Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Lutfi Alfiandi Senang Anaknya Divonis 4 Bulan, Bisa Langsung Pulang

Kompas.com - 30/01/2020, 18:33 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nurhayati, Ibu dari Lutfi Alfiandi merasa senang dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis Lutfi empat bulan penjara.

Nurhayati bahagia lantaran anaknya bisa langsung bebas karena sudah menjalani hukuman kurungan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya merasa senang banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga. Saya senang banget deh," ucap Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara

Meski demikian, ia bersikeras anaknya tidak bersalah terkait keterlibatan dalam aksi kerusuhan di sekitar Senayan, Jakarta, September 2019 lalu.

"Bagi saya, anak saya enggak salah," tuturnya.

Nurhayati beserta keluarga juga berencana membuat acara syukuran di rumah untuk menyambut kepulangan Lutfi.

"Insya Allah mudah-mudahan ada rejeki iya," kata dia.

Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat

Lutfi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkeurnun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tak Ada Korban Jiwa akibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat
Tak Ada Korban Jiwa akibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat Diduga karena Rem Blong
Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat Diduga karena Rem Blong
Megapolitan
10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi
10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi
Megapolitan
Pria yang Ditangkap di Bandara Soetta Jual Cairan Etimodate Rp 2,5 Juta
Pria yang Ditangkap di Bandara Soetta Jual Cairan Etimodate Rp 2,5 Juta
Megapolitan
Belasan Hewan Kurban di Jakut Ditemukan Sakit
Belasan Hewan Kurban di Jakut Ditemukan Sakit
Megapolitan
Sambut HUT Jakarta, Pulau Pramuka Disulap Jadi Lautan Cahaya
Sambut HUT Jakarta, Pulau Pramuka Disulap Jadi Lautan Cahaya
Megapolitan
Pengedar Cairan Etomidate Sudah Edarkan Barang Haram di RI Sejak 2024
Pengedar Cairan Etomidate Sudah Edarkan Barang Haram di RI Sejak 2024
Megapolitan
29 Kereta Ekonomi Dapat Diskon 30 Persen hingga Juli 2025, Ini Daftarnya
29 Kereta Ekonomi Dapat Diskon 30 Persen hingga Juli 2025, Ini Daftarnya
Megapolitan
Daging Kurban Bisa Tak Sehat Dikonsumsi jika Hewannya Stres
Daging Kurban Bisa Tak Sehat Dikonsumsi jika Hewannya Stres
Megapolitan
BPBD Minta Warga Tidak Berteduh di Bawah Pohon dan Papan Reklame
BPBD Minta Warga Tidak Berteduh di Bawah Pohon dan Papan Reklame
Megapolitan
Perluasan MRT Diprioritaskan ke Tangsel, Ini 2 Rute Potensialnya
Perluasan MRT Diprioritaskan ke Tangsel, Ini 2 Rute Potensialnya
Megapolitan
Warga Diminta Tak Pakai Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban
Warga Diminta Tak Pakai Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban
Megapolitan
Ada Atensi dari Budi Arie, Terdakwa Judol Jadi Tenaga Ahli Kominfo Tanpa SK
Ada Atensi dari Budi Arie, Terdakwa Judol Jadi Tenaga Ahli Kominfo Tanpa SK
Megapolitan
Pemprov Jakarta Diminta Siapkan Solusi Usai Larang Penggunaan Ondel-ondel untuk Ngamen
Pemprov Jakarta Diminta Siapkan Solusi Usai Larang Penggunaan Ondel-ondel untuk Ngamen
Megapolitan
Siasat Pengedar Narkoba Asal Bogor, Ubah 14.473 Ekstasi Jadi Kapsul untuk Kelabui Polisi
Siasat Pengedar Narkoba Asal Bogor, Ubah 14.473 Ekstasi Jadi Kapsul untuk Kelabui Polisi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau