Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/01/2020, 15:55 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM),  "Si Koboi Kemang", merupakan anak dari seorang artis Indonesia.

Tersangka yang bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra dari artis Ayu Azhari.

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Bastoni mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata. Namun. polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.

"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Senjata Ilegal Milik Pengemudi Lamborghini yang Todong Pistol ke Pelajar

Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.

Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

 

Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya,  Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan  Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.

Baca juga: Fakta Terbaru, Pengemudi Lamborghini Penodong Pistol Simpan Granat di Dalam Rumah

Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.

Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.

Baca juga: Ini 7 Fakta Terungkapnya Kasus Lain Terkait Pemilik Lamborghini Penodong Pistol

Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hukum mati aja,agar kapok?


Terkini Lainnya
11 Titik Pemberhentian Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus
11 Titik Pemberhentian Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus
Megapolitan
Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 1,1 Kg Heroin Disita
Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 1,1 Kg Heroin Disita
Megapolitan
Satpol PP Kabupaten Bekasi Tunggu Instruksi Bupati untuk Patroli Jam Malam Pelajar
Satpol PP Kabupaten Bekasi Tunggu Instruksi Bupati untuk Patroli Jam Malam Pelajar
Megapolitan
Ratusan Calon Jemaah Haji Nekat Pakai Jalur Ilegal sebab Ogah Antre Puluhan Tahun
Ratusan Calon Jemaah Haji Nekat Pakai Jalur Ilegal sebab Ogah Antre Puluhan Tahun
Megapolitan
Kafe Remang-remang Dibongkar, Saluran Irigasi Cikarang Segera Dinormalisasi
Kafe Remang-remang Dibongkar, Saluran Irigasi Cikarang Segera Dinormalisasi
Megapolitan
Tarif Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Lebih Murah Pagi Hari
Tarif Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Lebih Murah Pagi Hari
Megapolitan
Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus Dipastikan Tak Pakai Dana APBD
Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus Dipastikan Tak Pakai Dana APBD
Megapolitan
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Resmi Beroperasi
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Resmi Beroperasi
Megapolitan
Eks Komandan Jaguar AKP Winam Agus Naik Pangkat Jadi Kompol
Eks Komandan Jaguar AKP Winam Agus Naik Pangkat Jadi Kompol
Megapolitan
Modus Calon Jemaah Haji Ilegal Tipu Petugas: Pakai Baju-Koper Seragam dan Berombongan
Modus Calon Jemaah Haji Ilegal Tipu Petugas: Pakai Baju-Koper Seragam dan Berombongan
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Kepulaian Seribu
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Kepulaian Seribu
Megapolitan
37 Bangunan Kafe Remang-remang di Cikarang Dibongkar
37 Bangunan Kafe Remang-remang di Cikarang Dibongkar
Megapolitan
Tekan Kemacetan, Pemprov Jakarta Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus
Tekan Kemacetan, Pemprov Jakarta Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus
Megapolitan
719 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
719 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
Megapolitan
Bangunan Liar Dekat Unisma Dibongkar, Bakal Dijadikan Taman
Bangunan Liar Dekat Unisma Dibongkar, Bakal Dijadikan Taman
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Penampakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran yang Diterima DPR RI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau