Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terungkapnya Yayasan Berkedok Amal di Tangsel yang Siksa Anak-anak

Kompas.com - 24/09/2018, 19:39 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan membongkar Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia, yayasan amal yang diduga bodong di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari aksi penyiksaan yang dilakukan pengurus yayasan terhadap anak-anak pemungut sumbangan pada 1 September 2018.

Saat itu, tersangka atas nama Dedi (25) yang menjadi pengurus yayasan mendapati dua korban yakni SA (16) dan GP (16) tengah membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Siksa dan Sekap Anak-anak yang Cari Sumbangan

Ketika itu, Dedi tengah menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya.

"Dua korban didapati di tempat kejadian perkara (TKP) masih memegang brosur dari yayasan dan masih mengutip dana di Jaksel. Tapi faktanya sudah 3 bulan tidak lapor. Tiga orang anak ini kemudian diambil secara paksa dan dibawa ke yayasan," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

Setiba di kantor yayasan yang berbentuk indekos di Jalan Tentara Pelajar RT 003 RW 001 Parigi Baru, Pondok Aren, korban GP dan SA disiksa Dedi dan Abdul Rojak (33) selaku pemilik yayasan.

Mereka diinterogasi, digunduli, hingga diminta menjilat sepatu.

Baca juga: Ada 34 Rumah dan 1 Yayasan yang Terbakar di Matraman

Hingga 5 September 2018, orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.

Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan Rp 18 juta.

"Diminta (tebusan) Rp 18 juta. Akumulasi kerugian memungut sumbangan tidak menyetor ke yayasan," ujar Ferdy.

Baca juga: Sengketa, Atap Sekolah di Yogyakarta Dibongkar Mantan Pengurus Yayasan

Orangtua GP akhirnya melapor ke Polres Tangsel.

Ketika digerebek, polisi menemukan satu orang lagi yang menjadi korban penyiksaan yakni Dona Ardiana (21).

Dona disiksa karena dituduh memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan.

Baca juga: Soal Baliho, Yayasan Masjid Al Jihad Sebut Aneh Jika Ada yang Tersinggung

Polisi menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Satu pelaku lagi bernama Haerudin (27) dalam pengejaran.

"Haerudin ini pekerja harian lepas dari Dishub Tangsel dan sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor," kata Ferdy.

Ferdy menambahkan, pihaknya tengah memastikan legalitas Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia ke Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Potret Keceriaan dan Kerukunan Anak-anak Asuh di Yayasan Milik Si Mantan Sopir...

Dugaan sementara, yayasan itu bodong sebab pemiliknya tidak mengantongi surat-surat pendirian yayasan.

"Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Anggota Dilaporkan ke Propam Soal Demo Buruh, Polda Metro: Silakan, Nanti Diuji
Anggota Dilaporkan ke Propam Soal Demo Buruh, Polda Metro: Silakan, Nanti Diuji
Megapolitan
Sejumlah Wilayah di Tangsel Terendam Banjir Usai Hujan Deras
Sejumlah Wilayah di Tangsel Terendam Banjir Usai Hujan Deras
Megapolitan
Pipa Bocor hingga Air Menyembur di Bekasi, PAM Jaya Langsung Perbaiki
Pipa Bocor hingga Air Menyembur di Bekasi, PAM Jaya Langsung Perbaiki
Megapolitan
Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Hotel
Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Hotel
Megapolitan
Pramono: Jakarta Siap Kolaborasi Tangani Masalah Parung Panjang
Pramono: Jakarta Siap Kolaborasi Tangani Masalah Parung Panjang
Megapolitan
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Akan Pengaruhi Ekonomi Rakyat Kecil
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Akan Pengaruhi Ekonomi Rakyat Kecil
Megapolitan
Posko SPMB Jaktim Pastikan Tak Ada Kendala Server Saat Pendaftaran Siswa Baru
Posko SPMB Jaktim Pastikan Tak Ada Kendala Server Saat Pendaftaran Siswa Baru
Megapolitan
Cara Melihat Pengumuman SPMB Jakarta 2025 untuk jenjang SD
Cara Melihat Pengumuman SPMB Jakarta 2025 untuk jenjang SD
Megapolitan
Posko SPMB Jaktim Terima 300 Aduan Setiap Hari, Mayoritas Lupa Password Akun
Posko SPMB Jaktim Terima 300 Aduan Setiap Hari, Mayoritas Lupa Password Akun
Megapolitan
Salah Pilih Sekolah, Orangtua Murid Protes ke Posko SPMB Jaktim
Salah Pilih Sekolah, Orangtua Murid Protes ke Posko SPMB Jaktim
Megapolitan
Kebakaran 7 Rumah di Palmerah Diduga akibat Korsleting
Kebakaran 7 Rumah di Palmerah Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap
2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap
Megapolitan
Kebocoran Air di Jalan Jatiwaringin Pondokgede Bekasi, PAM JAYA Minta Maaf dan Pastikan Kondisi Sudah Aman
Kebocoran Air di Jalan Jatiwaringin Pondokgede Bekasi, PAM JAYA Minta Maaf dan Pastikan Kondisi Sudah Aman
Megapolitan
WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
Megapolitan
Sekolah di Bekasi Diduga Tak Berizin
Sekolah di Bekasi Diduga Tak Berizin
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau