Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Siksa dan Sekap Anak-anak yang Cari Sumbangan

Kompas.com - 24/09/2018, 18:02 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyelamatkan dua anak dan satu pemuda yang disekap lima hari oleh pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia di Pondok Aren.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, korban atas nama SI (16), GP (16), dan Dona Ardiana (21), disiksa selama ditahan pengurus yayasan tersebut.

"Tindakan yang dilakukan tersangka antara lain pemukulan, kemudian melakban mata dan mulut tiga orang korban. Kemudian rambutnya dibotak paksa dengan gunting," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (24/9/2018).

Ketiga korban juga disiram air teh, diludahi, dan dipaksa menjilat sepatu. Ketiga korban mengalami luka akibat diinjak dan ditendang kepalanya.

Baca juga: Tagar DimulaiDariSaya Simbol Gerakan Penghapusan Kekerasan Anak

Ferdy mengatakan, ketiga anak itu akhirnya diselamatkan polisi setelah orangtua GP melapor ke polisi.

Saat ini ketiga korban tengah menjalani pemulihan trauma oleh psikolog. "Anaknya mengalami trauma," kata dia.

Kasus penganiayaan oleh pengurus yayasan yang diketahui bodong ini bermula pada 1 September 2018.

Saat itu, tersangka atas nama Dedi (25) yang menjadi pengurus yayasan mendapati dua korban, yakni SA (16) dan GP (16), membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Dedi ketika itu menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya. Pengurus yayasan marah karena kedua anak itu sudah tiga bulan tidak melapor dan bekerja lagi untuk yayasan.

Sesampainya di kantor yayasan yang berbentuk indekos di Jalan Tentara Pelajar RT/RW 003/001 Parigi Baru, Pondok Aren, korban GP dan SA disiksa oleh Dedi dan Abdul Rojak (33) selaku pemilik yayasan.

Hingga pada 5 September 2018 lalu, orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.

Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan sebesar Rp 18 juta.

Tebusan itu untuk menanggung kerugian yang menurut pengurus yayasan terjadi karena uang yang didapat korban tidak disetorkan ke yayasan.

Baca juga: Marak Kekerasan Anak, KPAI Minta Sekolah Buka Posko Pengaduan

Orangtua GP akhirnya melapor ke Polres Tangsel. Ketika digerebek, polisi menemukan satu orang lagi yang jadi korban penyiksaan yakni Dona Ardiana (21).

Adapun Dona disiksa karena dituduh memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan lagi.

Polisi menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Sementara itu, satu pelaku lagi bernama Haerudin (27) dalam pengejaran.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Siap-siap Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik
Siap-siap Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik
Megapolitan
Horor 17 Orang Terjebak Lift di Lantai 99, Ini Penyebab dan Solusinya Menurut Pakar
Horor 17 Orang Terjebak Lift di Lantai 99, Ini Penyebab dan Solusinya Menurut Pakar
Megapolitan
Momen Mencekam Saat Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta
Momen Mencekam Saat Lift Macet di Lantai 99 Gedung Tertinggi Jakarta
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, AQI Capai 122
Kualitas Udara Jakarta Buruk, AQI Capai 122
Megapolitan
Saat Damkar Bekasi Merasa Tercoreng karena Namanya Dicatut untuk Peras Bos Toko Ban
Saat Damkar Bekasi Merasa Tercoreng karena Namanya Dicatut untuk Peras Bos Toko Ban
Megapolitan
Bersiap, Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik dan Jalan Berbayar ERP Akan Diterapkan
Bersiap, Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik dan Jalan Berbayar ERP Akan Diterapkan
Megapolitan
Akhirnya, Korban Kebakaran Tamansari Dapat Ganti Rugi dari Bos Pabrik Lilin
Akhirnya, Korban Kebakaran Tamansari Dapat Ganti Rugi dari Bos Pabrik Lilin
Megapolitan
Situs 'Sultan Menang' Jadi Pintu Masuk Polisi Usut Kasus Beking Judol Komdigi
Situs "Sultan Menang" Jadi Pintu Masuk Polisi Usut Kasus Beking Judol Komdigi
Megapolitan
Jeritan Nelayan Marunda yang Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Jeritan Nelayan Marunda yang Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Megapolitan
Kala Ahok Antarkan Sang Adik ke Altar Pernikahan...
Kala Ahok Antarkan Sang Adik ke Altar Pernikahan...
Megapolitan
 Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Antisipasi Tawuran di Pasar Rebo, Polisi hingga Pemkot Jaktim Gelar Patroli Bersama
Megapolitan
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
1 Anggota Gangster Dulis di Bogor Pernah Terlibat Kasus Pencurian
Megapolitan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Kecewa Timnas Indonesia Dibantai 0-6, Suporter: Gol Pertama Jepang Menyakitkan
Megapolitan
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Penilaian KPI Bakal Tentukan Mutasi dan Tunjangan Pejabat Pemprov Jakarta
Megapolitan
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau