Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya

Kompas.com - 29/06/2018, 11:40 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aman Abdurrahman melarang tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan, mulanya tim kuasa hukum akan mengajukan banding, meskipun Aman tidak banding.

Namun, Aman melarangnya. Kuasa hukum pun mengikuti sikap kliennya itu.

"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Terpidana Mati Aman Abdurrahman Resmi Tak Ajukan Banding

Karena tidak ada banding, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Aman pun telah resmi berstatus sebagai terpidana kasus terorisme.

Aman, kata Asludin, nantinya tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan apa pun.

"Sudah dinyatakan yang tegas, dia nyatakan tidak akan banding, tidak akan kasasi, PK (peninjauan kembali), dan tidak akan grasi," ujar dia.

Menurut Asludin, salah satu alasan Aman tidak mengajukan banding karena dia tidak memercayai sistem demokrasi di Indonesia.

Dia juga tidak memercayai pemerintahan Indonesia. Aman hanya memercayai sistem khilafah.

Baca juga: Aman Abdurrahman Akan Dipindahkan ke Lapas Maximum Security

Aman sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Aman terbukti bersalah karena menggerakkan orang lain melakukan terorisme dengan ajaran-ajaran dan ceramahnya.

Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Kompas TV Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
50 Pelajar di Beji Ditegur Satpol PP karena Langgar Jam Malam
50 Pelajar di Beji Ditegur Satpol PP karena Langgar Jam Malam
Megapolitan
Patroli Jam Malam Digelar Serentak di Depok, Satpol PP Tegur Puluhan Remaja
Patroli Jam Malam Digelar Serentak di Depok, Satpol PP Tegur Puluhan Remaja
Megapolitan
Belum Ada Sanksi, Patroli Jam Malam Pelajar di Depok Masih Bersifat Imbauan
Belum Ada Sanksi, Patroli Jam Malam Pelajar di Depok Masih Bersifat Imbauan
Megapolitan
Jam Malam Berlaku, Lokasi Nongkrong Pelajar di Bogor Mendadak Sepi
Jam Malam Berlaku, Lokasi Nongkrong Pelajar di Bogor Mendadak Sepi
Megapolitan
Polisi Buka Peluang Restorative Justice bagi Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh
Polisi Buka Peluang Restorative Justice bagi Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh
Megapolitan
Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara
Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara
Megapolitan
Hari Pertama Aturan Jam Malam, Sepanjang Jalan Cinere Depok Sepi
Hari Pertama Aturan Jam Malam, Sepanjang Jalan Cinere Depok Sepi
Megapolitan
Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak
Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak
Megapolitan
Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
Megapolitan
Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS
Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS
Megapolitan
Pembunuh Bos Toko Sembako Sempat Kirim Uang Hasil Curian untuk Biaya Sekolah Adiknya
Pembunuh Bos Toko Sembako Sempat Kirim Uang Hasil Curian untuk Biaya Sekolah Adiknya
Megapolitan
Puluhan Ribu Kucing Liar di Jakarta Akan Disteril, Ini Alasannya
Puluhan Ribu Kucing Liar di Jakarta Akan Disteril, Ini Alasannya
Megapolitan
Sampah Jadi Uang: Bank Sampah di Jagakarsa Beri Warga Tambahan Penghasilan
Sampah Jadi Uang: Bank Sampah di Jagakarsa Beri Warga Tambahan Penghasilan
Megapolitan
Sembilan Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi dalam Operasi di Plumpang
Sembilan Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi dalam Operasi di Plumpang
Megapolitan
Sempat Hubungi Keluarga, Warga Gagal Selamatkan Lansia yang Tewas dalam Mobil di Tangsel
Sempat Hubungi Keluarga, Warga Gagal Selamatkan Lansia yang Tewas dalam Mobil di Tangsel
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau