Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Angka Pernikahan Dini Lebih Tinggi di Desa

Kompas.com - 12/03/2019, 15:27 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, perkawinan anak lebih rentan terjadi di daerah atau desa dibandingkan di kota.

Hal ini lantaran budaya atau kultur di daerah masih terkesan memaklumi adanya perkawinan anak.

"Angka pernikahan dini lebih tinggi terjadi di kampung (daerah). Progres yang digagas pemerintah sudah cukup banyak, tapi pengaplikasiannya cukup terbatas karena tak bisa diterapkan sendiri oleh pemerintah," ucap Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Berdasarkan data prevalensi pernikahan anak berdasarkan provinsi pada tahun 2016, Sulawesi Barat menduduki peringkat pertama dengan jumlah pernikahan dini perempuan berusia di bawah 18 tahun sebanyak 34,22 persen.

Baca juga: Bahaya dan Ancaman Buruk di Balik Perkawinan Anak

Posisi kedua diduduki oleh Kalimantan Selatan dengan 33,68 persen, kemudian Kalimantan Tengah sebanyak 33,56 persen.

Rita menuturkan, KPAI saat ini berupaya menekan angka perkawinan anak di daerah.

Salah satunya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ujung tombak penentu pernikahan anak seperti keluarga, tokoh agama, hingga kepala desa.

"Pertama tentu keluarga, tapi keluarga dengan tokoh masyarakat dan agama. Karena kuncinya di situ (daerah), mengawinkan itu mesti ke tokoh agama apa pun agamanya. Jadi, tokoh agama adalah kunci sentral bagaimana menjadi pernikahan anak," kata dia.

"Lalu kepala desa, karena sering kali terjadi pemalsuan identitas (untuk perkawinan anak)," lanjutnya.

Menurutnya, KPAI perlu bersinergi dengan lembaga dan kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan semua lembaga terkait untuk bisa turun ke daerah.

"Intinya semua stakeholder harus terlibat dan kami berupaya untuk itu," tutur Rita.

Baca juga: Yogyakarta Provinsi dengan Tingkat Perkawinan Anak Paling Rendah

Adapun saat ini, solusi untuk mencegah perkawinan anak adalah dengan merevisi batas umur anak sebagai syarat menikah yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com