Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Akan Evaluasi Perizinan Lahan untuk Lindungi Tangkapan Air

Kompas.com - 21/02/2020, 19:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengklaim bahwa jajarannya bakal mengevaluasi penerbitan izin lahan untuk melindungi daerah tangkapan air.

Rencana evaluasi ini tak lepas dari insiden banjir besar yang dua kali terjadi di Depok, yakni saat tahun baru 2020 serta banjir pada 15 Februari 2020 lalu.

"Dalam proses perizinan, misalnya, mungkin ke depan kami harus evaluasi (perizinan di) wilayah-wilayah yang menjadi cerukan air. Ini (penanganan banjir) mencakup beberapa dinas, saling terintegrasi," jelas Pradi kepada wartawan di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (21/2/2020) sore.

Baca juga: Konservasi Daerah Tangkapan Air, PLN UIP JBT I Lakukan Kegiatan Penanaman Pohon Di Kab. Bandung Barat Dan Cianjur

"Ke depan bukan hanya Dinas PUPR saja, tetapi juga dinas terkait di dalamnya, termasuk juga pada saat proses perizinan terkait dengan AMDAL," lanjutnya.

Saat ini, Kota Depok tercatat masih memiliki 23 situ dengan luas dan kedalaman beragam. Situ-situ ini, ungkap Pradi, mesti dikonservasi sebagai daerah tangkapan air.

Selain dianggap mampu melindungi Depok, situ-situ ini juga dianggap sanggup menahan laju air dari hulu ke arah Jakarta.

Pradi mengungkapkan, wacana ini sejenis bentuk investasi jangka panjang agar pemerintah tak terus-menerus rugi lantaran harus mengucurkan dana penanggulangan banjir.

"Jangan sampai ketika (daerah tangkapan air) sudah ditempati oleh masyarakat, ketika ternyata daerah itu memang cerukan air, mau tidak mau kan tergenang juga," ujar Pradi.

"Nanti ujung-ujungnya kembali pemerintah lagi yang direpotkan (jika banjir)," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini...
Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini...
Megapolitan
Taman Jakarta Dibuka 24 Jam,  PSI Soroti Minim Penerangan dan Toilet Kotor
Taman Jakarta Dibuka 24 Jam, PSI Soroti Minim Penerangan dan Toilet Kotor
Megapolitan
Pemprov Jakarta Segera Realisasikan Daycare Gratis untuk Perempuan Pekerja
Pemprov Jakarta Segera Realisasikan Daycare Gratis untuk Perempuan Pekerja
Megapolitan
PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
Megapolitan
Wacana Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Jam Masuk Kantor Diusulkan Fleksibel
Wacana Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Jam Masuk Kantor Diusulkan Fleksibel
Megapolitan
Wajib Transportasi Umum untuk PNS Jakarta Tiap Rabu Dinilai Perlu Sistem Rotasi
Wajib Transportasi Umum untuk PNS Jakarta Tiap Rabu Dinilai Perlu Sistem Rotasi
Megapolitan
Jakarta Disebut Kota Serba Ada, tapi Pengangguran Tertinggi
Jakarta Disebut Kota Serba Ada, tapi Pengangguran Tertinggi
Megapolitan
3 Pohon Tumbang di Jakarta Dalam Sehari, dari Timpa Mobil hingga Bikin Macet
3 Pohon Tumbang di Jakarta Dalam Sehari, dari Timpa Mobil hingga Bikin Macet
Megapolitan
Susahnya Naik Transjakarta di Halte Cipulir: Lewati 74 Anak Tangga, Eskalator Mati
Susahnya Naik Transjakarta di Halte Cipulir: Lewati 74 Anak Tangga, Eskalator Mati
Megapolitan
Miftahul dan Keputusan Menukar Peruntungan dari Perkebunan Sawit dengan Bioflok
Miftahul dan Keputusan Menukar Peruntungan dari Perkebunan Sawit dengan Bioflok
Megapolitan
Setelah Viral Dua Hari, Eskalator Halte Cipulir Belum Juga Aktif
Setelah Viral Dua Hari, Eskalator Halte Cipulir Belum Juga Aktif
Megapolitan
Disdukcapil Tangerang Umumkan Legalisir Akta Tak Lagi Wajib untuk Daftar Sekolah
Disdukcapil Tangerang Umumkan Legalisir Akta Tak Lagi Wajib untuk Daftar Sekolah
Megapolitan
Macet Parah di Sawangan Depok, Truk Tak Kuat Nanjak Bikin Lalu Lintas Lumpuh
Macet Parah di Sawangan Depok, Truk Tak Kuat Nanjak Bikin Lalu Lintas Lumpuh
Megapolitan
Warga Ricuh di Disdukcapil Tangerang akibat Legalisir Akta Batal Jadi Syarat Sekolah
Warga Ricuh di Disdukcapil Tangerang akibat Legalisir Akta Batal Jadi Syarat Sekolah
Megapolitan
Pria di Depok Ditemukan Tewas dalam Mobil
Pria di Depok Ditemukan Tewas dalam Mobil
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau