Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Tidak Melakukan Tindak Pidana

Kompas.com - 09/05/2019, 13:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5/2019).

Mudzakir dalam kesaksiannya menilai, kebohongan Ratna tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana.

"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis siang.

Baca juga: Mengapa Kuasa Hukum Ratna Hadirkan Dokter Kejiwaan sebagai Saksi

Mudzakir beralasan, kebohongan Ratna hanya disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya sehingga tidak bisa disebut sebagai pidana.

Karena itu, Mudzakir menilai, masalah kebohongan Ratna semestinya sudah selesai ketika Ratna mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada orang-orang yang telah ia bohongi.

"Kalau sekarang orang itu telah mengakui bahwa ia dipukuli itu adalah bohong dan ia minta maaf terhadap orang-orang yang membaca menerima informasi itu, kan, sudah selesai," ujar Mudzakir.

Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Kesaksian Fahri Hamzah dan Pengakuan Ratna Sarumpaet Alami Depresi...

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com