Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jakpus: Pemilik Pabrik Masker Ilegal di Senen Bisa Raup Omzet Rp 4,7 Miliar

Kompas.com - 06/03/2020, 09:03 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik masker ilegal yang dimiliki oleh seorang pria berinisial DW (57) di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) malam.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan bahwa produsen nakal itu menjual masker dengan harga yang tinggi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pabrik masker ilegal tersebut dapat meraup omzet hingga Rp 4,7 miliar jika masker-masker produksinya
berhasil diperdagangkan.

"Dari barang bukti yang ada, ini bisa diproduksi menjadi 500.000 pieces masker. Setidaknya omzetnya kita hitung bisa mencapai Rp 4,7 miliar," kata Heru, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Senen

Heru mengatakan, pemilik pabrik masker ilegal itu mendistribusikan dagangannya melalui percakapan personal di media sosial sehingga tidak mudah terlacak.

"Dia jual dari orang ke orang, kalau kita lihat dari isi percakapan di HP-nya begitu," kata Heru.

Kepada polisi, DW mengaku sebelumnya memang berusaha membuat pabrik masker secara resmi dan mengajukan perizinan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2015.

Namun, upayanya itu tidak berhasil.

"Bertepatan dengan merebaknya virus corona, dia mencoba untuk memproduksi masker lagi tanpa izin untuk meraup keuntungan," kata Heru.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain.

Baca juga: Polisi Ingin Pakai Diskresi, Jual Masker Sitaan dengan Harga Normal

Sebanyak 12 pegawai yang akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polri setidaknya sudah mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, dari 12 kasus ini, ada 25 orang yang menjadi tersangka.

"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer, kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim," tutur Asep di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Semua Orang Dilarang Pakai Masker di Kantor Pemkot Bekasi

Atas perbuatannya, 25 tersangka tersebut bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," ujarnya.

Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Trauma dan Takut, Korban Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Tunda Ikut Ujian
Trauma dan Takut, Korban Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Tunda Ikut Ujian
Megapolitan
Lalin di Pasar Kramat Jati Macet Imbas Perbaikan Jalan, Warga: Telat Saja Sampai Kantor
Lalin di Pasar Kramat Jati Macet Imbas Perbaikan Jalan, Warga: Telat Saja Sampai Kantor
Megapolitan
Duduk Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah di Tangerang, Pemilik Malah Tersangka
Duduk Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah di Tangerang, Pemilik Malah Tersangka
Megapolitan
Bermula dari Dompet Jatuh, Dua Pemotor Tabrakan di GDC Depok
Bermula dari Dompet Jatuh, Dua Pemotor Tabrakan di GDC Depok
Megapolitan
7 Remaja Pelaku Tawuran di Tambora Dibina lewat Pesantren Kilat
7 Remaja Pelaku Tawuran di Tambora Dibina lewat Pesantren Kilat
Megapolitan
Syamsul Arifin Diancam dan Diteror Usai Blokir 2.000 Situs Judol yang Dilindungi Denden dkk
Syamsul Arifin Diancam dan Diteror Usai Blokir 2.000 Situs Judol yang Dilindungi Denden dkk
Megapolitan
Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan
Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan
Megapolitan
Duga Ada Mafia, Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Minta Pemeriksaan Ditunda
Duga Ada Mafia, Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Minta Pemeriksaan Ditunda
Megapolitan
Jakarta Lebih 'Colorful'? Ini Program Pramono untuk Warga Ibu Kota
Jakarta Lebih "Colorful"? Ini Program Pramono untuk Warga Ibu Kota
Megapolitan
Kabel Udara Semrawut, Pemkot Depok Janji Benahi Lewat Proyek Bawah Tanah
Kabel Udara Semrawut, Pemkot Depok Janji Benahi Lewat Proyek Bawah Tanah
Megapolitan
Percikan dan Ledakan di Balik Kebakaran 50 Bangkai Bus Transjakarta
Percikan dan Ledakan di Balik Kebakaran 50 Bangkai Bus Transjakarta
Megapolitan
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 12 Juni 2025
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 12 Juni 2025
Megapolitan
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Megapolitan
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Megapolitan
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau