Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman dan Haris Azhar Berharap Lutfi Alfiandi Divonis Bebas

Kompas.com - 30/01/2020, 15:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menghadiri sidang vonis Lutfi Alfiandi (20).

Lutfi adalah pemuda yang viral bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

Saat menghadiri sidang ini, Habiburokhman berharap agar Lutfi bisa divonis bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga.

Dia tetap berharap Lutfi bebas meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak terlalu berat.

Baca juga: Habiburokhman hingga Haris Azhar Hadiri Sidang Vonis Lutfi Alfiandi

"Walaupun enggak terlalu berat dibanding perkiraan kita sebelumnya tapi kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ucap Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Setidaknya bisa berkumpul bersama keluarga dalam seminggu 2 minggu ke depan," lanjutnya.

Senada dengan Habiburokhman, Haris Azhar juga berharap Lutfi bisa divonis bebas.

Menurut dia Lutfi tidak melakukan semua yang dituduhkan baik oleh polisi maupun jaksa.

"Karena kasusnya kasus palsu ya. Lutfi enggak pernah melakukan apa yang dituduhkan, harusnya bebas. Karena ini sudah sampai sesi putusan harusnya putusannya bebas," ungkap Haris.

Baca juga: Dituntut Empat Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Minta Dibebaskan

Diketahui Lutfi menjalani sidang vonis pada hari ini. Lutfi sendiri telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Menanti Nasib Lutfi Alfiandi soal Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi...

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Setuju Kebijakan Masuk Sekolah 06.30 WIB, Orangtua: Agar Anak Terbiasa Bangun Pagi
Setuju Kebijakan Masuk Sekolah 06.30 WIB, Orangtua: Agar Anak Terbiasa Bangun Pagi
Megapolitan
Lebih dari 380 Ribu Orang Gunakan KRL Jabodetabek pada Akhir Libur Panjang Idul Adha
Lebih dari 380 Ribu Orang Gunakan KRL Jabodetabek pada Akhir Libur Panjang Idul Adha
Megapolitan
Momen Haru Orangtua Peluk Anak di Barak Militer: Ayah Cuma Mau Kamu Sukses
Momen Haru Orangtua Peluk Anak di Barak Militer: Ayah Cuma Mau Kamu Sukses
Megapolitan
Senang Ikuti Program Barak Militer, Peserta: Dapat Pengalaman Baru dan Jadi Disiplin
Senang Ikuti Program Barak Militer, Peserta: Dapat Pengalaman Baru dan Jadi Disiplin
Megapolitan
Dapat Dukungan CSR, Pemkot Depok Segera Perbaiki 500 Rumah Tak Layak Huni
Dapat Dukungan CSR, Pemkot Depok Segera Perbaiki 500 Rumah Tak Layak Huni
Megapolitan
Orangtua Siswa di Depok Tolak Wacana Penghapusan PR: Nanti Main Game Terus
Orangtua Siswa di Depok Tolak Wacana Penghapusan PR: Nanti Main Game Terus
Megapolitan
Polisi Dituding Tolak Laporan Keluarga Bocah SD Korban Pelecehan Seksual di Bekasi
Polisi Dituding Tolak Laporan Keluarga Bocah SD Korban Pelecehan Seksual di Bekasi
Megapolitan
Penampakan Lapak Rongsokan di Rawa Buaya yang Terbakar, Kini Tersisa Puing
Penampakan Lapak Rongsokan di Rawa Buaya yang Terbakar, Kini Tersisa Puing
Megapolitan
Lansia yang Aniaya Perempuan di Halte Transjakarta Mengaku Emosi karena Lapar
Lansia yang Aniaya Perempuan di Halte Transjakarta Mengaku Emosi karena Lapar
Megapolitan
Tawuran Antar-remaja di Pasar Rebo Disebut Sering Terjadi
Tawuran Antar-remaja di Pasar Rebo Disebut Sering Terjadi
Megapolitan
Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
Megapolitan
Viral Video Pria Berjalan di Tengah Jalan Kebon Jeruk, Benarkah Dihipnotis?
Viral Video Pria Berjalan di Tengah Jalan Kebon Jeruk, Benarkah Dihipnotis?
Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
Megapolitan
Anggota Gangster Dulis Diciduk di Bogor, Salah Satunya Buronan Sejak 2023
Anggota Gangster Dulis Diciduk di Bogor, Salah Satunya Buronan Sejak 2023
Megapolitan
Bocah 8 Tahun di Bekasi Dilaporkan Lecehkan 9 Anak yang Berusia Lebih Muda
Bocah 8 Tahun di Bekasi Dilaporkan Lecehkan 9 Anak yang Berusia Lebih Muda
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau