Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan

Kompas.com - 12/02/2020, 16:22 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat tersiarnya kabar bahwa proses persalinan untuk ibu hamil tidak akan ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Namun, nyatanya hal itu ternyata tidak benar.

Dilansir Kompas.com kanal Nasional, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat telah mengonfirmasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menghapus tiga pelayanan, yaitu katarak, rehabilitasi medik, dan persalinan dengan bayi sehat.

Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Yuk Cermati Dampak dari Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab
pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku. Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Begini Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan

2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak

Halaman:
Komentar
lalu kenapa pihak rumah sakit/ dokter mengelak melayani ibu2 mau melahirkan secara normal wahai bapak/ ibuk pengurus bpjs..? saat ini ..istri saya mau melahirkan..beresiko tinggi untuk bumil yg akan melahirkan.. istri saya umur 38th..py riwayat asma..u kelahiran anak yg sebelumnya terpaksa divakum..


Terkini Lainnya
Masjid Al-Azhar Siapkan Kapasitas 13.000 Jemaah untuk Shalat Idul Adha
Masjid Al-Azhar Siapkan Kapasitas 13.000 Jemaah untuk Shalat Idul Adha
Megapolitan
Nomor Sidanira yang Mana untuk Daftar SPMB Jakarta 2025? Simak Cara Ceknya
Nomor Sidanira yang Mana untuk Daftar SPMB Jakarta 2025? Simak Cara Ceknya
Megapolitan
Pintu 5 GBK Dipadati Suporter Menjelang Laga Timnas Indonesia vs China
Pintu 5 GBK Dipadati Suporter Menjelang Laga Timnas Indonesia vs China
Megapolitan
Pemprov Jabar Audit SMAN 9 Tambun Selatan Usai Demo Siswa, Kepsek Dinonaktifkan
Pemprov Jabar Audit SMAN 9 Tambun Selatan Usai Demo Siswa, Kepsek Dinonaktifkan
Megapolitan
Masjid Al-Azhar Terjunkan Dokter Hewan Saat Penyembelihan Sapi dan Kambing
Masjid Al-Azhar Terjunkan Dokter Hewan Saat Penyembelihan Sapi dan Kambing
Megapolitan
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Sudah 2 Hari Bolos Kantor Usai Didemo Siswanya
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Sudah 2 Hari Bolos Kantor Usai Didemo Siswanya
Megapolitan
Harga Tiket Jakarta Fair 2025 dan Cara Membelinya
Harga Tiket Jakarta Fair 2025 dan Cara Membelinya
Megapolitan
Sedang Main Ponsel, Pria di Ciputat Tertabrak Kereta dan Terseret Sejauh 100 Meter
Sedang Main Ponsel, Pria di Ciputat Tertabrak Kereta dan Terseret Sejauh 100 Meter
Megapolitan
Nikita Mirzani Umbar Senyum Saat Diserahkan ke Kejaksaan: Sampai Ketemu di Sidang
Nikita Mirzani Umbar Senyum Saat Diserahkan ke Kejaksaan: Sampai Ketemu di Sidang
Megapolitan
ART di Apartemen PIK Kabur Bawa Uang Majikan, Ngaku Ibunya Meninggal
ART di Apartemen PIK Kabur Bawa Uang Majikan, Ngaku Ibunya Meninggal
Megapolitan
Pria yang Tewas Tertabrak Kereta di Ciputat Diduga Sempat Main HP di Rel
Pria yang Tewas Tertabrak Kereta di Ciputat Diduga Sempat Main HP di Rel
Megapolitan
Alasan Anies Baswedan Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Masjid Al-Azhar
Alasan Anies Baswedan Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Masjid Al-Azhar
Megapolitan
Belum Gratis, Pemkot Hanya Beri Bantuan Dana bagi Siswa Sekolah Swasta di Tangsel
Belum Gratis, Pemkot Hanya Beri Bantuan Dana bagi Siswa Sekolah Swasta di Tangsel
Megapolitan
ART Curi Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Majikan di Apartemen PIK
ART Curi Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Majikan di Apartemen PIK
Megapolitan
Info Lokasi dan Nomor Telepon Posko Pelayanan SPMB Jakarta 2025
Info Lokasi dan Nomor Telepon Posko Pelayanan SPMB Jakarta 2025
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau