Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman dan Haris Azhar Berharap Lutfi Alfiandi Divonis Bebas

Kompas.com - 30/01/2020, 15:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menghadiri sidang vonis Lutfi Alfiandi (20).

Lutfi adalah pemuda yang viral bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

Saat menghadiri sidang ini, Habiburokhman berharap agar Lutfi bisa divonis bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga.

Dia tetap berharap Lutfi bebas meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak terlalu berat.

Baca juga: Habiburokhman hingga Haris Azhar Hadiri Sidang Vonis Lutfi Alfiandi

"Walaupun enggak terlalu berat dibanding perkiraan kita sebelumnya tapi kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ucap Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Setidaknya bisa berkumpul bersama keluarga dalam seminggu 2 minggu ke depan," lanjutnya.

Senada dengan Habiburokhman, Haris Azhar juga berharap Lutfi bisa divonis bebas.

Menurut dia Lutfi tidak melakukan semua yang dituduhkan baik oleh polisi maupun jaksa.

"Karena kasusnya kasus palsu ya. Lutfi enggak pernah melakukan apa yang dituduhkan, harusnya bebas. Karena ini sudah sampai sesi putusan harusnya putusannya bebas," ungkap Haris.

Baca juga: Dituntut Empat Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Minta Dibebaskan

Diketahui Lutfi menjalani sidang vonis pada hari ini. Lutfi sendiri telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Menanti Nasib Lutfi Alfiandi soal Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi...

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar
Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar
Megapolitan
Ada 97 WNI yang Dievakuasi dari Iran, Baru 11 Tiba di Jakarta
Ada 97 WNI yang Dievakuasi dari Iran, Baru 11 Tiba di Jakarta
Megapolitan
Cegah Keracunan, Menu MBG Bakal Wajib Rapid Test Sebelum Disajikan
Cegah Keracunan, Menu MBG Bakal Wajib Rapid Test Sebelum Disajikan
Megapolitan
WNI dari Iran: Tak Terkena Bom, tapi Terus Dihantui Drone
WNI dari Iran: Tak Terkena Bom, tapi Terus Dihantui Drone
Megapolitan
Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang
Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang
Megapolitan
WNI Cerita Mencekamnya Ibu Kota Iran, Berulang Kali Dengar Ledakan
WNI Cerita Mencekamnya Ibu Kota Iran, Berulang Kali Dengar Ledakan
Megapolitan
WNI Ceritakan Ketatnya Akses Internet di Iran saat Konflik Memanas
WNI Ceritakan Ketatnya Akses Internet di Iran saat Konflik Memanas
Megapolitan
Kampus Trisakti Minta Mahasiswa Tak Parkir Kendaraan di Trotoar Kyai Tapa
Kampus Trisakti Minta Mahasiswa Tak Parkir Kendaraan di Trotoar Kyai Tapa
Megapolitan
6 Hari Evakuasi dari Iran, WNI Ini Tempuh Jalur Darat Lintas Negara
6 Hari Evakuasi dari Iran, WNI Ini Tempuh Jalur Darat Lintas Negara
Megapolitan
Demo Buruh Berlarut-larut di MM2100 Bekasi Dikhawatirkan Ancam Kepercayaan Investor
Demo Buruh Berlarut-larut di MM2100 Bekasi Dikhawatirkan Ancam Kepercayaan Investor
Megapolitan
11 WNI yang Dievakuasi dari Iran Tiba di Indonesia, Tempuh Perjalanan 6 Hari
11 WNI yang Dievakuasi dari Iran Tiba di Indonesia, Tempuh Perjalanan 6 Hari
Megapolitan
Cerita WNI dari Iran, Jarak Rumah 10 Menit dengan Lokasi Serangan
Cerita WNI dari Iran, Jarak Rumah 10 Menit dengan Lokasi Serangan
Megapolitan
Jadi Tempat Latihan Persija, Warga Minta Fasilitas Stadion Cendrawasih Diperbaiki
Jadi Tempat Latihan Persija, Warga Minta Fasilitas Stadion Cendrawasih Diperbaiki
Megapolitan
3 Rute Angkot Kota Bogor Diubah, Permudah Akses ke Pasar Sukasari
3 Rute Angkot Kota Bogor Diubah, Permudah Akses ke Pasar Sukasari
Megapolitan
33 SMP Swasta di Depok Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025–2026
33 SMP Swasta di Depok Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025–2026
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau