Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Buku Nikah, Ini Cara Pembuatan dan Manfaat Akta Perkawinan

Kompas.com - 03/12/2019, 17:04 WIB
Audia Natasha Putri,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.

Pencatatan perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan.

Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.

Baca juga: Beri Perlindungan, Konsulat RI Terbitkan Akta Perkawinan Bagi TKI

Bagi pasangan suami istri, mempunyai akta perkawinan adalah bukti sah bahwa telah terjadi perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum.

Dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah: 

1. Map berwarna merah untuk menyimpan dokumen persyaratan.

2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 rangkap untuk fotokopi).

3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi (2 lembar).

4. Fotokopi KK kedua mempelai (2 lembar).

5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar).

6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (5 lembar).

7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar).

8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar).

9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat.

10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar).

Halaman:


Terkini Lainnya
Viral Video Pengemudi Mobil Dipalak Pria Bersajam di Lampu Merah Pulomas
Viral Video Pengemudi Mobil Dipalak Pria Bersajam di Lampu Merah Pulomas
Megapolitan
Korban Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Berasal dari Cengkareng hingga Lampung
Korban Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Berasal dari Cengkareng hingga Lampung
Megapolitan
Warga: Kecewa, Sudah Beli Beras Mahal Malah Oplosan
Warga: Kecewa, Sudah Beli Beras Mahal Malah Oplosan
Megapolitan
Curigai Berasnya Oplosan, Tini: Bau Kecoak dan Kusam
Curigai Berasnya Oplosan, Tini: Bau Kecoak dan Kusam
Megapolitan
Penumpang Citilink Rute Bali-Jakarta Diduga Dilecehkan di Dalam Pesawat
Penumpang Citilink Rute Bali-Jakarta Diduga Dilecehkan di Dalam Pesawat
Megapolitan
Akhir Manis Anak Tanpa Identitas yang Ditemukan Dedi Mulyadi di Depok
Akhir Manis Anak Tanpa Identitas yang Ditemukan Dedi Mulyadi di Depok
Megapolitan
Rano Karno: Pergub Sekolah Swasta Gratis Sedang Disusun, Uji Coba di 40 Sekolah
Rano Karno: Pergub Sekolah Swasta Gratis Sedang Disusun, Uji Coba di 40 Sekolah
Megapolitan
Korban Penipuan Jual Beli Kontrakan Bekasi Jadi 63 Orang, Kerugian Rp 7 Miliar
Korban Penipuan Jual Beli Kontrakan Bekasi Jadi 63 Orang, Kerugian Rp 7 Miliar
Megapolitan
Polda Metro Minta Warga Lapor jika Kena Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2025
Polda Metro Minta Warga Lapor jika Kena Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2025
Megapolitan
Masih Ada Ratusan Kursi Kosong di Program Sekolah Swasta Gratis Depok
Masih Ada Ratusan Kursi Kosong di Program Sekolah Swasta Gratis Depok
Megapolitan
Tilang Manual Muncul Lagi di Operasi Patuh Jaya meski Sudah Ditiadakan, Apa Kata Polisi?
Tilang Manual Muncul Lagi di Operasi Patuh Jaya meski Sudah Ditiadakan, Apa Kata Polisi?
Megapolitan
Masuk Sekolah 06.30 WIB, Mayoritas Siswa SDN 1 Cilodong 'On Time'
Masuk Sekolah 06.30 WIB, Mayoritas Siswa SDN 1 Cilodong "On Time"
Megapolitan
Atasi Macet Jakarta, Pemprov Siapkan Fasilitas Ini di Pinggir Kota
Atasi Macet Jakarta, Pemprov Siapkan Fasilitas Ini di Pinggir Kota
Megapolitan
Ke Ciganjur, Kaesang Janji ke Warga Bantu Urus Izin Gereja
Ke Ciganjur, Kaesang Janji ke Warga Bantu Urus Izin Gereja
Megapolitan
Pria di Jaktim Tewas Usai Dikerok Teman
Pria di Jaktim Tewas Usai Dikerok Teman
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau