Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Bisa Dilakukan Pasien apabila Mendapat Obat Kedaluwarsa dari Tenaga Medis

Kompas.com - 22/08/2019, 16:51 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pasien yang mendapatkan obat kedaluwarsa atau perlakuan tak layak lainnya oleh tenaga medis, maka yang bersangkutan bisa langsung melapor ke kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

"Kalau dia mau mengadu pakai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, itu bisa," kata Marius.

Dalam Undang Undang itu disebutkan bahwa pelaku usaha dalam hal ini apotek, puskesmas ataupun rumah sakit harus memberi jaminan keselamatan dan keamanan kepada konsumen.

Baca juga: Korban Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Akan Diperiksa di Rumah Sakit

Apabila melanggar hak tersebut, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Bagi warga yang mengalami kesulitan, kata Marius, mereka dapat mendatangi kantor YPKKI yang berada di Smesco lantai 10, Jalan Gatot Subroto, Pancoran Jakarta Selatan.

"Nanti ketemu Ibu Yuli (kepala bagian pengaduan), nanti ada formulir yang harus diisi, dokumen-dokumen apa aja, catatan-catatannya," ujar Marius.

Nantinya YPKKI akan memfasilitasi tindak lanjut yang diinginkan korban baik itu bantuan hukum dan lain-lain.

Warga hanya perlu datang untuk mengikuti prosedur yang berlaku di YPKKI.

Baca juga: Kasus Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil, YLKKI Sebut Mencederai Visi Misi Jokowi

Halaman:


Terkini Lainnya
Ada Kolam Ikan di Bawah Peron Stasiun Taman Kota, Penumpang KRL Kaget
Ada Kolam Ikan di Bawah Peron Stasiun Taman Kota, Penumpang KRL Kaget
Megapolitan
390 Calon Pekerja Migran Selamat dari Jebakan Perdagangan Orang
390 Calon Pekerja Migran Selamat dari Jebakan Perdagangan Orang
Megapolitan
Menengok Kondisi Pasar Ular Kini, Sepi Pembeli dan Banyak Toko Tutup
Menengok Kondisi Pasar Ular Kini, Sepi Pembeli dan Banyak Toko Tutup
Megapolitan
Gold’s Gym Indonesia Disebut Belum Menggaji Pegawai dan Personal Trainer
Gold’s Gym Indonesia Disebut Belum Menggaji Pegawai dan Personal Trainer
Megapolitan
Cara Daftar Ulang SPMB Jakarta 2025 untuk Jalur Domisili dan Mutasi
Cara Daftar Ulang SPMB Jakarta 2025 untuk Jalur Domisili dan Mutasi
Megapolitan
Banyak Pekerja Migran Ilegal Diimingi jadi Operator Komputer di Kamboja
Banyak Pekerja Migran Ilegal Diimingi jadi Operator Komputer di Kamboja
Megapolitan
Penampakan Gold's Gym Bintaro Jaya Xchange: Tutup Rapat, Tak Ada Aktivitas
Penampakan Gold's Gym Bintaro Jaya Xchange: Tutup Rapat, Tak Ada Aktivitas
Megapolitan
Atlet Paramotor yang Jatuh Saat Atraksi di Hut Bhayangkara Alami Patah Tulang
Atlet Paramotor yang Jatuh Saat Atraksi di Hut Bhayangkara Alami Patah Tulang
Megapolitan
Ayah Tiri di Bekasi Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Dilakukan Sejak SD
Ayah Tiri di Bekasi Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Dilakukan Sejak SD
Megapolitan
Eks Pegawai Kominfo Bongkar Beking Judol, Blokir 150 Situs per Hari dari Ribuan Temuan
Eks Pegawai Kominfo Bongkar Beking Judol, Blokir 150 Situs per Hari dari Ribuan Temuan
Megapolitan
Para Member Sempat Somasi Gold’s Gym Indonesia tapi Tak Direspons Manajemen
Para Member Sempat Somasi Gold’s Gym Indonesia tapi Tak Direspons Manajemen
Megapolitan
6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet?
6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet?
Megapolitan
Besi Pembatas Flyover Ancol Hilang, Warga Minta Pemasangan CCTV
Besi Pembatas Flyover Ancol Hilang, Warga Minta Pemasangan CCTV
Megapolitan
Penampakan Kolam Ikan di Bawah Peron Stasiun Taman Kota
Penampakan Kolam Ikan di Bawah Peron Stasiun Taman Kota
Megapolitan
Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi
Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau