Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Jakarta Berlaku hingga 20 April dan Bisa Diperpanjang

Kompas.com - 07/04/2020, 15:44 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta.

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam. Artinya, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia. Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Baca juga: Toko Kebutuhan Pokok hingga Toko Obat Harus Tetap Beroperasi Saat PSBB Diterapkan

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

 

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

 

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Halaman:


Terkini Lainnya
10.000 Tiket Terjual, Formula E Masih Sediakan Tiket Offline di Sejumlah Lokasi
10.000 Tiket Terjual, Formula E Masih Sediakan Tiket Offline di Sejumlah Lokasi
Megapolitan
Ananda Mikola: Sirkuit Formula E Hampir Siap, Balapan Tetap Jalan Meski Hujan
Ananda Mikola: Sirkuit Formula E Hampir Siap, Balapan Tetap Jalan Meski Hujan
Megapolitan
Walkot Bekasi Tawarkan Bantuan Hukum untuk Siswa SD Korban Perundungan
Walkot Bekasi Tawarkan Bantuan Hukum untuk Siswa SD Korban Perundungan
Megapolitan
Meriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Disparekraf Gelar Jakarta Illumination Island Festival di Pulau Pramuka
Meriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Disparekraf Gelar Jakarta Illumination Island Festival di Pulau Pramuka
Megapolitan
Optimis Dongkrak Ekonomi Jakarta, Pramono Ajak Warga Dukung Formula E 2025
Optimis Dongkrak Ekonomi Jakarta, Pramono Ajak Warga Dukung Formula E 2025
Megapolitan
6 Mobil Rental Digadai Tanpa Izin, Pengusaha di Bekasi Rugi Miliaran Rupiah
6 Mobil Rental Digadai Tanpa Izin, Pengusaha di Bekasi Rugi Miliaran Rupiah
Megapolitan
Pramono Anung Pastikan Kesiapan Penuh Formula E Jakarta 2025
Pramono Anung Pastikan Kesiapan Penuh Formula E Jakarta 2025
Megapolitan
3 Versi Saksi Soal Dugaan Awal Mula Kebakaran Besar di Penjaringan
3 Versi Saksi Soal Dugaan Awal Mula Kebakaran Besar di Penjaringan
Megapolitan
Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT
Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT
Megapolitan
Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Libur Panjang Idul Adha Terjadi Senin
Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Libur Panjang Idul Adha Terjadi Senin
Megapolitan
Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama
Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama
Megapolitan
Kualitas Udara Buruk di Jakarta Hari Ini dengan AQI 152
Kualitas Udara Buruk di Jakarta Hari Ini dengan AQI 152
Megapolitan
Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap
Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap
Megapolitan
Nelangsa Korban Kebakaran Penjaringan: Tidur di Puing, Krisis Air Bersih, hingga Sulit Buang Air
Nelangsa Korban Kebakaran Penjaringan: Tidur di Puing, Krisis Air Bersih, hingga Sulit Buang Air
Megapolitan
Tak Pakai Plastik, Ini Cara Ramah Lingkungan Pasar Kramat Jati Distribusi Daging Kurban
Tak Pakai Plastik, Ini Cara Ramah Lingkungan Pasar Kramat Jati Distribusi Daging Kurban
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau