Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dapat Membongkar Pulau Reklamasi Asal...

Kompas.com - 02/07/2019, 14:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono, mengatakan bahwa Pemprov DKI dapat membongkar pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dengan syarat mereka dapat mengelola sampah hasil pembongkaran itu dengan baik.

Pengelolaan sampah yang baik dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembongkaran tersebut.

Tarsoen mengungkapkan, sampah hasil pembongkaran tersebut seharusnya tidak dibuang langsung ke laut karena dapat mengganggu kehidupan biota perairan laut.

"Cara mengelolanya kalau itu baik dan tidak sembarangan, maka dampak negatifnya bisa ditekan. Tergantung mereka (Pemprov DKI) waktu membongkar pulau itu dengan peralatan seperti apa, tekniknya seperti apa," ujar Tarsoen saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Anies: Ketika Pulau Reklamasi Berkembang, Pendapatan Negara Meningkat

Selain itu, lanjut Tarsoen, Pemprov DKI dapat melakukan pembongkaran pulau reklamasi dengan sistem tebang pilih.

"Artinya tempat-tempat untuk bangunan bisa dibongkar. Pepohonan yang masih bisa dipertahankan, ya dipertahankan. Jadi, ada istilahnya tebang pilih dan sisa dari bongkaran jangan sampai ke laut," katanya.

Selanjutnya, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengelolaan sampah hasil pembongkaran pulau reklamasi tersebut misalnya kayu bekas pepohonan yang dapat dijadikan kayu bakar.

Tarsoen menilai, sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar pulau reklamasi masih memanfaatkan keberadaan kayu bakar.

"Kalau masyarakat diikutsertakan, kayu-kayu yang ada masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kayu bakar. Orang-orang yang tinggal di Tanjung Pasir masih banyak yang memanfaatkan kayu untuk kayu bakar," ungkap Tarsoen.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Baca juga: Dampak Negatif Pembongkaran Pulau Reklamasi Bisa Saja Permanen

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembongkaran pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membongkar daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun, meskipun proyek reklamasi dihentikan.

"Kenapa tidak dibongkar? Kerusakan lingkungannya hebat sekali. Bayangkan, lahan bisa besarnya sampai 350 hektar, itu tanahnya mau dikemanakan bila dibongkar. Jadi, kerusakannya akan luar biasa," kata Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Sederet Artis Musisi Akan ke Bundaran HI Minggu Pagi, Ada Apa?
Sederet Artis Musisi Akan ke Bundaran HI Minggu Pagi, Ada Apa?
Megapolitan
Pembantu Prabowo Dituding Gagal Terjemahkan Keinginan Presiden soal ODOL
Pembantu Prabowo Dituding Gagal Terjemahkan Keinginan Presiden soal ODOL
Megapolitan
Jadi Korban TPPO, Remaja Asal Lampung Dipaksa Layani 3 Pria
Jadi Korban TPPO, Remaja Asal Lampung Dipaksa Layani 3 Pria
Megapolitan
326 Orang Melamar Jadi PPSU Cipayung, Kuota Hanya 6
326 Orang Melamar Jadi PPSU Cipayung, Kuota Hanya 6
Megapolitan
Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
Megapolitan
Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
Megapolitan
Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi Diotopsi
Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi Diotopsi
Megapolitan
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
Megapolitan
Siap-siap, Tarif Sewa Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Bisa Naik
Siap-siap, Tarif Sewa Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Bisa Naik
Megapolitan
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
Megapolitan
2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
Megapolitan
Guru Honorer yang Tawari 'Jalur Khusus' SPMB Depok Bergerak Sendiri Hendak Tipu Korban
Guru Honorer yang Tawari "Jalur Khusus" SPMB Depok Bergerak Sendiri Hendak Tipu Korban
Megapolitan
Nelayan Kepulauan Seribu Masih Kesulitan BBM, Janji Kampanye Pramono Ditagih
Nelayan Kepulauan Seribu Masih Kesulitan BBM, Janji Kampanye Pramono Ditagih
Megapolitan
Pramono Klaim Macet Jakarta Turun, Jalan TB Simatupang Tetap Jadi Jalur 'Neraka'
Pramono Klaim Macet Jakarta Turun, Jalan TB Simatupang Tetap Jadi Jalur "Neraka"
Megapolitan
Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau