Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dapat Membongkar Pulau Reklamasi Asal...

Kompas.com - 02/07/2019, 14:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono, mengatakan bahwa Pemprov DKI dapat membongkar pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dengan syarat mereka dapat mengelola sampah hasil pembongkaran itu dengan baik.

Pengelolaan sampah yang baik dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembongkaran tersebut.

Tarsoen mengungkapkan, sampah hasil pembongkaran tersebut seharusnya tidak dibuang langsung ke laut karena dapat mengganggu kehidupan biota perairan laut.

"Cara mengelolanya kalau itu baik dan tidak sembarangan, maka dampak negatifnya bisa ditekan. Tergantung mereka (Pemprov DKI) waktu membongkar pulau itu dengan peralatan seperti apa, tekniknya seperti apa," ujar Tarsoen saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Anies: Ketika Pulau Reklamasi Berkembang, Pendapatan Negara Meningkat

Selain itu, lanjut Tarsoen, Pemprov DKI dapat melakukan pembongkaran pulau reklamasi dengan sistem tebang pilih.

"Artinya tempat-tempat untuk bangunan bisa dibongkar. Pepohonan yang masih bisa dipertahankan, ya dipertahankan. Jadi, ada istilahnya tebang pilih dan sisa dari bongkaran jangan sampai ke laut," katanya.

Selanjutnya, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengelolaan sampah hasil pembongkaran pulau reklamasi tersebut misalnya kayu bekas pepohonan yang dapat dijadikan kayu bakar.

Tarsoen menilai, sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar pulau reklamasi masih memanfaatkan keberadaan kayu bakar.

"Kalau masyarakat diikutsertakan, kayu-kayu yang ada masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kayu bakar. Orang-orang yang tinggal di Tanjung Pasir masih banyak yang memanfaatkan kayu untuk kayu bakar," ungkap Tarsoen.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Baca juga: Dampak Negatif Pembongkaran Pulau Reklamasi Bisa Saja Permanen

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembongkaran pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membongkar daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun, meskipun proyek reklamasi dihentikan.

"Kenapa tidak dibongkar? Kerusakan lingkungannya hebat sekali. Bayangkan, lahan bisa besarnya sampai 350 hektar, itu tanahnya mau dikemanakan bila dibongkar. Jadi, kerusakannya akan luar biasa," kata Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Jakarta Bakal Bentuk Film Commission, Tiru Busan dan Tokyo
Jakarta Bakal Bentuk Film Commission, Tiru Busan dan Tokyo
Megapolitan
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Tuan Rumahnya Saya, Orang Baik
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Tuan Rumahnya Saya, Orang Baik
Megapolitan
ASN Diduga Dikeroyok Rekan Mantan Istri di Mal Jakut
ASN Diduga Dikeroyok Rekan Mantan Istri di Mal Jakut
Megapolitan
Momen Mesra Pramono dan Anies di Jakarta Future Festival, Tertawa dan Foto Bersama
Momen Mesra Pramono dan Anies di Jakarta Future Festival, Tertawa dan Foto Bersama
Megapolitan
Pramono: Sama dengan Mas Anies, Saya Bukan Orang yang Mau Menggusur
Pramono: Sama dengan Mas Anies, Saya Bukan Orang yang Mau Menggusur
Megapolitan
Dibanding Gusur Warga, Pramono Pilih Negosiasi untuk Bangun Markas Persija di JIS
Dibanding Gusur Warga, Pramono Pilih Negosiasi untuk Bangun Markas Persija di JIS
Megapolitan
Trotoar Sekitar Grand Indonesia Dipangkas, Warga Takut Terserempet Kendaraan
Trotoar Sekitar Grand Indonesia Dipangkas, Warga Takut Terserempet Kendaraan
Megapolitan
Pemprov Jakarta Siapkan Rp 5 Triliun per Tahun untuk Bangun Giant Sea Wall
Pemprov Jakarta Siapkan Rp 5 Triliun per Tahun untuk Bangun Giant Sea Wall
Megapolitan
Babi Hutan yang Berkeliaran di Pejaten Akan Dilepasliarkan di Bandung
Babi Hutan yang Berkeliaran di Pejaten Akan Dilepasliarkan di Bandung
Megapolitan
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 6 Bulan sejak Januari
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 6 Bulan sejak Januari
Megapolitan
Babi Hutan Berkeliaran di Pejaten Dikejar Warga, Ini Penjelasan Dinas KPKP
Babi Hutan Berkeliaran di Pejaten Dikejar Warga, Ini Penjelasan Dinas KPKP
Megapolitan
Angin Kencang Melanda Jakarta, Ini Penjelasan BMKG
Angin Kencang Melanda Jakarta, Ini Penjelasan BMKG
Megapolitan
Taman Langsat Buka 24 Jam, Spanduk Larangan Berbuat Asusila Dipasang
Taman Langsat Buka 24 Jam, Spanduk Larangan Berbuat Asusila Dipasang
Megapolitan
Babi Hutan Berkeliaran di Pejaten, Dikejar Ojol dan Warga
Babi Hutan Berkeliaran di Pejaten, Dikejar Ojol dan Warga
Megapolitan
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 6 Bulan, Warga Lapor tapi Tak Digubris
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 6 Bulan, Warga Lapor tapi Tak Digubris
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau