Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Jakarta Berlaku hingga 20 April dan Bisa Diperpanjang

Kompas.com - 07/04/2020, 15:44 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta.

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam. Artinya, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia. Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Baca juga: Toko Kebutuhan Pokok hingga Toko Obat Harus Tetap Beroperasi Saat PSBB Diterapkan

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

 

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

 

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pemkot Tangsel Bongkar Bangunan Liar di Ciputat, Pemilik Lakukan Penolakan
Pemkot Tangsel Bongkar Bangunan Liar di Ciputat, Pemilik Lakukan Penolakan
Megapolitan
Tawuran Remaja di Jakarta Marak Terjadi akibat Validasi Diri dan Warisan Kekerasan
Tawuran Remaja di Jakarta Marak Terjadi akibat Validasi Diri dan Warisan Kekerasan
Megapolitan
Pasar Kebon Kembang Bogor Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
Pasar Kebon Kembang Bogor Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Tak Mau Overacting dan Bikin Konten, Pramono Utamakan Substansi dan Kerja Nyata
Tak Mau Overacting dan Bikin Konten, Pramono Utamakan Substansi dan Kerja Nyata
Megapolitan
Promo Liburan, Tiket Whoosh Diskon hingga 20 Persen Selama Juni-Juli 2025
Promo Liburan, Tiket Whoosh Diskon hingga 20 Persen Selama Juni-Juli 2025
Megapolitan
Teganya Pemuda di Bekasi, Aniaya Ibu Kandung karena Permintaan Tak Dituruti
Teganya Pemuda di Bekasi, Aniaya Ibu Kandung karena Permintaan Tak Dituruti
Megapolitan
Lalu Lintas Jalan TB Simatupang Lancar Pagi Ini, Pengendara Kaget Tak Ada Kemacetan
Lalu Lintas Jalan TB Simatupang Lancar Pagi Ini, Pengendara Kaget Tak Ada Kemacetan
Megapolitan
Tolak Ego Kepemimpinan, Pramono Tetap Lanjutkan Program Baik Gubernur Sebelumnya
Tolak Ego Kepemimpinan, Pramono Tetap Lanjutkan Program Baik Gubernur Sebelumnya
Megapolitan
Banjir Rob di 3 RT Pluit Sudah Surut Pagi Ini
Banjir Rob di 3 RT Pluit Sudah Surut Pagi Ini
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Megapolitan
Upaya Pramono “Rebranding” Bank DKI: Ubah Nama hingga Targetkan IPO pada 2026
Upaya Pramono “Rebranding” Bank DKI: Ubah Nama hingga Targetkan IPO pada 2026
Megapolitan
Bekerja Senyap, Bukan Sibuk Citra di Kamera, Pramono: Yang Dibutuhkan Warga Pemikiran Saya
Bekerja Senyap, Bukan Sibuk Citra di Kamera, Pramono: Yang Dibutuhkan Warga Pemikiran Saya
Megapolitan
Meroketnya Harga Sayuran Imbas Demo Sopir Truk Tolak ODOL
Meroketnya Harga Sayuran Imbas Demo Sopir Truk Tolak ODOL
Megapolitan
Litbang Kompas: Penanggulangan Bencana di Jakarta Dianggap Cukup Baik
Litbang Kompas: Penanggulangan Bencana di Jakarta Dianggap Cukup Baik
Megapolitan
Litbang Kompas: Gen Z Paling Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Litbang Kompas: Gen Z Paling Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau