JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.
"Itu masih tahap sosialisasi," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3/2020), seperti dikutip Antara.
Arif menuturkan, kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Baca juga: Adam Suseno Belum Sadarkan Diri, Inul Daratista: Sepertinya Kena Penyakit Ain
Akibat penghapusan regident itu, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.
"Kalau sudah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki, tetapi tidak bisa dioperasionalkan," ujar Arif.
Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.
Baca juga: Kenapa Iran Beri Tahu AS Dulu Sebelum Serang Pangkalan di Qatar?
Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.
Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:
Baca juga: Seberapa Jauh Jarak Aman dari Ledakan Nuklir agar Bisa Selamat?
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
Baca juga: Disiram Air saat Kunjungan di Bekasi, Dedi Mulyadi Tak Bereaksi, Pelaku Ternyata Bawa Jimat
Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Ayat (2) Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
Baca juga: Selat Hormuz Ditutup, Kapal Tanker Pertamina Kini lewat Oman dan India