Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Tidak Melakukan Tindak Pidana

Kompas.com - 09/05/2019, 13:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5/2019).

Mudzakir dalam kesaksiannya menilai, kebohongan Ratna tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana.

"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis siang.

Baca juga: Mengapa Kuasa Hukum Ratna Hadirkan Dokter Kejiwaan sebagai Saksi

Mudzakir beralasan, kebohongan Ratna hanya disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya sehingga tidak bisa disebut sebagai pidana.

Karena itu, Mudzakir menilai, masalah kebohongan Ratna semestinya sudah selesai ketika Ratna mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada orang-orang yang telah ia bohongi.

"Kalau sekarang orang itu telah mengakui bahwa ia dipukuli itu adalah bohong dan ia minta maaf terhadap orang-orang yang membaca menerima informasi itu, kan, sudah selesai," ujar Mudzakir.

Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Kesaksian Fahri Hamzah dan Pengakuan Ratna Sarumpaet Alami Depresi...

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Alokasi 5 Persen APBD untuk Kelurahan Sudah Lama Dilaksanakan di Jakarta

Heru Budi: Alokasi 5 Persen APBD untuk Kelurahan Sudah Lama Dilaksanakan di Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Gerebek 3 Rumah Mewah di Tangerang yang Jadi Markas Judi Online

Polda Metro Gerebek 3 Rumah Mewah di Tangerang yang Jadi Markas Judi Online

Megapolitan
Tri Adhianto dan Mochtar Mohamad Berebut Kursi Calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Tri Adhianto dan Mochtar Mohamad Berebut Kursi Calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Curhat Aiptu Fhilipus: Sebenarnya Saya Malu kalau Ada Polisi yang Langgar Lalu Lintas

Curhat Aiptu Fhilipus: Sebenarnya Saya Malu kalau Ada Polisi yang Langgar Lalu Lintas

Megapolitan
Tak Kapok, Rio Reifan 'Reuni' dengan Sabu Setelah 2 Bulan Bebas

Tak Kapok, Rio Reifan "Reuni" dengan Sabu Setelah 2 Bulan Bebas

Megapolitan
Sering Terjadi Penumpukan Kendaraan Dekat Persimpangan Cililitan, Polantas: Yang ke Arah Kalibata Cuma Satu Lajur

Sering Terjadi Penumpukan Kendaraan Dekat Persimpangan Cililitan, Polantas: Yang ke Arah Kalibata Cuma Satu Lajur

Megapolitan
Polisi: Rio Reifan Mengaku Khilaf dan Menyesal Pakai Narkoba

Polisi: Rio Reifan Mengaku Khilaf dan Menyesal Pakai Narkoba

Megapolitan
Sebut Persimpangan Cililitan Tidak Selalu Semrawut, Polantas: Hanya Saat Jam Berangkat dan Pulang Kerja

Sebut Persimpangan Cililitan Tidak Selalu Semrawut, Polantas: Hanya Saat Jam Berangkat dan Pulang Kerja

Megapolitan
Untuk Kelima Kalinya, Rio Reifan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Untuk Kelima Kalinya, Rio Reifan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Malu dan Bingung, Alasan Sang Ibu Aborsi dan Buang Janin ke KBB Tanah Abang

Malu dan Bingung, Alasan Sang Ibu Aborsi dan Buang Janin ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Tabrak Motor di Depok, Pengendara Mobil Dinas Polri Melarikan Diri

Tabrak Motor di Depok, Pengendara Mobil Dinas Polri Melarikan Diri

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Terindikasi ODGJ

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Terindikasi ODGJ

Megapolitan
Banyak Pengendara Melewati Batas Garis Putih di Persimpangan Cililitan, Pejalan Kaki Susah Melintas

Banyak Pengendara Melewati Batas Garis Putih di Persimpangan Cililitan, Pejalan Kaki Susah Melintas

Megapolitan
Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi

Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi

Megapolitan
UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Heru Budi: Semoga Bisa Dilaksanakan dengan Baik

UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Heru Budi: Semoga Bisa Dilaksanakan dengan Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com