Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Bakal Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 06/03/2020, 08:39 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

"Itu masih tahap sosialisasi," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3/2020), seperti dikutip Antara.

Arif menuturkan, kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Akibat penghapusan regident itu, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

"Kalau sudah dihapuskan, tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki, tetapi tidak bisa dioperasionalkan," ujar Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

Halaman:


Terkini Lainnya
Cerita Peserta Barak Militer Depok yang Malas di Rumah Usai Putus Sekolah Akibat Ekonomi
Cerita Peserta Barak Militer Depok yang Malas di Rumah Usai Putus Sekolah Akibat Ekonomi
Megapolitan
Ibu Hamil Keluhkan Minimnya Lift dan Eskalator di Stasiun Tanah Abang
Ibu Hamil Keluhkan Minimnya Lift dan Eskalator di Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Momen Dedi Mulyadi Tanya Peserta Barak Militer: Tawurannya di Mana, Jagoan Kita?
Momen Dedi Mulyadi Tanya Peserta Barak Militer: Tawurannya di Mana, Jagoan Kita?
Megapolitan
Pemkot Depok Mulai Persiapkan Gelombang Dua Program Barak Militer
Pemkot Depok Mulai Persiapkan Gelombang Dua Program Barak Militer
Megapolitan
Korban Kebakaran Krukut Tuntut Pabrik Lilin Ditutup dan Rumah Dibangun Ulang
Korban Kebakaran Krukut Tuntut Pabrik Lilin Ditutup dan Rumah Dibangun Ulang
Megapolitan
Buka Kursus Bahasa Jepang Biaya Seikhlasnya, Rudy: Kalau Tidak Serius, Saya Coret!
Buka Kursus Bahasa Jepang Biaya Seikhlasnya, Rudy: Kalau Tidak Serius, Saya Coret!
Megapolitan
2 Kelompok Remaja Tawuran di Pasar Rebo Pakai Sajam dan Bom Molotov, 1 Orang Tewas
2 Kelompok Remaja Tawuran di Pasar Rebo Pakai Sajam dan Bom Molotov, 1 Orang Tewas
Megapolitan
Revitalisasi Hampir Selesai, Pemkot Bogor Segera Operasikan Pasar Sukasari
Revitalisasi Hampir Selesai, Pemkot Bogor Segera Operasikan Pasar Sukasari
Megapolitan
Hari Ini, 98 Pelajar Pulang dari Barak Militer Depok usai 10 Hari Dibina
Hari Ini, 98 Pelajar Pulang dari Barak Militer Depok usai 10 Hari Dibina
Megapolitan
Tawuran Gunakan Sajam dan Molotov di Pasar Rebo, Satu Korban Tewas
Tawuran Gunakan Sajam dan Molotov di Pasar Rebo, Satu Korban Tewas
Megapolitan
Tangkapan Ikan Berkurang, Nelayan Cilincing Keluhkan Penggunaan Pukat Harimau
Tangkapan Ikan Berkurang, Nelayan Cilincing Keluhkan Penggunaan Pukat Harimau
Megapolitan
Tukang Cukur yang Sabet Pelangganya Pakai Gunting Ditangkap Polisi
Tukang Cukur yang Sabet Pelangganya Pakai Gunting Ditangkap Polisi
Megapolitan
Kisah Amir dan Keuntungan Rp 2 Miliar di Balik Penjualan Sapi Kurban...
Kisah Amir dan Keuntungan Rp 2 Miliar di Balik Penjualan Sapi Kurban...
Megapolitan
Pasokan PDAM Bekasi Gangguan, Warga Terpaksa Beli Air Galon hingga Mengungsi
Pasokan PDAM Bekasi Gangguan, Warga Terpaksa Beli Air Galon hingga Mengungsi
Megapolitan
Puluhan Kapal di Cilincing Masih Gunakan Pukat Harimau untuk Tangkap Ikan
Puluhan Kapal di Cilincing Masih Gunakan Pukat Harimau untuk Tangkap Ikan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Termasuk PT Gag Nikel, Ini 13 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang di Hutan Sejak Era Megawati
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau