Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Januari 2019, DKI Mulai Bahas Raperda soal Reklamasi

Kompas.com - 27/11/2018, 17:15 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi. Raperda ini telah didaftarkan sebagai program legislatif daerah (prolegda) 2019.

"Itu sudah masuk ke prolegda, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda). Januari mulai dibahas," kata Marco, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur di Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda

Marco menambahkan, raperda yang akan dibahas berbeda dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sebelumnya ditarik Gubernur DKI Anies Baswedan dari DPRD.

Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujar Marco.

Baca juga: Desa KKN Jokowi Dituding Baru Berdiri Tahun 2000, Sekdes Ketoyan: Kami Sudah Ada Sejak 1954

Perda itu, kata Marco, memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung, baru PT Jakarta Propertindo selaku pengelola dan pengembang bisa membangun.

"Teksnya sedang disusun," kata Marco.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan perencanaan dan pembangunan infrastruktur di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta harus menunggu Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) pantai utara Jakarta disahkan DPRD DKI. Saat kini, dua raperda itu masih berada di tangan Pemprov DKI Jakarta setelah ditarik Anies Baswedan pada akhir 2017 lalu.

Iman menyampaikan, pembangunan infrastruktur tidak bisa dilaksanakan selama perda yang mengatur zonasi dan tata ruang di pulau hasil reklamasi belum sah.

Baca juga: Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut

"Kalau enggak ada (perda), enggak mungkin (pembangunan) itu terlaksanakan," kata Iman.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan hal serupa. Sebelum ada perda, dia menyebut wilayah pulau reklamasi masih tercatat sebagai lautan.

"Tata ruang DKI sendiri masih sampai di daratan Jakarta. Jadi, di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut sebenarnya, wilayah itu belum ada," ucap Pantas.

Baca juga: Jakpro Kelola Lahan Publik hingga Air Bersih di Pulau Reklamasi

Gubernur Anies Baswedan kemarin berharap pada akhir tahun ini warga Jakarta sudah bisa menikmati kawasan pantai reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membuat jalan sementara sebagai akses bagi warga untuk menuju ke kawasan pantai reklamasi tersebut. Sebab, jalan yang tersedia saat ini masih berpasir sehingga kendaraan sulit mengaksesnya.

"Jadi saya bayangkan jalan untuk mobil motor, jalan untuk pejalan kaki, jalan untuk sepeda," kata Anies kemarin.

Baca juga: Israel Kosongkan Lingkaran Dalam Khamenei, Bagaimana Langkah Iran Selanjutnya?

Menurut Anies, pembangunan jalan sementara bisa dilakukan tanpa harus menunggu raperda disahkan.

"Enggak (harus tunggu perda), kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Sidak Mes NPCI, DPRD Bekasi Pastikan Tak Ada Pengusiran Atlet
Sidak Mes NPCI, DPRD Bekasi Pastikan Tak Ada Pengusiran Atlet
Megapolitan
Cerita Taufik Pindah Jurusan di UI, dari Administrasi Perkantoran ke Fiskal
Cerita Taufik Pindah Jurusan di UI, dari Administrasi Perkantoran ke Fiskal
Megapolitan
Parkir Liar di Cilandak Diduga Serobot Trotoar, Camat Ancam Turunkan Satpol PP
Parkir Liar di Cilandak Diduga Serobot Trotoar, Camat Ancam Turunkan Satpol PP
Megapolitan
Senangnya Renata Bisa Diterima di UI, Cita-cita Masa Kecilnya Terwujud
Senangnya Renata Bisa Diterima di UI, Cita-cita Masa Kecilnya Terwujud
Megapolitan
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Hanya Sampai 31 Agustus 2025
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Hanya Sampai 31 Agustus 2025
Megapolitan
Kisah Taofik Paeturohman, 2 Kali Ikut UTBK dan 2 Kali Masuk UI
Kisah Taofik Paeturohman, 2 Kali Ikut UTBK dan 2 Kali Masuk UI
Megapolitan
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati, Pramono: Saya Perintahkan Tindaklanjuti
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati, Pramono: Saya Perintahkan Tindaklanjuti
Megapolitan
Hindari Kemacetan, Ini Rekayasa Lalin Terbaru di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Barat
Hindari Kemacetan, Ini Rekayasa Lalin Terbaru di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Barat
Megapolitan
Bocah Penjual Risol yang Dianiaya Ibu di Tangsel Anak Berkebutuhan Khusus
Bocah Penjual Risol yang Dianiaya Ibu di Tangsel Anak Berkebutuhan Khusus
Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi di Blok M Meski Sudah Ditertibkan
Jukir Liar Muncul Lagi di Blok M Meski Sudah Ditertibkan
Megapolitan
Ibu Kandung Bocah Penjual Risol di Ciputat Akui Aniaya Anak
Ibu Kandung Bocah Penjual Risol di Ciputat Akui Aniaya Anak
Megapolitan
Doa Seorang Ibu yang Salah Klik Sekolah Anak
Doa Seorang Ibu yang Salah Klik Sekolah Anak
Megapolitan
Barang Bawaan Jemaah Haji Penumpang Saudia Airlines yang Dapat Teror Bom Diperiksa
Barang Bawaan Jemaah Haji Penumpang Saudia Airlines yang Dapat Teror Bom Diperiksa
Megapolitan
Al Kareem Islamic School Bekasi Akui Ada Kesalahan, Janji Bertanggung Jawab
Al Kareem Islamic School Bekasi Akui Ada Kesalahan, Janji Bertanggung Jawab
Megapolitan
SPPG di Tangsel Akui Bagikan MBG Bahan Mentah ke Siswa
SPPG di Tangsel Akui Bagikan MBG Bahan Mentah ke Siswa
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dedi Mulyadi dan Pramono Duduk Semeja, Sungai Jabar "Ancam" Jakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau