalah karena menggerakkan orang lain melakukan terorisme dengan ajaran-ajaran dan ceramahnya.

Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Kompas TV Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bandar Narkoba yang Ditangkap di Jakut Merupakan Residivis
Bandar Narkoba yang Ditangkap di Jakut Merupakan Residivis
Megapolitan
Gagal Bayar, 3 Rumah di Bekasi Dikosongkan Pengembang
Gagal Bayar, 3 Rumah di Bekasi Dikosongkan Pengembang
Megapolitan
Orangtua Murid Kaget MBG SD di Tangsel Didominasi Biskuit Kemasan
Orangtua Murid Kaget MBG SD di Tangsel Didominasi Biskuit Kemasan
Megapolitan
Pria Rekam Tetangga Sedang Mandi di Kosan Pesanggrahan Karena Nafsu
Pria Rekam Tetangga Sedang Mandi di Kosan Pesanggrahan Karena Nafsu
Megapolitan
Pria di Pesanggrahan Tak Hanya Intip Perempuan Mandi, tapi Juga Rekam Lewat Ventilasi
Pria di Pesanggrahan Tak Hanya Intip Perempuan Mandi, tapi Juga Rekam Lewat Ventilasi
Megapolitan
Skybridge Bogor–Paledang Dinilai Estetik, Penumpang Sempatkan Berfoto
Skybridge Bogor–Paledang Dinilai Estetik, Penumpang Sempatkan Berfoto
Megapolitan
Remaja Dibacok di Kebayoran, Diawali Aksi Kejar-kejaran
Remaja Dibacok di Kebayoran, Diawali Aksi Kejar-kejaran
Megapolitan
Jarak Skybridge Stasiun Bogor–Paledang Dinilai Terlalu Jauh oleh Pengguna
Jarak Skybridge Stasiun Bogor–Paledang Dinilai Terlalu Jauh oleh Pengguna
Megapolitan
Pria Intip Tetangga Sedang Mandi di Kosan Pesanggrahan
Pria Intip Tetangga Sedang Mandi di Kosan Pesanggrahan
Megapolitan
Pramono Bagikan 3.400 Tiket Gratis Nonton Formula E buat Pelajar Jakarta
Pramono Bagikan 3.400 Tiket Gratis Nonton Formula E buat Pelajar Jakarta
Megapolitan
Gembong Narkoba yang Pasok Sabu ke Bandar di Jakut Masih Diburu
Gembong Narkoba yang Pasok Sabu ke Bandar di Jakut Masih Diburu
Megapolitan
Bos Formula E Lebih Pilih Sirkuit Ancol Ketimbang Mandalika, Apa Alasannya?
Bos Formula E Lebih Pilih Sirkuit Ancol Ketimbang Mandalika, Apa Alasannya?
Megapolitan
Kapan HUT Jakarta 2025? Simak Puncak Perayaan dan Rangkaian Acaranya
Kapan HUT Jakarta 2025? Simak Puncak Perayaan dan Rangkaian Acaranya
Megapolitan
Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap di RS Palmerah Saat Beraksi Kelima Kali
Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap di RS Palmerah Saat Beraksi Kelima Kali
Megapolitan
7 Debt Collector Ditangkap Polisi di Depok, 2 Pelaku Bawa Air Gun
7 Debt Collector Ditangkap Polisi di Depok, 2 Pelaku Bawa Air Gun
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Baru, ASN Boleh Kerja dari Mana Saja dan Jam Fleksibel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau